Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T
Aktivis Muslimah
Nusantaranews.net, Korupsi di negeri ini sudah seperti wabah. Bukan berhenti, malah menular, dan paling menyakitkan aparat yang seharusnya jadi benteng pemberantasan, kini ikut terperangkap di dalamnya. Baru-baru ini Kepolisian membongkar skandal yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ironisnya, sebelumnya nama Febrie justru naik karena membongkar kasus besar tata niaga PT Timah, pengadaan BTS 4G Kominfo, hingga tata kelola MBG. Hari ini giliran dirinya yang duduk di kursi pesakitan. Penetapan itu menguatkan satu hal potret pemberantasan korupsi makin gelap. Sampai Maret 2026, KPK sudah menerima 5.080 laporan pengaduan masyarakat. Aduannya datang dari berbagai daerah dengan berbagai modus.
Di daerah, hanya dalam dua pekan Juli 2026 ada tiga kepala daerah kena OTT KPK. Total sejak awal 2026 sudah 9 kepala daerah jadi tersangka. Di pusat, deretannya panjang, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelewengan kuota haji, pimpinan dan pejabat Badan Gizi Nasional, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmi Karim, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Terbaru, ICW menyebut ada potensi mark-up Rp5,54 triliun dalam pengadaan 80 ribu pick up oleh Koperasi Desa Merah Putih.
Tak heran peneliti BRIN, Siti Zuhro, menyebut ini “bencana luar biasa”. Turunnya integritas dan niat sebagian orang jadi pejabat bukan untuk mengabdi, tapi untuk kaya, membuat korupsi sulit diputus. Lebih parah lagi ketika penegak hukum ikut main. Data KPK 2010-2025 terdapat 31 hakim, 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi terjerat korupsi. Menurut Police Corruption Perceptions Index 2026 dari Index Mundi, skor persepsi korupsi polisi Indonesia tertinggi di Asia Tenggara dan peringkat 18 dunia.
Bagaimana mungkin berharap clean government, jika sapu untuk membersihkan lantai justru ikut kotor? Jargon “perang melawan korupsi” tinggal jadi alat kampanye. Begitu berkuasa, praktiknya makin menjadi-jadi.
Alih-alih diperkuat, instrumen pemberantasan justru dilemahkan. Revisi UU KPK memangkas sejumlah wewenang. RUU Perampasan Aset mangkrak di DPR padahal bisa memberi efek jera. KUHP baru yang berlaku 2026 bahkan tidak lagi menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime. Korupsi disetarakan dengan pencurian biasa. Padahal dampaknya luar biasa.
Sebagai gambaran tahun 2025 kerugian negara akibat korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun. Uang sebesar itu setara biaya pendidikan 15 juta mahasiswa, atau iuran BPJS PBI untuk 149 juta orang selama 4 tahun. Di China, pejabat bisa dieksekusi mati karena menerima suap sekitar Rp260-270 miliar. Di Indonesia, rata-rata vonis koruptor hanya 4 tahun penjara. Atas logika apa?
Sering alasannya “gaji kecil”. Presiden Prabowo bahkan menaikkan gaji hakim sampai 280% agar tidak bisa disogok. Tapi lihat faktanya. Jampidsus dengan penghasilan sekitar Rp43juta/bulan tetap terseret. Sementara petugas kebersihan KRL dengan jujur mengembalikan uang penumpang Rp500 juta yang tertinggal.
Ini soal moral. Integritas akan kokoh jika dibangun di atas iman dan takwa. Rasa takut kepada Allah membuat seseorang berhati-hati, bahkan untuk seutas tali yang bukan haknya. Imam Muslim meriwayatkan, di Perang Khaibar seorang budak mati terkena panah. Sahabat mengira ia syahid. Rasulullah saw bersabda: "Sekali-kali tidak! Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Sesungguhnya sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang yang belum dibagi benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya."
Para sahabat sampai ketakutan dan mengembalikan tali sandal rampasan karena takut itu termasuk neraka. Jabatan harus diserahkan kepada orang yang bertakwa sekaligus punya kapabilitas.
Islam tidak hanya bicara moral, tapi juga mekanisme.
Pertama, pembuktian terbalik. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memeriksa kekayaan Abu Hurairah setelah menjabat di Bahrain. Jika ada pertambahan tidak wajar, keuntungannya masuk Baitul Mal. Modal dan gaji tetap miliknya. Transparansi dipaksa oleh sistem.
Kedua, sanksi tasyhiir. Rasulullah saw. pernah mengumumkan pelanggaran Ibnu Lutbiah yang menerima hadiah saat jadi petugas zakat. Nama pelaku dibuka ke publik sebagai efek jera sosial.
Ketiga, sanksi tegas. Korupsi bukan pencurian biasa. Ia penyelewengan kekuasaan. Sanksi diserahkan kepada qadi: bisa cambuk, penjara, hingga hukuman mati sesuai kadar kejahatan.
Pangkal masalah hari ini adalah sekularisme yaitu memisahkan agama dari politik dan pemerintahan. Islam dipersempit jadi urusan ibadah pribadi. Akibatnya, uang haram pun dipakai untuk ibadah.
Karena itu, mengganti orang saja tidak cukup. Butuh perubahan sistem. Syariah Islam hanya bisa diterapkan sempurna dalam sistem pemerintahan Islam, Khilafah. Demokrasi-sekuler justru mengompromikan haq dan batil, dan terbukti melestarikan korupsi.
Wahai umat Rasulullah, apakah deretan kasus ini belum cukup membuka mata kita untuk segera menerapkan syariah Islam secara kaffah?
Wallahu 'alam bi showab

No comments:
Post a Comment