Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT penghancur generasi

Saturday, August 29, 2026 | August 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T05:08:21Z

Oleh Ummu aqilla
Aktivis dakwah.

Isu mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Aceh, Sumatera Barat (termasuk Padang), dan wilayah yang berkaitan dengan penolakan kuat dari masyarakat dan pemerintah daerah yang berlandaskan pada norma agama (Syariat Islam) serta adat istiadat setempat.Situasi di AcehAceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariat Islam secara formal melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.Praktik homoseksual (laki-laki) dengan laki-laki atau liwath) dan lesbian (musahaqah) diatur secara tegas dalam qanun tersebut.Pelaku yang terbukti dapat dikenakan hukuman uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum hingga 100 kali, denda gram emas, atau penjara.Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) rutin melakukan pengawasan, dan beberapa kali hukuman cambuk bagi pelanggar aturan ini telah dilakukan.Situasi di Padang dan Sumatera BaratDi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, isu LGBT sering menjadi sorotan karena penolakan dari pemuka adat dan pemerintah kota terhadap aktivitas kelompok non-heteroseksual yang dianggap bertentangan dengan falsafah adat Minangkabau, “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.

Beberapa bulan yang lalu terjadi sebuah peristiwa yang cukup menghebohkan warga Indonesia terkhususnya di daerah Sumatera Barat (Sumbar), kejadian itu datang dari Kecamatan Koto Tangah Kota Padang di mana terjadi pembunuhan tragis terhadap lelaki berusia 36 tahun yang mana merupakan pemilik Barbershop yang ditemukan dalam keadaan berlumuran darah dengan sebuah luka tusuk di bagian tubuhnya, ia dibunuh oleh seorang lelaki berusia 20 tahun yang sepertinya merupakan kekasih sesama jenis. Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan itu terjadi karena terbakarnya api cemburu. Motif tindakan keji yang bernuansa sama seperti ini sekiranya merupakan hal yang sudah menjadi fenomena umum bagi masyarakat Indonesia, mengingat banyaknya LGBT yang semakin marak terjadi di negeri ini. Tetapi untuk Sumbar, hal ini memang merupakan sebuah hal yang cukup mengundang banyak tanda tanya?. Dikarenakan Sumbar adalah sebuah Provinsi yang dikenal dengan adat dan budayanya serta banyak hukum tradisional yang mengikatnya.

Menurut data perhimpunan konselor VCT HIV Indonesia, diperkirakan ada sekitar 14.469 orang pelaku LGBT di Sumbar (Raharjo 2018). Dengan angka yang mencapai 15.000 tersebut menjadikan Sumbar sebagai urutan kelima dengan jumlah LGBT terbanyak di Indonesia. Tentu saja ini bukanlah sebuah prestasi, melainkan penyimpangan yang harus segera diatasi. Bukan hanya itu saja didapat data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, terdapat 308 kasus HIV dan AIDS sepanjang tahun 2024 di Kota Padang, yang di mana 166 kasus berasal dari luar Kota Padang dan 142 kasus beralamat Padang. “perilaku seks lelaki lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang,” ujar dr. Srikurnia Yati. Hal tersebut juga merupakan cerminan bahwa LGBT semakin merajalela, berkembang dan mengakar di tanah Minangkabau..

Tekanan Sosial dari lingkungan sekitar memicu tingkat stres yang tinggi. Gangguan Mental pada pelaku L6BT dilaporkan memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap depresi, kecemasan, dan krisis identitas.

Dalam analisis ini, akar permasalahannya bermula dari sistem kapitalisme yang melahirkan konsep kebebasan individu dan HAM. Setiap individu merasa memiliki kebebasan tanpa batas, terlepas dari kesesuaiannya dengan fitrah manusia. Atas dasar itu, berbagai perilaku yang bertentangan dengan syariat, termasuk LGBT, dipandang sebagai hak pribadi yang harus dihormati. Akibatnya, normalisasi dan legalisasi LGBT terus meluas di berbagai negara serta mempengaruhi cara pandang masyarakat, termasuk di negeri-negeri Muslim. Mulai diterimanya berbagai bentuk penyimpangan menunjukkan rusaknya sistem kehidupan saat ini. Penyimpangan yang seharusnya ditindak tegas agar tidak meluas justru membiarkan berkembang. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di berbagai negara lainnya.

Padahal, liberalisme merupakan paham turunan yang lahir dari pandangan hidup sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Segala aturan agama, bahkan apa pun yang mengatasnamakan agama, dijauhkan dari urusan kehidupan manusia. Sementara itu, HAM dijadikan wujud nyata dari liberalisme itu sendiri. Dapat dibayangkan jika intelektualitas terus diarahkan dengan pola pikir kebebasan atas nama HAM. Manusia tidak lagi dimuliakan sesuai fitrahnya sebagai makhluk terbaik ciptaan Allah di muka bumi. Tidak mengherankan jika hari ini perilaku manusia telah melampaui binatang. Lalu, apa maksud akal yang Allah ciptakan jika intelektualitas manusia justru dibiarkan pembohong?


Kaum intelektual seharusnya mampu membedakan antara keberagaman dan penyimpangan yang dinormalisasi atau bahkan sengaja diarahkan untuk dinormalisasi. Kondisi tersebut membuka ruang bagi kelompok LGBT untuk menyebarkan penyimpangannya secara terbuka di tengah masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pesta liar yang digelar oleh puluhan pasangan homoseksual di sejumlah hotel dan berhasil diungkap aparat. Beberapa peserta bahkan terdeteksi positif HIV. Apakah pola seperti ini layak disebut sebagai keberagaman? Jika cara berpikir seperti ini berkembang di kalangan intelektual, maka itulah yang disebut sebagai “cacat intelektualitas”.

Kapitalisme-lah yang melahirkan HAM dan melegalkan L6BT. Kapitalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Apalagi, para kapitalis melihat komunitas L6BT sebagai pasar ekonomi yang potensial, sehingga mereka secara aktif memberikan dukungan. Efeknya, bahaya L6BT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan, tetapi menjunjung tinggi HAM.


Islam memandang perilaku menyimpang: lesbi, gay, biseksualitas, dan transgender (L6BT) sebagai perbuatan yang dilarang dan merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri berkasih sayang).

Islam mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, yakni laki-laki dan perempuan. Islam melarang segala bentuk penyaluran hasrat seksual di luar pernikahan yang sah antara kedua jenis kelamin tersebut.

Oleh karena itu, Islam dengan tegas menyatakan bahwa perilaku menyimpang L6BT merupakan perbuatan yang diharamkan dan dilarang sebagai dosa besar. Pandangan ini didasarkan pada nash Al-Qur'an dan hadis yang secara tegas melarang praktik homoseksualitas, khususnya melalui kisah Kaum Luth (Sodom)

Islam adalah agama yang menjaga kemuliaan manusia, kehormatan keluarga, dan keberlangsungan keturunan. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai hubungan seksual, yaitu hanya diperbolehkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

Perbuatan liwath (homoseksual antar sesama lelaki ) adalah tindakan laki - laki yang memasukkan kemaluannya ke dalam lubang dubur dari laki - laki yang menjadi pasangannya dalam mencapai orgasmenya.

Perbuatan tersebut merupakan salah satu dosa besar yang telah diharamkan secara tegas oleh Allah SWT di dalam al - Qur'an, sebagaimana firman - Nya :

أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwat, bukan kepada perempuan? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
(TQS. al - A'raf [7]: 81)

Allah SWT juga berfirman :

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ

"kalian benar benar - benar mendatangi laki-laki, menyamun, dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian."
(TQS. al - 'Ankabut [29]: 29)

Perbuatan kaum Nabi Luth sebagai merupakan kemungkaran yang teramat besar, sehingga perbuatan tersebut benar – benar mengundang murka dan azab dari Allah SWT.

جَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (83)

Maka, ketika keputusan Kami datang, Kami jungkirbalikkan (negeri kaum Luth) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi - tubi.yang diberi tanda oleh Tuhanmu dan mencerminkan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim (TQS. Hud [11] : 82 - 83)

فَاَخَذَتۡهُمُ الصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِيۡنَۙ‏ (73)
 Layanan Pelanggan dan Layanan Pelanggan مِّنۡ سِجِّيۡلٍؕ‏ (74)

Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari akan terbit. Kemudian Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (TQS. al - Hijr [15] : 73 - 74)

كَذَّبَتۡ قَوۡمُ لُوۡطٍ ۢ بِالنُّذُرِ‏ (33)
اِنَّاۤ اَرۡسَلۡنَا عَلَيۡهِمۡ حَاصِبًا اِلَّاۤ اٰلَ لُوۡطٍؕ نَّجَّيۡنٰهُمۡ بِسَحَرٍۙ (34)

“Kaum Luth telah menyampaikan ancaman itu. Sesungguhnya Kami telah mengirimkan kepada mereka badai yang membawa batu - batu (yang menghujani mereka), kecuali keluarga Luth. Kami selamatkan mereka pada waktu sahur (dini hari). (TQS. al - Qamar [54] : 33 - 3


Disisi lain orang yang Membolehkan Liwath berarti telah menghalalkan sesuatu yang telah diketahui secara pasti keharamannya. Oleh karena itu, orang yang mengungkapkan kehalalan atau kebolehan Liwath telah kafir secara nyata.


Seorang Muslim wajib meyakini bahwa liwāṭh adalah perbuatan haram dan dosa besar yang dapat mengundang murka dan azab dari Allah SWT. Oleh karena itu, bagi pelaku homoseksual segeralah bertaubat kepada Allah SWT. Pintu taubat tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin kembali kepada - Nya dengan penyesalan yang tulus sebelum datangnya ajal

Dalil ini memberikan ancaman bagi pelaku L6BT karena merupakan dosa besar dan pelakunya disebut kriminal. Ancaman bagi pelaku berupa sanksi berat hingga hukuman mati. 

Hanya dengan sistem Islam pencegahan dan pemberantasan L6BT bisa diatasi sampai ke akarnya. Sistem sosial dan sanksi dalam Islam tidak akan memberi sedikit pun celah bagi kaum pelangi untuk bercokol di bumi ini. Hanya penerapan syariat Allah secara kaffah yang akan melindungi harkat dan martabat kita sebagai manusia. Wallahu'alam bisawab
×
Berita Terbaru Update