Mahasiswi Jurusan Manajemen, Universitas Terbuka
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Program ini menyasar peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Pemerintah juga menargetkan pembangunan puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar layanan menjangkau masyarakat secara luas, termasuk wilayah terpencil dan tertinggal. (Badan Gizi Nasional, 22 Januari 2026)
Namun, muncul ironi ketika melihat distribusinya di daerah yang justru menghadapi persoalan gizi serius. Sebagaimana kita ketahui Papua termasuk dalam sepuluh provinsi dengan angka stunting tinggi dan menghadapi persoalan gizi buruk akut. Akan tetapi, jumlah dapur MBG di Papua bahkan tidak mencapai 1 persen dari keseluruhan dapur yang beroperasi. Sebaliknya, sekitar 53 persen dapur MBG berada di Pulau Jawa, yang notabene merupakan wilayah dengan angka stunting relatif lebih rendah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: jika MBG ditujukan untuk mengatasi persoalan gizi, mengapa wilayah yang paling membutuhkan justru mendapatkan porsi layanan yang sangat minim? (BBC News Indonesia, 28 Juli 2026)
Sementara itu, ditemukan fakta bahwa sekitar 414 SPPG bermasalah. Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan berbagai anomali dalam penyaluran anggaran, termasuk rekening yang telah menerima transfer pemerintah meskipun dapurnya belum beroperasi, rekening virtual account ganda, hingga SPPG yang tidak memiliki dapur. Disebutkan bahwa 414 SPPG sempat menerima transfer anggaran meskipun belum beroperasi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan hanya menyangkut distribusi makanan, tetapi juga tata kelola dan pengawasan anggaran negara.
Ketika Anggaran Lebih Penting daripada Persoalan Rakyat
Fakta tersebut semestinya menjadi evaluasi terhadap orientasi kebijakan. Program publik seharusnya tidak dinilai terutama dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya fasilitas yang dibangun, tetapi dari sejauh mana persoalan rakyat benar-benar terselesaikan. Jika MBG salah satunya ditujukan untuk mengatasi stunting dan gizi buruk, maka keberhasilannya semestinya diukur dari membaiknya status gizi ibu dan anak, menurunnya angka stunting, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap pangan dan layanan kesehatan. Bukan sekadar jumlah SPPG dan porsi makanan yang dibagikan.
Pemerintah sebenarnya menyatakan bahwa penentuan lokasi SPPG dilakukan melalui pemetaan geospasial dengan mempertimbangkan sebaran penerima manfaat, kepadatan sekolah, kondisi geografis, dan aksesibilitas wilayah. (Badan Gizi Nasional, 23 Januari 2026) Karena itu, ketimpangan antara daerah yang memiliki persoalan gizi tinggi dengan ketersediaan SPPG patut dipertanyakan.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kebijakan publik berada dalam sistem politik yang membutuhkan biaya besar. Dalam demokrasi elektoral, penguasa harus mendapatkan dan mempertahankan dukungan politik. Mahalnya biaya politik berpotensi mendorong lahirnya kebijakan yang lebih mempertimbangkan popularitas, pencitraan, dan kepentingan kelompok pendukung daripada penyelesaian persoalan rakyat dalam jangka panjang.
Maka, problem MBG tidak cukup dilihat sebagai kesalahan administratif. Ditemukannya SPPG bermasalah menunjukkan pentingnya mempertanyakan paradigma pengelolaan anggaran dan orientasi kekuasaan yakni apakah anggaran benar-benar mengikuti kebutuhan rakyat atau justru rakyat yang harus menyesuaikan diri dengan desain program?
Kekuasaan dalam Islam adalah Amanah
Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang kekuasaan. Penguasa adalah raa'in, yakni pengurus urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Kekuasaan dalam Islam bukan sarana memperoleh keuntungan atau mempertahankan popularitas, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa penderitaan rakyat tidak boleh dipandang sekadar angka statistik. Anak yang kekurangan gizi, ibu yang tidak memperoleh layanan kesehatan, maupun masyarakat pelosok yang kesulitan mendapatkan pangan layak merupakan persoalan yang wajib diperhatikan negara. Fungsi kepemimpinan dan kewajiban imam dalam mengatur urusan masyarakat dibahas secara sistematis oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah.
Solusi Islam: Menyelesaikan Akar Persoalan
Dalam perspektif syariat Islam kafah, persoalan gizi tidak diselesaikan hanya dengan membagikan makanan. Negara berkewajiban melakukan riayah terhadap rakyat dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Prinsip tanggung jawab imam terhadap rakyat menjadi dasar pembahasan mengenai kewajiban imam dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam Al-Mawardi.
Daerah dengan persoalan stunting dan gizi buruk tinggi harus mendapatkan perhatian sesuai tingkat kebutuhannya. Kebijakan dan anggaran harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar mengejar target administratif. Prinsip keadilan dan kewajiban penguasa memperhatikan kondisi rakyat juga harus mendapat perhatian. (At-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk karya Imam Al-Ghazali)
Dari sisi pembiayaan, Islam memiliki konsep kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kekayaan yang menjadi milik umum tidak boleh dikuasai individu dan harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan konsep tersebut, kekayaan negara tidak semestinya menjadi ladang keuntungan segelintir pejabat, kroni, atau kelompok pendukung kekuasaan. Negara memiliki kewajiban mengelola kekayaan yang berada dalam kewenangannya untuk memenuhi kemaslahatan rakyat. (An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani)
Pengawasan terhadap pejabat harus diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan amanah. Harta negara bukan milik penguasa secara pribadi. Penguasa hanya bertindak sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk mengelolanya sesuai hukum syariat. (At-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk karya Imam Al-Ghazali)
Mengenai struktur dan fungsi pemerintahan, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani membahas kewajiban negara menjalankan hukum syariat serta mengurus berbagai kepentingan rakyat, sebagaimana tercantum dalam An-Nizham al-Hukm fi al-Islam. Ini melengkapi pembahasan klasik Al-Mawardi mengenai fungsi imam sebagai pemimpin yang mengatur urusan masyarakat.
Dengan demikian, mekanisme kepemimpinan negara tidak diarahkan menjadi investasi politik yang harus dikembalikan kepada para pendukung melalui kebijakan atau proyek. Khalifah diposisikan sebagai pemimpin yang terikat hukum syariat dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyat.
Karena itu, kasus minimnya SPPG di wilayah dengan stunting tinggi dan ditemukannya ratusan SPPG bermasalah seharusnya tidak berhenti pada perbaikan administrasi. Ia semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan negara.
Jika orientasi kekuasaan tetap bertumpu pada pencitraan, kontestasi, dan kepentingan elite, program sebesar apa pun tetap berpotensi menghadapi persoalan serupa. Sebaliknya, ketika kekuasaan dipandang sebagai amanah dan negara menjalankan fungsi raa'in, kebijakan akan diarahkan pada kebutuhan nyata rakyat dan setiap pejabat menyadari bahwa seluruh kebijakannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan gizi, kesehatan, pendidikan, dan berbagai problem masyarakat secara menyeluruh membutuhkan penerapan syariat Islam secara kafah dalam kehidupan bernegara, dengan khalifah sebagai pemimpin yang menjalankan amanah untuk mengurus rakyat. Wallahualam Bissawwab