Oleh. Mila Ummu Muthiah
(Aktivis Muslimah)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai terobosan untuk memperbaiki gizi anak dan menekan stunting. Namun, pelaksanaannya justru memunculkan sederet persoalan. Ketimpangan distribusi, keracunan, makanan tidak layak, dugaan korupsi, SPPG fiktif, hingga pemborosan anggaran membuat tujuan mulia program dipertanyakan. Di tengah berbagai masalah tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apakah MBG benar-benar dirancang berdasarkan kebutuhan rakyat, atau justru lebih banyak menjadi proyek politik dan bisnis?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre, Jayapura, Papua, memicu keracunan massal yang hingga 6 Agustus 2026 mencapai 527 korban dengan gejala muntah, diare, demam, sakit perut, dan dehidrasi. Hasil pemeriksaan BGN menemukan dapur SPPG pengelola MBG tidak higienis, sementara IPAL dan fasilitas kebersihan tidak memenuhi standar, sehingga operasionalnya dihentikan sementara. Peristiwa ini ironis karena Papua merupakan wilayah yang membutuhkan perhatian serius dalam penanganan stunting dan gizi. Data JPPI juga mencatat puluhan ribu anak di berbagai daerah menjadi korban insiden serupa. (Kompas.com, 7-8-2026)
Selain itu, ketimpangan distribusi menjadi salah satu ironi paling mencolok. Papua, yang disebut memiliki prevalensi stunting dan gizi buruk akut tinggi, hanya memperoleh sekitar 1% dapur MBG. Sebaliknya, Jawa yang disebut memiliki angka stunting lebih rendah justru menguasai 53% dapur. Bahkan, sebuah kampung di Mamberamo Raya yang disebut sebagai wilayah miskin, terpencil, dan memiliki angka stunting tinggi tidak memiliki satu pun dapur MBG. Pada saat yang sama, ditemukan 414 SPPG yang disebut fiktif dan tidak beroperasi, tetapi tetap menerima aliran anggaran.
Masalah program juga tidak berhenti pada distribusi. Sejak awal pelaksanaan, MBG menghadapi kasus keracunan massal. JPPI mencatat 33.626 pelajar di berbagai daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Di sejumlah sekolah juga ditemukan benda asing dalam makanan. Persoalan lainnya mencakup menu yang dinilai belum memenuhi harapan dari sisi gizi dan porsi, keterlambatan honor guru serta relawan, mutu bahan baku yang tidak sesuai standar, lemahnya sistem pengawasan, hingga dugaan korupsi dan pemborosan anggaran.
Ironisnya, kualitas gizi pun masih dipersoalkan. Kajian CISDI bersama Nutri Survey terhadap 29 sampel menu pada 2025 menunjukkan hanya lima menu atau sekitar 17% yang mencapai target 30–35% Angka Kecukupan Gizi (AKG) energi harian. Artinya, program yang membawa label “bergizi” belum otomatis menjamin makanan yang diberikan benar-benar memenuhi kebutuhan nutrisi anak.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa akar masalah MBG bukan semata kesalahan teknis. Ada problem paradigma. Dalam demokrasi kapitalisme, kebijakan publik rentan berjalan dalam logika anggaran, proyek, pencitraan, dan kepentingan politik. Program yang mudah dikemas sebagai kebijakan populis dapat menjadi sarana membangun citra pemerintah. Ketika keberhasilan lebih banyak diukur dari besarnya anggaran, jumlah dapur, dan capaian administratif, kualitas layanan serta pemerataan justru berisiko tersisih.
Akibatnya, rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung risiko. Anak-anak di wilayah dengan persoalan gizi serius belum tentu memperoleh layanan terbaik, sementara anggaran negara yang besar berpotensi menjadi ladang kepentingan bisnis dan elite. Program yang semestinya menjadi pelayanan publik akhirnya rawan berubah menjadi proyek.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Negara bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi ra’in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Penguasa memikul amanah untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, lalu ia tidak memberikan perhatian kepada mereka, melainkan ia tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Bukhari)
Hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan sarana mengejar keuntungan ataupun popularitas. Karena itu, pelayanan pangan, kesehatan, dan pendidikan harus ditempatkan sebagai tanggung jawab negara. Kebijakan tidak cukup dibuat cepat dan masif, tetapi harus disusun berdasarkan kebutuhan rakyat, melibatkan tenaga ahli, diawasi secara ketat, serta memastikan distribusi benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dalam sistem Islam, pemenuhan pangan bergizi merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Negara juga berkewajiban menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan secara memadai. Anak-anak tidak boleh menjadi korban buruknya tata kelola atau kepentingan ekonomi. Seluruh sumber daya negara diarahkan untuk membangun generasi yang sehat, cerdas, dan kuat.
Sejarah Islam memberikan gambaran nyata. Rasulullah saw. dan para sahabat memberikan makanan kepada ahlus shuffah. Khalifah Umar bin Khaththab dikenal turun langsung memastikan rakyatnya tidak kelaparan. Tradisi tersebut kemudian berkembang dalam bentuk imaret pada masa Utsmaniyah, yakni dapur umum yang menyediakan makanan bagi masyarakat dari berbagai kalangan.
Karena itu, persoalan MBG seharusnya tidak berhenti pada evaluasi jumlah dapur, besarnya anggaran, atau kualitas menu. Yang perlu dipertanyakan adalah sistem yang melahirkan kebijakan tersebut. Jika pelayanan rakyat mudah berubah menjadi proyek, sementara kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi, pembenahan teknis saja tidak akan cukup.
Islam menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai amanah yang wajib ditunaikan negara. Makan bergizi bukan sekadar slogan politik, melainkan kebutuhan rakyat yang harus dijamin melalui tata kelola amanah, distribusi adil, pengawasan ketat, dan orientasi pada kemaslahatan. Inilah perbedaan antara program yang mengejar citra dengan negara yang benar-benar mengurus rakyat. Wallahu a’lam.[]
