Oleh khatimah
Pegiat Dakwah
Beberapa pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberanian berinisiatif dan mengambil risiko para pelaku usaha dalam membangun industri kendaraan listrik nasional. Apresiasi tersebut disampaikan Presiden saat meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya di Fasilitas Produksi ALVA, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Presiden pun turut mengapresiasi langkah PT Indika Energy Tbk yang telah mengembangkan industri motor listrik hingga mampu memproduksi 20 ribu unit kendaraan.(Presidenri.go.id 13/08/2026)
Secara ekonomi, gagasan tersebut memang berpotensi memberikan manfaat. Jika benar-benar membangun industri dari hulu hingga hilir, Indonesia dapat memperoleh lapangan kerja, meningkatkan kemampuan manufaktur, mengembangkan teknologi, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Namun yang perlu dikritisi, pengembangan motor listrik nasional tersebut melibatkan perusahaan swasta, BUMN, akademisi, dan pelaku usaha. Pemerintah menyebutnya sebagai bentuk “Indonesia Incorporated”. PT Indika Energy disebut telah mencapai produksi 20 ribu unit dan didorong lagi untuk meningkatkan produksinya hingga 200 ribu bahkan 2 juta unit. Pemerintah juga mendorong dukungan BPI Danantara dan pembiayaan yang lebih murah bagi masyarakat.
Faktanya industri tersebut melibatan Swasta & Asing: Sejumlah pabrikan global seperti VinFast Automobile dan BYD Motor Indonesia telah menanamkan investasi besar untuk membangun fasilitas manufaktur molinas di kawasan Subang, Jawa Barat. Kemudian ada CEO Danantara/Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan ada sekitar 10 perusahaan Indonesia yang siap menggarap Mobil Listrik Nasional (Molinas), ada juga bos Grup Lippo.
Sekalipun pemerintah menetapkan syarat perusahaan, dengan kriteria pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) oleh Kementerian Perindustrian, tetap saja masih 60% komponen lainnya harus impor.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, produksi masal tersebut hanya pada terbentuknya industri baru yang memberikan keuntungan besar kepada perusahaan dan pemodal, sementara masyarakat hanya ditempatkan sebagai konsumen, maka dampaknya belum tentu menjadi perubahan besar bagi kesejahteraan rakyat.
Karena ukuran keberhasilannya seharusnya mencakup: Apakah kendaraan benar-benar terjangkau oleh rakyat, apakah biaya penggunaannya lebih rendah, apakah industri menciptakan pekerjaan yang luas, seberapa besar kandungan dan teknologi dalam negeri, siapa yang menikmati keuntungan industri, apakah negara memperoleh manfaat yang sepadan, serta apakah pembangunan tersebut tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan beban baru bagi masyarakat.
Upaya pemerintah membantu skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk membeli molinas, sejatinya adalah tipuan kebijakan sekuler untuk mengalihkan perhatian akan ketidakmampuan negara menjamin kebutuhan BBM masyarakat. Inilah realita sistem demokrasi kapitalis, menutupi kelemahan namun tetap rakyat yang dirugikan.
Klaim bahwa molinas adalah strategi kedaulatan industri mobil nasional, tetap saja yang banyak diuntungkan adalah oligarki. Dalam laporan WALHI, kendaraan listrik mungkin tidak menghasilkan emisi di jalan, tetapi rantai pasoknya meninggalkan jejak ekologis yang besar di wilayah tambang. Data Auriga menyebut, demam kendaraan listrik dalam dua dekade terakhir menyebabkan hilangnya 193.830 hektare hutan alam Indonesia.
Dalam perspektif Islam, keberhasilan kebijakan publik tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan industri atau keuntungan ekonomi, bahkan bukan untuk keuntungan bisnis oligarki. Akan tetapi harus berbasis terwujudnya kemaslahatan dan terpenuhi kebutuhan dasar rakyat, begitupun terhadap sarana transportasi dan energi, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab negara sebagai ra'in. Negara wajib menyediakan, mencukupi, dan memudahkan akses.
Pengadaannya harus berbasis kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan bisnis oligarki. Faktanya sumber daya energi Indonesia yang melimpah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Sistem politik dan ekonomi Islam menjamin kedaulatan finansial negara, sehingga tidak bergantung pada oligarki. Sistem Islam memiliki dasar argumentatif dalam konsep ekonomi, negara memiliki sejumlah sumber penerimaan seperti zakat, kharaj, jizyah, usyr, fai, dan khumus, serta pengelolaan aset publik. Konsep ini berbeda dari sistem yang sangat bergantung pada utang atau pembiayaan dari kelompok pemilik modal.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, diterapkan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat misalnya sumber daya alam tertentu, tidak seharusnya dikuasai secara eksklusif oleh segelintir individu sehingga manfaat ekonominya dapat dikembalikan kepada masyarakat. Sehingga konsep Islam adalah agar kekayaan tidak
hanya beredar di antara kelompok tertentu. Instrumen seperti zakat, larangan riba, aturan waris, dan larangan praktik ekonomi yang eksploitatif dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong distribusi kekayaan.
Negara yang berlandaskan ekonomi Islam tetap dapat melakukan perdagangan internasional, investasi, dan kerja sama ekonomi. Jadi, kedaulatan finansial lebih tepat dipahami sebagai kemampuan negara menentukan kebijakan ekonominya berdasarkan kepentingan masyarakat dan tidak berada di bawah kendali pihak eksternal atau kelompok modal tertentu, bukan berarti negara harus sepenuhnya tertutup dari dunia internasional.
Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) pada bab Perdagangan Luar Negeri, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, secara spesifik mengulas kebijakan perdagangan internasional yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Syaikh Taqiyuddin menjelaskan bahwa Umar bin Khattab adalah khalifah pertama yang menetapkan nilai pungutan (usyur) kepada para pedagang asing yang melintasi perbatasan. Hukum ini didasarkan pada siapa pemilik komoditas tersebut (subjeknya), bukan jenis barangnya. Beliau mencatat bahwa Khalifah Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy'ari untuk memungut cukai dari pedagang kafir harbi sebesar 10%, karena negara mereka juga memungut jumlah yang sama dari pedagang muslim. Namun bagi pedagang non-muslim yang menjadi warga negara khilafah (ahludz-dzimmah), khalifah Umar menetapkan tarif luar negeri sebesar 5% (1/20). Sementara pedagang Muslim tidak dikenakan bea cukai, melainkan hanya membayar Zakat Perdagangan (Zakatul Tijarah) sebesar 2,5% jika barangnya telah mencapai satu nisab dan haul.
Syaikh Taqiyuddin menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, perdagangan internasional berada di bawah kendali penuh negara (khalifah) untuk melindungi stabilitas ekonomi serta kepentingan dakwah dan politik dalam negeri, sehingga rakyat daulah tidak dirugikan begitupun dengan rakyat di luar daulah tidak akan mendapatkan untung yang berlebih.
Sistem politik ekonomi Islam hanya bisa ideal diterapkan dalam sistem Khilafah, karena kepemimpinan nya menggunakan landasan keimanan pada Allah Swt, yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban dari setiap keputusan pemimpin. Sehingga sistem Islam sangat bertentangan secara total dengan sistem kapitalisme sekuler saat ini, yang hanya mementingkan keuntungan individu.
Lantas apakah masih mau mengabaikan hukum Allah yang jelas-jelas memberikan kemaslahatan untuk seluruh alam semesta beserta isinya, sebagaimana Allah telah menjelaskan dalam Ayat-Nya:
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah: 50).
Wallahua'lam bissawab.
.jpg)