Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah
Hari ini kita tidak lagi bicara "setuju atau tidak setuju" dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Kita bicara hukum Allah.
Dalam Islam, LGBT bukan sekadar "orientasi". Ia adalah perbuatan haram, dosa besar, dan perbuatan keji yang mengundang murka Allah Swt. dan azab-Nya.
Ketika sebuah umat mulai menormalisasi apa yang Allah haramkan, maka tunggulah kehancuran. Sejarah sudah mencatatnya.
*Dalil Haramnya Jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis*
Islam tidak abu-abu dalam masalah ini. Allah Swt. berfirman tentang kaum Nabi Luth:
"Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." [QS. Al-A’raf: 80-81]
*Lalu bagaimana azabnya?* Allah Swt. berfirman:
"Maka Kami jungkir-balikkan negeri itu dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras." [QS. Al-Hijr: 74]
Rasulullah saw. juga bersabda dengan sangat tegas:
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Untuk wanita yang melakukan sesama jenis, para ulama memasukkan ke dalam bab _sihaq_. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: pelakunya dikenai ta’zir yang berat karena ini kemaksiatan besar.
Tidak ada khilafiah (perbedaan) di kalangan 4 madzhab: perbuatan LGBT hukumnya haram.
Adapun orang Islam yang menormalisasi atau mendukung LGBT, maka ia telah menghalalkan apa yang Allah haramkan. Para ulama sepakat: orang yang menghalalkan yang haram dengan keyakinan, dihukumi kafir karena telah mendustakan Al-Qur'an dan Hadis.
*Fakta Bahaya LGBT di Indonesia*
Jika secara syariat sudah haram, secara realita juga berbahaya.
*1. Diakui Negara sebagai Ancaman.*
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. [Setkab.go.id, 2025]
*2. Dorongan Hukum Makin Kuat.*
MUI sedang menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT. Komisi VIII DPR juga mendukung agar RUU ini segera dibahas untuk membendung propaganda. [Republika.co.id, 2025]
*3. Ancaman Kesehatan Nyata.*
Data Kemenkes RI dan UNAIDS menyebut kelompok LSL (Lelaki Suka Lelaki) termasuk kelompok kunci yang paling rentan tertular HIV/AIDS. Padahal hingga kini belum ada obatnya. [Kemenkes RI]
Selain itu muncul penyakit baru Mpox atau cacar monyet, yang ciri utamanya demam dan ruam bernanah di kulit. Penyebarannya banyak terjadi pada kelompok berisiko tinggi ini. [WHO]
Jika dibiarkan, ini bukan hanya dosa tapi juga bom waktu kesehatan.
*IRONISNYA: Ada Upaya Penolakan dari 37 LSM.*
Mereka menilai Perpres 111/2025 diskriminatif dan melanggar HAM [Kompas.com].
Arus penolakan ini justru memperlihatkan benturan: antara hukum Allah vs hukum HAM sekuler. Sejatinya Ini gerakan global, yang didanai Barat. Agendanya: melegalkan pernikahan sesama jenis. Pintu masuknya: HAM dan kesetaraan gender. Jika pintu ini terbuka, institusi keluarga akan runtuh.
*Mengapa ALLAH Sangat Murka?*
Karena LGBT merusak 5 hal pokok yang Islam jaga (maqashid syariah), yaitu:
*1. Merusak Agama*
Menolak dan menormalisasi hukum Allah sama dengan memerangi syariat. Ini jalan menuju kekufuran.
*2. Merusak Jiwa*
LGBT menimbulkan penyakit fisik dan mental. Data kesehatan di atas adalah buktinya. Syariat menjaga nyawa manusia.
*3. Merusak Keturunan*
Islam melindungi martabat, kehormatan, dan kelangsungan generasi melalui pernikahan yang sah. LGBT memutus mata rantai keturunan.
*4. Merusak fitrah*
Allah ciptakan manusia berpasangan: laki-laki dan perempuan [QS.c Az-Zariyat: 49].
Mengubah fitrah sama dengan menentang penciptaan Allah [QS. An-Nisa: 119].
*5. Merusak Harta dan masyarakat.*
Kemaksiatan jika dilakukan terang-terangan akan mengundang azab umum. Rasulullah bersabda:
"Tidaklah perbuatan keji tersebar di suatu kaum lalu mereka melakukannya secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit tha’un dan penyakit-penyakit yang belum pernah ada pada umat sebelum mereka." [HR. Ibnu Majah]
*SOLUSINYA: Hanya Penerapan Syariah Kaffah*
Mengecam saja tidak cukup. Melarang lewat Perpres, tetapi asas negara masih sekuler juga tidak akan tuntas.
Dalam politik Islam, untuk mengatasi atau memberantas LGBT berfokus pada tiga pilar utama, yaitu pembinaan akidah individu, kontrol sosial masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, dan penerapan sanksi tegas oleh negara berbasis syariat Islam.
*1. Pembinaan Individu*
Melalui pendidikan membangun ketakwaan dan kesadaran spiritual berbasis akidah Islam agar individu memiliki kepribadian Islam terikat pada hukum syariat.
*2. Kontrol Sosial Masyarakat*
● Menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran) secara aktif di tengah keluarga dan lingkungan.
● Menolak segala bentuk normalisasi, kampanye, atau propaganda gaya hidup LGBT di ruang publik.
● Membentengi generasi muda dari pengaruh lingkungan dan media digital yang mempromosikan penyimpangan seksual.
*3. Peran dan Sanksi Negara*
● Menuntut peran aktif negara untuk melarang dan menutup ruang gerak kampanye LGBT.
● Menjatuhkan hukuman atau sanksi yang tegas dan membuat jera bagi para pelaku, sesuai ketentuan hukum pidana Islam. Yaitu hukuman mati bagi pelaku perbuatan kaum Nabi Luth (sodomi/homoseksual).
Hukuman ta'zir (sanksi dari negara) untuk Lesbian,Transgender termasuk laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) berupa penjara, pengasingan, atau bentuk hukuman pendidikan lain).
Adapun Biseksual dilihat kasusnya, jika sesama jenis sanksinya hukum mati, jika lain jenis sanksinya had zina (dicambuk 100 kali jika belum menikah, di rajam jika sudah menikah).
Sanksi bagi orang yang mempromosikan, menyerukan, atau mendukung normalisasi LGBT adalah ta'zir yang berat karena dianggap menyebarkan kemaksiatan dan mengubah hukum yang sudah disebutkan haram dalam Islam.
Penegakan Hukum adalah wewenang penguasa tidak boleh dilakukan oleh individu, kelompok, atau main hakim sendiri. Oleh karena itu, sanksi pidana Islam ini hanya bisa ditegakkan secara formal oleh institusi kekuasaan yang menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah.
*PENUTUP: Pilih Rida Allah atau Murka-Nya*
Wahai umat, ini bukan soal "toleransi". Ini soal iman.
Allah sudah memberi peringatan lewat kisah kaum Luth. Allah sudah turunkan penyakit sebagai teguran.
Jangan sampai kita termasuk orang yang mendiamkan kemungkaran. Apalagi berusaha melindungi eksistensi LGBT dengan dalih HAM.
Mari kita selamatkan diri, keluarga, dan negeri ini. Caranya: kembali kepada aturan Allah, tolak LGBT, dan tuntut diterapkannya hukum Allah secara kaffah.
Karena hanya dengan itu, murka Allah bisa dihindarkan dan keberkahan akan turun.
Wallahua'lam bissawab.
