Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Refleksi HAN 2026: Mewujudkan Perlindungan Anak yang Hakiki

Sunday, July 26, 2026 | Sunday, July 26, 2026 WIB

Oleh. Lilis Ummu Ikhwan
Muslimah Peduli Umat


Nusantaranews.net, Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengangkat tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan." Tema ini menjadi pengingat bahwa anak merupakan aset berharga yang harus dijaga dan dipersiapkan menjadi generasi penerus bangsa. Berbagai program, seperti Gerakan RANA (Ruang Aman Anak), dihadirkan sebagai upaya membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa cita-cita tersebut masih jauh dari harapan. Kasus kekerasan terhadap anak es bermunculan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian pelaku kekerasan justru berasal dari kalangan anak-anak sendiri. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari problem sistemik yang memengaruhi cara berpikir, bersikap, dan berinteraksi dalam kehidupan masyarakat.

Kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, ukuran benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kepentingan dan kebebasan individu daripada nilai-nilai yang bersumber dari wahyu. 

Sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi dinilai turut melemahkan fungsi keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, bahkan negara dalam membentuk kepribadian yang berakhlak. Berbagai regulasi perlindungan anak pun sering kali lebih berfokus pada penanganan setelah terjadi kasus daripada mencegah munculnya akar persoalan.

Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh (kaffah), tidak hanya melalui pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga dengan membangun sistem kehidupan yang menjaga manusia sejak dari akarnya.

Islam menempatkan keluarga sebagai madrasah pertama yang bertugas menanamkan akidah, ketakwaan, dan akhlak mulia kepada anak. Negara berkewajiban mendukung keluarga melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, serta kebijakan yang menjaga masyarakat dari berbagai pemicu kerusakan moral, seperti konten yang merusak, pergaulan bebas, pornografi, narkoba, dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya.

Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara kaffah dalam naungan Daulah dipandang sebagai mekanisme untuk menjalankan seluruh aturan Islam secara menyeluruh. Negara berfungsi sebagai rā'in (pengurus) yang memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat serta sebagai junnah (pelindung) yang menjaga keamanan, kehormatan, jiwa, dan akidah masyarakat, termasuk anak-anak. Negara juga membangun sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan keluarga, sistem informasi yang menjaga moral publik, serta sistem peradilan yang menegakkan hukum secara adil. 

Di sisi lain, Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak kejahatan sesuai ketentuan syariat. Sanksi tersebut dipandang memiliki fungsi sebagai jawābir, yaitu penebus dosa bagi pelaku yang menjalani hukuman sesuai syariat, sekaligus zawājir, yakni memberikan efek jera sehingga dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya diwujudkan melalui kampanye atau slogan, tetapi melalui penerapan aturan yang bertujuan menjaga keamanan dan kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.

Momentum Hari Anak Nasional semestinya menjadi bahan evaluasi bersama bahwa anak membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan sekadar program seremonial. Perlindungan yang hakiki hanya dapat terwujud ketika seluruh elemen kehidupan diatur berdasarkan syariat Islam secara kaffah, sehingga lahir generasi yang beriman, berakhlak mulia, terlindungi hak-haknya, dan siap menjadi penerus peradaban yang mulia.

Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update