Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah L6BTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Efektifkah?

Wednesday, August 12, 2026 | August 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T01:11:04Z


                         Oleh Rosmita 
                        Aktivis Dakwah 


Kementerian Agama menargetkan materi pencegahan budaya L6BTQ diajarkan mulai kelas IV SD tahun 2026/2027. Meski disambut baik, kebijakan insersi kurikulum ini dinilai problematik jika tidak dibarengi perubahan sistem secara menyeluruh. Tanpa fondasi akidah dan penegakan hukum, upaya ini dikhawatirkan hanya jadi formalitas.

Berita dari Kementerian Agama beberapa waktu lalu cukup membuat orang tua menghela napas lega. Mulai tahun ajaran 2026/2027, materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya L6BTQ akan masuk ke sekolah. Sasarannya anak mulai kelas IV SD hingga SMA. Metodenya disebut "insersi", artinya materi ini akan diselipkan ke pelajaran PAI, PPKn, BK, dan mata pelajaran lain yang relevan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan sudah mendapat dukungan dari MUI.
(Kemenag.id, 22-7-2026)

Di tengah gempuran konten di media sosial yang tiap hari menormalkan hubungan menyimpang, kehadiran negara lewat jalur pendidikan tentu disambut baik. Selama ini benteng keluarga terasa sendirian menghadapi derasnya arus informasi. Jadi wajar jika banyak yang berharap besar pada kebijakan ini.

Namun harapan besar harus diuji dengan kejujuran berpikir. Pertanyaannya sederhana: apakah cukup? Apakah masalah sebesar penyebaran budaya L6BTQ bisa diselesaikan hanya dengan tambahan materi di buku pelajaran selama 9 tahun?

Jika kita jujur, jawabannya mengkhawatirkan. Karena akar persoalannya bukan pada kurangnya informasi di sekolah. Akarnya ada pada sistem kehidupan yang kita anut hari ini.

Budaya L6BTQ tumbuh subur di tanah sekuler liberal. Di sistem ini, kebebasan individu ditempatkan di atas segalanya. Agama, moral, dan fitrah manusia bisa dikalahkan atas nama "hak asasi". Gerakan L6BTQ pun sangat paham cara bermain di lapangan ini. Mereka menggunakan bahasa-bahasa yang sulit dibantah: toleransi, keberagaman, non-diskriminasi, HAM. Kedengarannya mulia. Tapi ujungnya satu: menuntut pengakuan dan legalisasi dari negara.

Nah, di sinilah letak problematik kebijakan insersi kurikulum ini. Di dalam kelas, anak akan diajarkan bahwa L6BTQ itu menyimpang dan berbahaya. Itu benar. Tapi begitu keluar kelas, anak yang sama akan melihat kenyataan lain. Ia akan melihat negara yang katanya menjunjung tinggi HAM. Ia akan mendengar istilah moderasi beragama yang melarang pemaksaan. Ia akan bertanya: "Kalau ini salah, kenapa tidak ada hukumnya? Kalau ini berbahaya, kenapa di TV ada?"

Kontradiksi ini akan membuat anak bingung dan kebingungan yang dibiarkan terlalu lama akan melahirkan sikap acuh. "Ya sudah, terserah." Alih-alih mencegah, pengulangan materi selama 9 tahun tanpa fondasi yang kuat justru berpotensi menormalisasi. Anak jadi tahu istilahnya, tahu komunitasnya, tapi tidak diberi perisai iman yang cukup untuk menolaknya.

Belum lagi soal substansi. Menjelaskan "bahaya" tanpa menjelaskan "kenapa menurut Allah ini salah" akan terasa hampa. Anak perlu tahu bahwa ini bukan sekadar masalah kesehatan atau sosial. Ini masalah ketaatan. Ini masalah fitrah manusia yang diciptakan Allah berpasang-pasangan. Penjelasan sedalam ini hanya bisa masuk jika kurikulum kita memang dibangun di atas fondasi akidah Islam, bukan sekadar menyisipkan pelajaran.

Selama sistem kita masih sekuler, maka pendidikan agama akan selalu mentok di pintu kelas. Di luar kelas, hukum, politik, dan media berjalan dengan standar yang berbeda. Akibatnya, apa yang diajarkan guru akan kalah dengan apa yang dipraktikkan negara.

Maka solusinya tidak bisa parsial. Tidak bisa hanya dengan mengepel lantai sementara talang rumah masih bocor. Kita butuh solusi yang menyentuh akar.

Pertama, paradigma umat harus dikembalikan kepada Islam. Standar baik dan buruk harus kembali kepada wahyu. Pendidikan harus dimulai dari penguatan akidah dan keterikatan pada hukum Syara'. Ketika anak yakin hidupnya untuk beribadah kepada Allah, maka ia akan punya kekuatan untuk menolak segala bentuk penyimpangan.

Kedua, umat harus dicerdaskan. Kita harus berani mengatakan bahwa tidak semua yang mengatasnamakan HAM itu benar. Toleransi dalam Islam jelas batasannya. Kita menghargai manusia sebagai makhluk Allah, tapi kita tidak boleh membenarkan kemaksiatan.

Ketiga, perkuat benteng keluarga dan sistem pergaulan. Islam sudah mengatur dengan sangat rinci bagaimana seharusnya interaksi sosial, adab berpakaian, dan batasan pergaulan. Ini jauh lebih efektif sebagai pencegahan daripada sekadar ceramah.

Keempat, semua itu harus ditopang oleh negara. Negara harus hadir secara kaffah. Sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi yang tegas sebagaimana dijelaskan dalam kitab _Nizhamul ‘Uqubat_, dan sistem politik yang menerapkan syariat. Tanpa empat pilar ini, maka upaya pencegahan akan seperti mengobati kanker dengan obat sakit kepala.

Kebijakan Kemenag adalah langkah awal yang baik. Tapi jangan sampai kita terlena. Generasi tidak bisa diselamatkan hanya dengan satu bab tambahan di buku PPKn. Generasi diselamatkan oleh sistem yang melindungi fitrahnya.

Sudah 81 tahun Indonesia merdeka. Sudah saatnya kita berani memilih: tetap bertahan dengan sistem yang terbukti gagal menjaga moral, atau kembali kepada Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna.

Semoga Allah menjaga anak-anak kita dan semoga kita tidak lelah untuk terus memperjuangkannya.

Wallahu a’lam bissawab. []
×
Berita Terbaru Update