Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Sekitar 1.900 pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terdampak kebijakan efisiensi perusahaan. PHK mulai dilakukan pada 5 Agustus 2026. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 6.325 karyawan GNI.
Menurut Beritasatu, 3 Agustus 2026, perusahaan saat ini hanya mengoperasikan satu fasilitas smelter, yakni Smelter 3 beserta PLTU. Kondisi operasional yang belum pulih membuat kebutuhan tenaga kerja menurun. Manajemen menyebut efisiensi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.
Sehari kemudian, Beritasatu, 4 Agustus 2026, mengutip Kepala Disnakertrans Morowali Utara yang menyebut kondisi keuangan GNI mulai menurun sejak 2025. Pergantian investor disebut ikut membuat perusahaan mengalami kesulitan pendanaan.
Masalahnya semakin berat karena GNI juga masuk proses PKPU sementara. Bloomberg Technoz, 25 Juni 2026, melaporkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan GNI dalam PKPU sementara berdasarkan perkara yang diajukan PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo. GNI menyatakan menghormati proses tersebut dan mengikuti mekanisme restrukturisasi yang berlaku.
Jadi, persoalannya bukan sekadar perusahaan ingin mengurangi pekerja. Ada masalah yang lebih besar: utang, pembiayaan, investor, operasional smelter, pasokan bahan baku, dan kondisi pasar nikel.
Pertanyaannya sederhana: ketika industri mengalami krisis, mengapa pekerja yang harus menanggung akibat paling cepat?
Bukan Sekadar PHK, tetapi Masalah Sistem Industri
PHK memang bisa terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan. Namun, kita perlu melihat akar masalahnya.
Industri nikel Indonesia sangat terhubung dengan pasar global. Harga nikel, biaya produksi, pasokan bijih, modal, energi, dan keputusan investor semuanya memengaruhi keberlangsungan perusahaan.
Pada 10 Juli 2026, ANTARA melaporkan Kementerian ESDM tidak memberikan tambahan kuota produksi nikel, kecuali untuk memenuhi kebutuhan smelter yang kekurangan pasokan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Di sinilah masalah hilirisasi terlihat.
Indonesia memiliki sumber daya nikel besar. Smelter terus dibangun. Namun, keberlangsungan industri tetap sangat bergantung pada modal, investor, harga pasar, dan kemampuan perusahaan membayar utang.
Ketika investasi masuk, perusahaan melakukan ekspansi dan merekrut pekerja. Tetapi ketika keuangan terganggu, pekerja menjadi salah satu hal pertama yang dikurangi.
Pekerja tidak ikut menentukan berapa utang perusahaan, siapa investornya, atau bagaimana ekspansi dilakukan. Tetapi ketika keputusan bisnis tersebut bermasalah, mereka ikut menanggung akibatnya.
Dampaknya juga tidak berhenti pada 1.900 pekerja. Ketika pendapatan mereka hilang, warung, kos-kosan, transportasi, UMKM, dan ekonomi masyarakat sekitar ikut terkena dampak.
Karena itu, PHK massal bukan hanya persoalan perusahaan dengan pekerja. Ini juga persoalan bagaimana negara mengelola industri strategis dan melindungi masyarakat.
Pemerintah tidak boleh baru hadir setelah PHK terjadi. Negara harus memastikan sejak awal bahwa industri memiliki tata kelola yang sehat, pembiayaan yang kuat, pasokan bahan baku, serta perlindungan pekerja.
Yang perlu diselamatkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga manusia yang hidup dari perusahaan tersebut.
Solusi Islam dalam Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Islam memiliki konsep bahwa sebagian sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat termasuk kepemilikan umum dan tidak boleh dikuasai hanya demi kepentingan segelintir pihak.
Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Prinsipnya, kekayaan yang menyangkut kepentingan rakyat harus dikelola untuk kemaslahatan mereka. Negara tidak cukup hanya memberikan izin kepada perusahaan lalu menerima pajak dan royalti.
Negara harus menjadi pengelola dan pengawas yang memastikan kekayaan alam benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.
Jika industri strategis mengalami krisis, negara dapat melakukan audit, restrukturisasi utang, mengevaluasi manajemen, memperbaiki rantai pasok, dan menyelamatkan aset produktif yang masih layak. PHK tidak boleh menjadi solusi pertama.
Jika PHK benar-benar tidak dapat dihindari, hak pekerja wajib dipenuhi dan negara harus membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru serta menjamin kebutuhan dasarnya.
Dalam pemerintahan Islam, Baitul Mal menjadi salah satu instrumen keuangan negara untuk mengelola pemasukan dan membiayai kebutuhan masyarakat. Pada masa Umar bin Khattab, negara memberikan perhatian terhadap rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Artinya, kesejahteraan rakyat bukan sekadar urusan individu atau belas kasihan perusahaan.
Begitu pula dengan industri. Indonesia tidak seharusnya berhenti pada menambang nikel dan membangun smelter. Industri harus dikembangkan sampai menghasilkan produk bernilai tinggi, teknologi, manufaktur, riset, dan lapangan kerja yang lebih luas.
Dengan begitu, masyarakat tidak bergantung pada satu perusahaan.
Kasus GNI seharusnya menjadi pelajaran. Jika perusahaan masih layak diselamatkan, selamatkan. Jika perlu restrukturisasi, lakukan secara transparan. Jika investor baru masuk, pastikan pekerja terlindungi. Jika PHK tidak dapat dihindari, pastikan hak pekerja dibayar dan mereka tidak dibiarkan kehilangan sumber penghidupan tanpa solusi.
Sebab 1.900 pekerja bukan sekadar angka efisiensi. Di belakangnya ada ribuan keluarga dan kehidupan yang bergantung pada industri tersebut.
Kekayaan nikel yang melimpah seharusnya tidak hanya menghasilkan smelter dan keuntungan, tetapi juga pekerjaan layak dan kesejahteraan rakyat.
Jika rakyat selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika industri mengalami krisis, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kondisi perusahaannya, tetapi juga sistem ekonomi yang membuat kesejahteraan rakyat bergantung pada kuat atau lemahnya satu korporasi.
Wallahu'alam.
