Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT Ancaman Serius Bagi Peradaban Umat Manusia

Tuesday, July 28, 2026 | Tuesday, July 28, 2026 WIB



Oleh Inayah
IBu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

 

Pemerintah  resmi mengategorikan  penyebaran budaya LGBTQ(Lesbian, Gay, Biseksual,Transgender,dan Queer) sebagai bentuk ancaman  non militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang  Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga ketahanan nasional, moral, serta nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia.

Menteri  Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aturan ini menargetkan penyebaran budayanya bukan memidana individu. Hal ini dikarenakan penyebaran massif paham tersebut dikhawatirkan dapat merusak sendi-sendi etika kebangsaan dan tidak sesuai dengan pancasila maupun ajaran agama manapun di Indonesia. Ia  menepis bahwa Perpres ini bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu  LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.

Masuknya LGBTQ  kedalam daftar ancaman non militer mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dan institusi keagamaan. Majelis Ulama Indonesia(MUI) mendukung penuh aturan, sehingga MUI menggodok naskah akademik draft rancangan Undang-Undang LGBTQ. Ormas Islam, mengingatkan agar fenomena ini tidak menjadi tren yang dinormalisasi dikalangan generasi muda. Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana LGBT menjadi instrumen yang mendukung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan.di lansir (Republika.co.id,08/7/2026)

Penyebab LGBT Marak

Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi negara.karenanya, sekalipun Perpres No 111 ini hadir, namun  tidak bisa secara utuh mengambil sikap tegas secara agama.  Ini adalah cerminan dari sikap sekuler. Menetapkan perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mengubah akar  sekularisme menjadi akidah  Islam tidak akan menjadi solusi bagi permaslahan ini secara sempurna.

Ketika negara  tidak mau memidanakan  pelaku LGBTQ karena alasan  HAM, menunjukkan dengan jelas dan tegas bahwa Indonesia sebagai negara sekuler, landasan norma hokum yang diambil jelas bukan dari Islam atau agama manapun tapi HAM. Padahal LGBTQ adalah sebuah gerakan yang bersifat global , sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBTQ.

Indonesia telah menjadi salah satu negara tempat kaum LGBT berkembang. Kementerian Kesehatan misalnya,pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT. Akan tetapi, angka tersebut lebih banyak digunakan  sebagai basis intervensi kesehatan dibanding dengan pemetaan demografi menyeluruh. Di jawa Barat, estimasi populasi LGBT disebut mencapai 300. 198 orang. Dengan karakter wilayah urban yang lebih dinamis, kota penyangga seperti Bekasi dinilai memiliki potensi  jumlah yang besar.

Di sisi lain, berbagai laporan epidemiologi menunjukan bahwa penularan HIV  di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan yang serius. Data Kementerian kesehatan Republik Indonesia melalui laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan, lebih banyak pada laki-laki dibandingkan perempuan, sekitar 70-71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir.

Hukuman Dalam Islam

Dalam pandangan syariah Islam, perilaku hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar.Ia bertentangan dengan ketentuan syariah, mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Banyak ayat al-Quran yang mengecam tindakan liwaath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tersebut. Diantaranya,pada Qs al-Araf (7) 80-84,QS Hud(11): 77-83,dan QS an-Naml(27):54-55. Allah SWT, berfirman:” Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian ( kepada mereka) bukan kepada wanita. Bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.”(TQS al-Ara’f :81). Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasi ( Politik) termasuk system sanksi/ hokum, akidah islam wajib dijadikan asas dalam persanksian/ hokum. Setiap kemaksiatan adalah jarimah atau kriminalitas yang wajib pelakunya dijatuhi hukuman.

Berdasarkan nash-nash di atas, jumhur ulama  dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali, mereka bersepakat bahwa praktek homoseksual(liwath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (Kabaa-ir).pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau lesbian(sihaaq, serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim ( qadhi) atau penguasa( Khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti , sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan  seksual bisa sangat berat. Sayangnya , sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diharapkan dalam system sekuler kapitalis. termasuk negeri ini yang telah memisahkan agama( Islam) dari kehidupan. Faktanya LGBT yang jelas-jelas keburukan dan penyimpangan dari berbagai aspeknya, ideology kapitalisme tetap melegalkan LGBT atas nama HAM.

Padahal Islam sebagai ajaran yang datang dari Allah SWT,tuhan pencipta alam dan manusia serta Maha Pengatur kehidupan ini agar selaras dengan fitrahnya,  dengan sangat tegas mengharamkan perilaku homoseksual . kerena itu, hanya dengan penerapan syariah Islam  di bawah naungan system pemerintahan Islam ( KhIlafah), permasalahan LGBT dapat dituntaskan hingga ke akarnya . khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan  seksual dan pengaruh buruk ideology Barat sekuler. Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT dengan tegas dan bila perlu  memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persoalan pribadi,akan tetapi membawa bahaya bagi jamaah(umat). Ini karena tugas utama khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam  yang akan mampu menjaga agama, akal,  moral, dan keturunan seluruh warganya. Sehingga peradaban manusia dapat terjaga. Sabda Nabi” Imam atau khalifah adalah penggembala  (pengurus), maka ia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya.( H.R Imam Ahmad).
 Wallahu a’lam bi ash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update