Oleh : Rifka Nurbaeti, S,Pd (Pegiat Literasi)
*Persepsi Keliru Tentang Ulil Amri*
Kaum Muslimin sudah mengetahui terkait dengan Perintah Allah SWT untuk mentaati Ulil Amri dalam surat An-Nisa ayat 59 yang artinya: .
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri dalam kalangan kalian. Apabila kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya” [TMQ an-Nisa’ (4): 59].
Beberapa hadis turut digunakan bagi mendukung hujah mereka supaya rakyat mentaati pemerintah, antaranya hadis: “Sebaik-baik imam (pemimpin) adalah orang yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, yang kalian doakan dan mereka mendoakan kalian. Sebaliknya, seburuk-buruk imam (penguasa/pemimpin) adalah orang yang kalian benci dan mereka membenci kalian, yang kalian laknat dan mereka melaknat kalian.’ Dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi sahaja mereka dengan pedang?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan solat di tengah-tengah kalian’” [HR Muslim].
Mereka mentafsirkan ayat dan hadis di atas secara literal atau apa adanya dengan tujuan agar umat Islam tunduk secara mutlak kepada kekuasaan atau keputusan pemerintah, tanpa boleh mempertikaikan atau melawan sedikit pun. Seringkali dijadikan dalil haramnya protes dan mengkritik penguasa. Bahkan sikap mengkritisi penguasa dianggap bentuk pembangkangan, ekstrimis, membahayakan negara, dll. Di kalangan masyarakat muslim tidak sedikit yang memahami Ulil Amri adalah setiap pemimpin/penguasa muslim. Maka seorang presiden, raja, perdana mentri, gubernur, bupati, dll, selama dia muslim disebut sebagai Ulil Amri.
Ketaatan pada Ulil Amri jadi legitimasi bahwa mengkritik penguasa adalah haram karena dianggap membangkang pada penguasa. Taat pada Ulil Amri juga dianggap mutlak, tanpa batasan, yang penting dia muslim. Tidak ada syarat Ulil Amri harus menerapkan hukum Islam. Kekeliruan memahami ulil amri berdampak besar. Ketaatan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Apa pun kebijakan penguasa dianggap wajib diterima, sedangkan kritik dipersepsikan sebagai pemberontakan. Akibatnya, amar makruf nahi mungkar hanya diarahkan kepada masyarakat, sementara penguasa seolah berada di atas kritik.
*Siapakah yang dimaksudkan dengan Ulil Amri?*
Ibnu Katsir dan jumhur ulama menafsirkan ūlil-amri pada QS An-Nisa ayat 59 sebagai imam/pemimpin dengan menyandarkan ayat tersebut pada hadis-hadis yang berkaitan dengan kepemimpinan. Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadis Yahya al-Qaththan).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pendapat yang râjih (lebih kuat) adalah bahwasanya ulil amri adalah penguasa (al-hâkim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan (al-hukkâm) di bawah khalifah, seperti para gubernur (al-wâli), qâdhi qudhât (pemimpin para hakim), qâdhi mazhâlim, dan para mu’âwin tafwidh (pembantu Khalifah dalam urusan kekuasaan). (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm).
Seorang penguasa umat Islam dapat dianggap sah (terlegitimasi) sebagai ulil amri apabila memenuhi dua syarat. Pertama, mempunyai legalitas sebagai hakim (syar’iyyatul hakim), yaitu penguasa wajib memenuhi kriteria pengangkatan: muslim, laki-laki, balig (dewasa), berakal (tidak gila), adil (tidak zalim/fasik), merdeka (bukan budak/terikat dengan kepentingan asing), dan qadir (memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin). Syarat kedua, legalitas sistem pemerintahan (syar’iyyatu nizhamil hukmi), yaitu pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam kafah (Khilafah Islamiah). Ketika dua syarat ini terpenuhi, maka layak mendapatkan predikat sebagai ulil amri yang wajib ditaati.
Ulil amri dalam hal ini penguasa umat mempunyai tiga tanggung jawab strategis dalam pemerintahan Islam. Pertama, menjaga agama (hirasatud-din) dari sekularisme, sinkretisme, pluralisme, serta mengemban dakwah dan jihad ke seluruh alam. Kedua, mengatur dunia dengan Islam kafah (siyasatud-dunya), yaitu memberlakukan Islam dalam sistem ekonomi, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik luar negeri, dan persanksian. Ketiga, menegakkan keadilan (iqamatul adl) bagi semua rakyat tanpa pandang bulu.
Muhasabah lil hukkam (Mengoreksi para penguasa) sebagaimana disyariatkan bukan bermakna membangkang (bugat) karena buqat dilarang dalam Islam. Adanya muhasabah lil hukkam dalam sistem sekuler seperti saat ini adalah mengoreksi kebijakan yang tidak pro rakyat dan yang bertentangan dengan syariat Islam. Juga mengingatkan penguasa agar bertobat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam. Muhasabah lil hukkam saat ini juga sekaligus dalam rangka mengedukasi umat bahwa sistem yang diterapkan sekarang adalah sekuler dan mengajak mereka beralih ke sistem Islam yakni satu-satunya system hidup yang dapat mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju Cahaya.
_Wallahu’alam bisshawab_

No comments:
Post a Comment