Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurikulum Sekolah Cegah LGBTQ, Solusi Tuntas atau Tambal Sulam?

Monday, August 10, 2026 | August 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T14:21:07Z





Oeh Umi Nissa 
Pegiat literasi

Maraknya fenomena LGBTQ yang semakin mendapat perhatian di tengah masyarakat mendorong berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan, terutama bagi generasi muda. Melalui jalur pendidikan, pemerintah merencanakan mengambil langkah preventif yang diharapkan dapat menjadi benteng dalam menghadapi berbagai pengaruh yang berkembang di tengah kehidupan masyarakat.

Terkait hal ini, pemerintah melalui  Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) ke dalam kurikulum sekolah. Program tersebut rencananya mulai diberikan kepada peserta didik kelas 4 Sekolah Dasar (SD).  Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun  menyatakan dukungannya terhadap upaya ini. (detik.com) 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai kebijakan yang diusulkan oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan edukasi serta memperkuat pembinaan moral dan mental generasi muda agar terhindar dari perilaku yang dipandang sebagai penyimpangan seksual menurut pandangan  MUI. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2005 tentang kebijakan umum pertahanan negara. 

Upaya pemerintah mencegah penyebaran LGBTQ melalui jalur pendidikan patut dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda. Namun, pertanyaannya akankah langkah  kebijakan tersebut menjadi solusi tuntas terhadap persoalan LGBTQ? Untuk menjawabnya tentu kita patut untuk membedah terlebih dulu akar persoalan yang memicu maraknya persoalan yang menyasar generasi muda ini. 

Membongkar Akar Masalah 

Jika kita bongkar akar masalah suburnya budaya LGBTQ, sebenarnya hal ini lahir dari gaya hidup serba bebas yang kebablasan, atau yang sering disebut sistem sekuler liberal.  Dalam sistem ini, aturan agama dan nilai moral kerap dikesampingkan atas nama kebebasan individu (liberalisme). Terlebih dalam sistem ini, Hak Asasi Manusia (HAM)  dijadikan sebagai tameng untuk mengeklaim kebenaran   perbuatan menyimpang tersebut. Ujung-ujungnya, para pengusung LGBTQ memaksa negara dan  semua masyarakat untuk menormalisasi perbuatan menyimpang mereka termasuk pernikahan sesama jenis.

Terkait upaya pemerintah  yang mencoba memasukkan materi tentang LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah, tampaknya hanya sekadar tambal sulam yang tidak akan menyentuh akar persoalan. Ibarat kata cuma mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakitnya. Generasi justru akan bingung di sekolah dan di kehidupan sosial. Mengapa? Karena apa yang diajarkan di sekolah sering kali tidak bertabrakan dengan kenyataan. Di satu sisi anak diajarkan bahwa perilaku itu bahaya, tapi di sisi lain, atas nama toleransi dan moderasi beragama, negara tidak memberikan sanksi tegas kepada pelakunya.

Akibatnya anak menjadi "Mati Rasa". Hal yang paling mengkhawatirkan bagi orang tua adalah dampak jangka panjangnya. Jika anak-anak dijejali materi bahaya LGBTQ ini terus-menerus selama 9 tahun di sekolah, tanpa adanya tindakan tegas dari hukum negara,  lama- lama bisa "mati rasa" . Alih-alih takut atau menjauh, anak-anak justru akan merasa perilaku menyimpang tersebut sebagai hal yang biasa saja karena saking seringnya dibahas, tetapi tidak pernah ditindak. Ini adalah bentuk normalisasi yang sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda

Solusi Islam Kaffah: Bukan Sekadar Menambal Gejala

Akar persoalan LGBTQ tidak hanya terletak pada perilaku individu, tetapi juga pada paradigma sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan sebagai nilai tertinggi, maka solusi yang diberikan pun tidak cukup sebatas menambah materi pelajaran atau membuat kampanye pencegahan. Persoalan yang bersifat sistemik membutuhkan solusi yang menyentuh akar.

Dalam perspektif Islam, perubahan harus dimulai dengan mengubah paradigma memandang kehidupan masyarakat, dari paradigma sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menuju paradigma Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan syariat sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan.

Penguatan akidah menjadi fondasi pertama. Umat perlu dibangun kesadarannya bahwa manusia bukan makhluk yang bebas tanpa batas. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi dan seorang Muslim memiliki keterikatan kepada hukum Allah Swt. Dengan akidah yang kokoh, masyarakat tidak mudah menerima berbagai gagasan hanya karena dibungkus dengan istilah kebebasan, hak individu, atau perkembangan zaman. Inilah pentingnya membangun kepribadian Islam sejak di keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.

Benteng utama untuk menjaga masyarakat adalah lewat edukasi aturan pergaulan Islam di dalam keluarga. Sejak dini, anak-anak harus diajarkan bagaimana laki-laki dan perempuan berinteraksi  sesuai syariat. Islam mewajibkan menundukan pandangan, menutup aurat, melarang khalwat, bercampur baur ( ikhtilat) dan semua bentuk hubungan seks di luar nikah, termasuk zina dan hubungan sesama jenis (liwat). Larangan tentang zina ini tertulis jelas dalam Al-Qur'an:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu  suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra': 32).

Sementara untuk perilaku penyimpangan seksual seperti gay atau homoseksual, Nabi Muhammad saw. mengingatkan dengan keras:

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Ahmad).

Masalah LGBTQ ini tidak akan selesai jika hanya mengandalkan kesadaran masing-masing orang. Butuh peran negara untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, mulai dari sistem pendidikan, aturan pergaulan, hingga sistem sanksi hukum yang tegas. Di dalam hukum Islam (fikih), hukuman untuk pelaku liwat atau hubungan sesama jenis sangat berat agar orang lain takut untuk meniru. Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Barangsiapa yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Para sahabat Nabi terdahulu pun setuju bahwa hukuman bagi pelaku hubungan sesama jenis adalah hukuman mati, meski mereka berbeda pendapat soal caranya (seperti dipenggal atau dijatuhkan dari tempat tinggi). Dengan adanya aturan hukum yang tegas dan sistem pendidikan yang baik, masyarakat akan terjaga dari kerusakan moral yang luas.

Dengan demikian, solusi Islam kaffah bukan sekadar menambal gejala ketika persoalan sudah muncul. Solusinya adalah membangun masyarakat dengan paradigma yang berbeda sejak dari akarnya, akidah sebagai fondasi, syariat sebagai pedoman, pendidikan sebagai sarana pembentukan kepribadian, keluarga sebagai benteng pertahanan, dan masyarakat sebagai lingkungan yang menjaga nilai-nilai Islam. Dalam kerangka ini, negara pun memiliki tanggung jawab menciptakan kebijakan dan lingkungan sosial yang mendukung kehidupan sesuai dengan nilai agama, sekaligus menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan. Semua ini hanya mungkin diwujudkan dalam sistem politik Islam dengan mekanisme  penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. 

Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update