*Oleh: Anggraini Arifiyah*
Belakangan ini, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut sebagai upaya membendung penyebaran propaganda LGBT yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari beberapa organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip hak asasi manusia. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk melegalkan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari perspektif Islam, maraknya penyebaran paham dan perilaku LGBT dipandang sebagai salah satu dampak dari berkembangnya pemikiran liberal yang berakar pada sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam pandangan ini, ukuran benar dan salah tidak lagi didasarkan pada wahyu, tetapi pada kebebasan individu dan kesepakatan manusia. Akibatnya, perilaku yang oleh syariat dipandang sebagai penyimpangan moral mulai diterima sebagai bagian dari hak pribadi.
Oleh karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa kebijakan pemerintah melalui Perpres belum menyentuh akar persoalan. Selama sistem kehidupan masih berlandaskan sekularisme dan bukan nilai-nilai Islam, persoalan LGBT dinilai tidak akan terselesaikan secara menyeluruh. Menurut pandangan ini, penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui regulasi, tetapi memerlukan perubahan cara pandang masyarakat agar kembali menjadikan akidah Islam sebagai dasar kehidupan.
Dalam Islam, akidah bukan hanya menjadi landasan ibadah, tetapi juga menjadi dasar dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam pembentukan sistem hukum. Syariat Islam mengatur berbagai bentuk pelanggaran melalui sistem sanksi yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pembahasan mengenai bentuk sanksi terhadap pelanggaran tertentu terdapat dalam literatur fikih dan menjadi bagian dari sistem peradilan Islam.
Selain pendekatan hukum, Islam juga sangat menekankan langkah-langkah pencegahan melalui pembinaan akidah, pendidikan keluarga, pembentukan lingkungan yang baik, serta dakwah amar makruf nahi mungkar. Dengan cara tersebut, diharapkan masyarakat mampu menjaga fitrah manusia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dari sudut pandang ini, LGBT dipandang bukan hanya sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai tantangan yang dapat memengaruhi kehidupan sosial dan moral masyarakat. Karena itu, umat Islam didorong untuk terus memperkuat keimanan, membina keluarga yang kokoh, serta berperan aktif dalam menjaga nilai-nilai Islam di tengah perubahan zaman.
Wallahu'alam bi showwab
