Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Kabupaten Kolaka menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menegaskan komitmennya memperkuat koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Melalui peringatan tersebut, Pemkab berharap koperasi mampu menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah. Semangat ini tentu patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam berita berjudul "Pemkab Kolaka Perkuat Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan" yang dimuat Kendari Pos pada 20 Juli 2026 dijelaskan bahwa pemerintah mendorong koperasi agar dikelola secara profesional, modern, transparan, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah juga menilai koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Harapan tersebut tentu baik. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, apakah memperkuat koperasi saja sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan ekonomi rakyat?
Faktanya, berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat telah dijalankan selama bertahun-tahun. Pemerintah membentuk koperasi, memberikan bantuan modal, menyalurkan kredit usaha rakyat, membina UMKM, hingga memberikan berbagai pelatihan kewirausahaan. Akan tetapi, angka kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan lemahnya daya beli masyarakat masih menjadi persoalan yang terus berulang. Bahkan, pelaku usaha kecil sering kali harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal jauh lebih kuat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi rakyat bukan semata-mata terletak pada kurangnya jumlah koperasi atau lemahnya manajemen koperasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem ekonomi yang menaunginya.
Dalam sistem ekonomi sekuler kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus kebutuhan rakyat. Mekanisme pasar menjadi penentu utama arah perekonomian. Akibatnya, pemilik modal besar memiliki peluang lebih besar menguasai sektor-sektor strategis dibandingkan masyarakat kecil. Koperasi akhirnya hanya menjadi salah satu pelaku usaha yang harus bersaing di tengah pasar bebas, bukan instrumen utama yang didukung oleh keseluruhan sistem ekonomi negara.
Pada saat yang sama, berbagai sektor strategis yang seharusnya menjadi milik rakyat, seperti pengelolaan sumber daya alam, justru banyak dikelola oleh korporasi besar. Keuntungan yang dihasilkan tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat, sehingga kemampuan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat pun menjadi terbatas. Dalam kondisi seperti ini, sekuat apa pun koperasi dibangun, ruang geraknya tetap dibatasi oleh sistem ekonomi yang berpihak pada akumulasi modal.
Islam memandang bahwa kesejahteraan rakyat tidak cukup diwujudkan melalui penguatan lembaga ekonomi tertentu saja, melainkan harus ditopang oleh sistem ekonomi yang dibangun di atas syariat. Islam mengakui kerja sama ekonomi, termasuk bentuk-bentuk kemitraan usaha yang dibenarkan syariat, tetapi Islam juga menetapkan aturan yang menjamin distribusi kekayaan berjalan adil.
Allah Swt. berfirman:
"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan merupakan perhatian besar dalam Islam. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu.
Selain itu, Islam mengharamkan praktik riba yang menjadi salah satu penyebab ketimpangan ekonomi.
Allah Swt. berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS. Al-Baqarah: 275)
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud
dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar bahwa berbagai sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi, melainkan harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara bukan sekadar regulator, tetapi ra'in (pengurus) bagi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."
(HR. al-Bukhari dan
Muslim)
Dengan demikian, koperasi dapat tetap menjadi salah satu bentuk aktivitas ekonomi masyarakat selama sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, koperasi bukanlah solusi utama apabila sistem ekonomi yang diterapkan masih berlandaskan sekularisme kapitalisme. Tanpa perubahan sistem, koperasi tetap harus menghadapi ketimpangan struktural yang menyebabkan pelaku usaha kecil sulit berkembang secara optimal.
Karena itu, upaya memperkuat koperasi semestinya tidak berhenti pada peningkatan tata kelola atau digitalisasi semata, tetapi juga perlu didukung oleh sistem ekonomi yang menjamin distribusi kekayaan secara adil, pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, pelarangan praktik riba, serta peran negara yang aktif mengurus kebutuhan masyarakat. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan bukan sekadar target pembangunan ekonomi, melainkan konsekuensi dari penerapan aturan Allah secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk di bidang ekonomi. Dengan sistem yang berlandaskan syariat, berbagai instrumen ekonomi—termasuk koperasi—dapat berfungsi secara optimal dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
