Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepatuhan Pajak dan Pelayanan Negara: Saatnya Kembali pada Konsep Islam

Wednesday, August 12, 2026 | August 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T10:22:07Z



Oleh: Ummu Irsyad 

Polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 memantik beragam tanggapan dari masyarakat. Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, keterlibatan aparat keamanan tetap menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah publik (kompas.com, 20 Juli 2026).

Bagi sebagian masyarakat, kehadiran aparat berseragam dalam urusan perpajakan menghadirkan kesan bahwa negara sedang mengedepankan pendekatan koersif dalam mendorong kepatuhan pajak. Walaupun pemerintah menyebut pelibatan tersebut hanya sebatas koordinasi kewilayahan dan dukungan administratif, tidak dapat dipungkiri bahwa citra aparat keamanan identik dengan penegakan ketertiban. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa kepatuhan pajak tidak lagi dibangun atas dasar kesadaran, melainkan karena rasa takut.

Persepsi ini tidak muncul tanpa sebab. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada beban ekonomi yang semakin berat. Di sisi lain, pajak terus menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara ketika negara tampak semakin agresif mengejar penerimaan pajak, sementara berbagai fasilitas dan insentif diberikan kepada kelompok usaha besar melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, maupun berbagai insentif investasi lainnya, masyarakat pun mempertanyakan rasa keadilan dalam kebijakan fiskal.

Terlepas dari benar atau tidaknya anggapan tersebut, fakta bahwa muncul ketidakpercayaan publik seharusnya menjadi evaluasi penting. Hubungan antara negara dan rakyat tidak cukup dibangun dengan perangkat regulasi, tetapi juga dengan kepercayaan ketika rakyat merasa diperlakukan adil dan dilayani dengan baik, hingga kepatuhan akan tumbuh secara alami. Sebaliknya, apabila negara lebih banyak menampilkan wajah kekuasaan daripada pelayanan, maka kepercayaan masyarakat akan terus menurun.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang hubungan antara negara dan rakyat. Dalam Islam, penguasa bukanlah pihak yang bertugas menekan rakyat demi memenuhi target penerimaan negara, melainkan pengurus seluruh urusan masyarakat. Karena itu, orientasi pemerintahan bukanlah mengejar pemasukan sebesar-besarnya dari rakyat, tetapi memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi sesuai syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam (pemimpin) adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi landasan bahwa fungsi utama negara adalah ri'ayah (pelayanan dan pengurusan), bukan intimidasi. Setiap kebijakan negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai objek eksploitasi fiskal.
Konsep tersebut juga tercermin dalam sistem keuangan negara Islam. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan telah ditetapkan syariat. Di antaranya berasal dari pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, rikaz, dan berbagai pos Baitul Mal lainnya.

Dengan banyaknya sumber pemasukan tersebut, negara tidak bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan rutin. Pajak atau dharibah hanya boleh dipungut dalam kondisi tertentu, yaitu ketika kas Baitul Mal kosong sementara terdapat kebutuhan yang hukumnya wajib dipenuhi negara, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, pungutan pajak wajib dihentikan. Konsep ini dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan tentang keuangan negara Islam, di antaranya dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah.

Selain itu, Islam menegaskan bahwa negara wajib memperlakukan seluruh rakyat secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan dengan penguasa. Tidak boleh ada kelompok tertentu yang memperoleh perlakuan istimewa, sementara kelompok lain memikul beban yang lebih berat.

Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa': 58).

Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman: 
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah... Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah: 8).
Keadilan inilah yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan rakyat dalam Islam. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pemilik modal, tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada orang kaya dan rakyat biasa, serta tidak boleh menjadikan rakyat sebagai sasaran utama untuk menutup defisit anggaran.

Pada akhirnya, polemik pelibatan aparat keamanan dalam mendukung pengawasan kepatuhan pajak seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah tata kelola negara. Persoalan utama bukan semata-mata siapa yang dilibatkan, tetapi bagaimana negara membangun hubungan dengan rakyat. Selama negara masih menggantungkan pembiayaan utamanya pada pajak, tekanan untuk terus meningkatkan penerimaan akan selalu ada. Sebaliknya, Islam menawarkan sistem keuangan yang bertumpu pada sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, sementara pajak hanya menjadi instrumen yang bersifat insidental dan temporer.

Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar mengubah mekanisme pengawasan pajak, melainkan menerapkan sistem pemerintahan Islam secara kaffah yang menjadikan negara sebagai pelayan rakyat, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, serta mengelola kekayaan umat sesuai hukum Allah SWT. Dengan sistem inilah hubungan negara dan rakyat dibangun di atas amanah, pelayanan, dan keadilan, sehingga kemaslahatan masyarakat benar-benar dapat diwujudkan.
×
Berita Terbaru Update