Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemaksaan Pajak Bukalah Solusi Bijak

Tuesday, August 11, 2026 | August 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T23:23:24Z

Oleh: Sarinah 


Keadaan masyarakat saat ini memperlihatkan. Kebutuhan negara terhadap ketaatan masyarakat untuk membayar pajak kini makin menakuti rakyat. Kebijakan baru yang dibuat melalui surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait keikutsertaan TNI, Babinsa bahkan polri dalam pengawasan kebutuhan wajib pajak makin menggelitik, seolah rakyat ditakut-takuti oleh militer negeri sendiri.

 Dengan dalih demi terlaksananya tertib pajak, kebijakan-kebijakan nyelneh terus dirilis. Bahkan jargon "Orang bijak bayar pajak" juga menjadi salah satu jargon yang tak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat, seolah membayar pajak itu sebagai ukuran bagi masyarakat yang baik, ini sungguh menjadi ironi di negeri yang kaya ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SE-8/PJ/2026, membuka ruang pelibatan Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara sebagai Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas) dan Polri sebagai pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi sektor keamanan terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesti International Indonesia, Kontras, Imparsial, ICW, Setara, Institute, ICJR, LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak keras kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP (CNN Indonesia Selasa, 21 Juni 2026).

Kebijakan melibatkan oknum TNI ini jelas berbahaya dan menjadi ancaman bagi masyarakat. Hal ini tentu mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer dan memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga, tanpa dasar hukum yang memadai. Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.

Dalam sistem perpajakan self-assassement, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun kewenangan itu haruslah dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat yang jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan ekstra.

Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan. Masyarakat justru malah akan merasa takut, jika ada personel TNI maupun oknum polri terlibat dalam urusan perpajakan akan menimbulkan ketakutan dalam masyarakat. Keadaan ini menunjukkan situasi saat ini yang mengelola rakyat dengan manifestasi politik demokrasi dibayangi oleh ketakutan, hingga tingkat administrasi wilayah paling bawah.

 Ditingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi negara kepada rakyat terutama ditujukan kepada kelompok rentan, pelaku usaha kecil (UMKM), petani, nelayan, pekerja informal. 

Dengan begitu maka rakyat sipil akan menurun kepercayaannya terhadap administrasi perpajakan. 
Jika ditelisik lebih dalam, kebijakan ini tentu melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi, informasi mengenai penghasilan, aset kegiatan, usaha transaksi dan kondisi ekonomi seseorang, yang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi hanya pada tujuan perpajakan yang sah dengan akses pencatatan dan pertanggung jawaban yang jelas. Jika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP maka resiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar.

Selain itu, pelibatan Babinsa dalam perpajakan tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan negara. Seharusnya tugas pokok TNI adalah sebagai militer pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara.
Meski secara normal TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya menjadi ancaman bagi masyarakat.

Negara dalam sistem Kapitalisme menggantungkan pemasukan negara dan pajak. Negara dalam sistem Kapitalisme menjadikan masyarakat sebagai target mereka dalam meraih keuntungan sebesar-besarnya termasuk dalam hal pengadaan pajak. Negara memeras keringat rakyat dengan tarif pajak yang sangat tinggi, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa.

 Indonesia adalah negara yang terkenal kaya sumber daya alamnya. Namun kekayaan alam tersebut tidak dikelola dengan benar oleh negara, malah dikelola oleh swasta bahkan asing. Sementara itu, rakyat dipaksa membayar pajak, sedangkan Sumber Daya Alam mengalir hanya kepada segelintir orang. Ini jelas model pengelolaan yang keliru.

Dalam hal penarikan pajak, negara terlihat sangat "garang" mengejar rakyat kecil untuk membayar pajak, sedangkan di sisi lain negara membebaskan para kapitalis (pengusaha besar, para pemilik modal) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty dll, ini jelas tindakan diskriminasi terhadap rakyat kecil.

Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riyah (pelayanan atau pengurusan). Pemerintah bertugas mengurus semua urusan publik, mulai dari keamanan, pendidikan, kesehatan hingga pemenuhan kebutuhan pokok. Khalifah sebagai pemimpin wajib mempertanggung jawabkan setiap kebijakan pengurusannya di akhirat. Prinsip ini bersandarkan kepada sabda Rasullullah Saw " imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya (HR al-Bukhari).


APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) khilafah (kepemimpinan dalam Islam) tidak bergantung pada pajak, tetapi pada baitulmall. Baitulmall adalah rumah penyimpanan harta, yang digunakan oleh Daulah Islam sebagai tempat menyimpan harta umat. Pemasukan baitulmall cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan dan mewujudkan kemaslahatan rakyat.

 Pajak (dharibah) hanya dipungut kontemporer pada saat baitulmall kas negara) kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Menarik pajak secara terus-menerus tanpa alasan darurat hukumnya adalah haram dalam Islam.

 Negara hanya boleh memungut pajak jika kas negara tidak memiliki dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib negara. Pemungutan pajak wajib dihentikan seketika setelah kas negara kembali terisi dan kebutuhan mendesak terpenuhi.
Pajak hanya dipungut dari warga yang mampu, sedangkan bagi warga yang tidak mampu tidak boleh dipungut. Pajak diambil dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.

Alokasi pemungutan uang pajak dalam Islam tidak boleh digunakan secara bebas untuk proyek apapun, melainkan terbatas hanya untuk pos-pos wajib, antara lain:
Pembiayaan jihad, militer dan persenjataan untuk menjaga keamanan negara, pembiayaan industri militer dan pabrik senjata. Pemberian santunan bagi orang miskin, Ibnu Sabil, dan korban bencana alam, gaji pegawai negara, tentara hakim dan tenaga medis, pembangunan infrastruktur vital yang jika ditunda akan membawa mudharat bagi publik seperti jalan utama, rumah sakit dan sekolah.
(Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah).

Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan ( misalnya pengusaha besar) semuanya dipandang sama. Semua rakyat diperlukan sama, sesuai dengan hukum Syara'.
Pengurusan urusan rakyat dalam Islam wajib berjalan di atas koridor hukum Syara', bukan atas dasar kepentingan pribadi penguasa, oligarki, maupun hukum buatan manusia. Rakyat memberikan mandat kepada penguasa untuk meriah (mengurus rakyat). Maka, hanya dengan menjadikan Islam sebagai satu-satunya sistem aturan lah yang menjadi solusi atas akar permasalahan ini. 
Mari kembali kepada Islam, dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah.
Allahu a'lam bishawwab.


*Pemaksaan Pajak Bukalah Solusi Bijak*
Oleh: Sarinah 

Keadaan masyarakat saat ini memperlihatkan. Kebutuhan negara terhadap ketaatan masyarakat untuk membayar pajak kini makin menakuti rakyat. Kebijakan baru yang dibuat melalui surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait keikutsertaan TNI, Babinsa bahkan polri dalam pengawasan kebutuhan wajib pajak makin menggelitik, seolah rakyat ditakut-takui oleh militer negeri sendiri.

 Dengan dalih demi terlaksananya tertib pajak, kebijakan-kebijakan  nyelneh terus dirilis. Bahkan jargon "Orang bijak bayar pajak"  juga menjadi salah satu jargon yang tak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat, seolah membayar pajak itu sebagai ukuran bagi  masyarakat yang baik, ini sungguh menjadi ironi di negeri yang kaya ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SE-8/PJ/2026, membuka ruang pelibatan Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara sebagai Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas) dan Polri sebagai  pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi sektor keamanan terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesti International Indonesia, Kontras, Imparsial, ICW, Setara, Institute, ICJR, LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak keras kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP (CNN Indonesia Selasa, 21 Juni 2026).

Kebijakan melibatkan oknum TNI ini jelas berbahaya dan menjadi ancaman bagi masyarakat. Hal ini tentu mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer dan memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga, tanpa dasar hukum yang memadai. Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.

Dalam sistem perpajakan self-assassement, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun kewenangan itu haruslah dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat yang jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan ekstra.

Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan. Masyarakat justru malah akan merasa takut, jika ada personel TNI maupun oknum polri  terlibat dalam urusan perpajakan akan menimbulkan ketakutan dalam masyarakat. Keadaan ini menunjukkan situasi saat ini yang mengelola rakyat dengan manifestasi politik demokrasi dibayangi oleh ketakutan, hingga tingkat administrasi wilayah paling bawah.

 Ditingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi negara kepada rakyat terutama ditujukan kepada kelompok rentan, pelaku usaha kecil (UMKM), petani, nelayan, pekerja informal. 

Dengan begitu maka rakyat sipil akan menurun kepercayaannya terhadap administrasi perpajakan. 
Jika ditelisik lebih dalam, kebijakan ini tentu melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi, informasi mengenai penghasilan, aset kegiatan, usaha transaksi dan kondisi ekonomi seseorang, yang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi hanya pada tujuan perpajakan yang sah dengan akses pencatatan dan pertanggung jawaban yang jelas. Jika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP maka resiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar.

Selain itu, pelibatan Babinsa dalam perpajakan tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan negara. Seharusnya tugas  pokok TNI adalah sebagai militer pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara.
Meski secara normal TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya  menjadi ancaman bagi masyarakat.

Negara dalam sistem Kapitalisme menggantungkan pemasukan negara dan pajak. Negara dalam sistem Kapitalisme menjadikan masyarakat sebagai target mereka dalam meraih keuntungan sebesar-besarnya termasuk dalam hal pengadaan pajak. Negara memeras keringat rakyat dengan  tarif pajak yang sangat tinggi, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa.

 Indonesia adalah negara yang terkenal kaya sumber daya alamnya. Namun kekayaan alam tersebut tidak dikelola dengan benar oleh negara, malah dikelola oleh swasta bahkan asing. Sementara itu, rakyat dipaksa membayar pajak, sedangkan Sumber Daya Alam mengalir hanya kepada segelintir orang. Ini jelas model pengelolaan yang keliru.

Dalam hal penarikan pajak, negara terlihat sangat "garang" mengejar rakyat kecil untuk membayar pajak, sedangkan di sisi lain negara membebaskan para kapitalis (pengusaha besar, para pemilik modal) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty dll, ini jelas tindakan diskriminasi terhadap rakyat kecil.

Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riyah (pelayanan atau pengurusan). Pemerintah bertugas mengurus semua urusan publik, mulai dari keamanan, pendidikan, kesehatan hingga pemenuhan kebutuhan pokok. Khalifah sebagai pemimpin wajib mempertanggung jawabkan setiap kebijakan pengurusannya di akhirat. Prinsip ini bersandarkan kepada sabda Rasullullah Saw " imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya (HR al-Bukhari).


APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) khilafah (kepemimpinan dalam Islam) tidak bergantung pada pajak, tetapi pada baitulmall. Baitull mall adalah rumah penyimpanan harta, yang digunakan oleh Daulah Islam sebagai tempat menyimpan harta umat. Pemasukan baitulmall cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan dan mewujudkan kemaslahatan rakyat.

 Pajak (dharibah) hanya dipungut kontemporer pada saat baitulmall kas negara) kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Menarik pajak secara terus-menerus tanpa alasan darurat hukumnya adalah haram dalam Islam.

 Negara hanya boleh memungut pajak jika kas negara tidak memiliki dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib negara. Pemungutan pajak wajib dihentikan seketika setelah kas negara kembali terisi dan kebutuhan mendesak terpenuhi.
Pajak hanya dipungut dari warga yang mampu, sedangkan bagi warga yang tidak mampu tidak boleh dipungut. Pajak diambil dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.

Alokasi pemungutan uang pajak dalam Islam tidak boleh digunakan secara bebas untuk proyek apapun, melainkan terbatas hanya untuk pos-pos wajib, antara lain:
Pembiayaan jihad, militer dan persenjataan untuk menjaga keamanan negara, pembiayaan industri militer dan pabrik senjata. Pemberian santunan bagi orang miskin, Ibnu Sabil, dan korban bencana alam, gaji pegawai negara, tentara hakim dan tenaga medis, pembangunan infrastruktur vital yang jika ditunda akan membawa mudharat bagi publik seperti jalan utama, rumah sakit dan sekolah.
(Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah).

Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan ( misalnya pengusaha besar) semuanya dipandang sama. Semua rakyat diperlukan sama, sesuai dengan hukum Syara'.
Pengurusan urusan rakyat dalam Islam wajib berjalan di atas koridor hukum Syara', bukan atas dasar kepentingan pribadi penguasa, oligarki, maupun hukum buatan manusia. Rakyat memberikan mandat kepada  penguasa untuk meriah (mengurus rakyat). Maka, hanya dengan menjadikan Islam sebagai satu-satunya sistem aturanlah yang menjadi solusi atas akar permalahan ini. 
Mari kembali kepada Islam, dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah.
Allahu a'lam bishawwab.

×
Berita Terbaru Update