Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika LGBT Dinormalisasi, Mengancam Masa Depan Peradaban Manusia

Tuesday, July 28, 2026 | Tuesday, July 28, 2026 WIB




Oleh: Hartati 

Mengapa Akhir-akhir ini isu LGBTQ menjadi salah satu perdebatan sosial yang semakin menonjol di berbagai belahan dunia. Sebagian kalangan memandang normalisasi LGBTQ sebagai ancaman serius terhadap peradaban umat manusia. karena dianggap berpotensi mengubah nilai-nilai moral, agama, dan struktur keluarga yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. (khazanah.republika.co.id, 8 Juli 2026)
Menurut MUI, penyusunan naskah akademik dan RUU tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian dalam penanganan persoalan LGBT sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, dan ketertiban sosial yang hidup di masyarakat Indonesia.(mui.or.id, 28 Juni 2026 )
Dukungan terhadap pengaturan khusus mengenai LGBT juga datang dari kalangan legislatif. Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT dan memandang regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk membendung penyebaran propaganda yang dinilai mengkhawatirkan. (CNN Indonesia, 6 Juli 2026 )
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap isu LGBTQ tidak hanya datang dari kalangan akademisi atau tokoh agama, tetapi juga diwujudkan dalam upaya mendorong pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. 

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menuai tanggapan yang berbeda dari sebagian kalangan. Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (bbc.com, 6 Juli 2026)
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (Tempo.com,10 Juli 2026)

Miris! Terkesan ketidaktegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan LGBTQ. Padahal telah nyata Menyalahi fitrah manusia. Yang merupakan perbuatan dosa dan Haram karna ini dipandang kriminal menurut perspektif Islam. Jika pertanyaannya apakah LGBTQ ancaman bagi peradaban manusia. Tentu jawabannya adalah ancaman dan malapetaka. 
Islam memandang bahwa manusia diciptakan Allah Swt dengan fitrah yang sempurna. laki-laki dan perempuan diciptakan memiliki peran berbeda tetapi saling melengkapi. Dari perpaduan keduanya lahir keluarga, keturunan, dan keberlangsungan kehidupan manusia. 

Oleh karena itu, hubungan seksual yang dibenarkan syariat adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan sebagai mana firman Allah "Maha Suci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan..." (QS. Yasin: 36)
Diayat lain , Allah juga berfirman " Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
Kedua ayat tersebut dipahami oleh para ulama sebagai penjelasan bahwa pasangan hidup yang sesuai dengan ketentuan syariat adalah laki-laki dan perempuan.
Mestinya kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai pelajaran kita semua.

 Sebagaimana dalam Qur'an yang artinya"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwat, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)

Dalam ayat lain Allah berfirman:
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara: 165–166)
Para mufasir menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut menjadi dasar larangan hubungan seksual sesama jenis dalam syariat Islam.
Rasulullah saw. juga bersabda:
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth."
Dari sisi maqashid syariah (tujuan syariat), Islam menetapkan bahwa pernikahan memiliki tujuan menjaga agama, menjaga keturunan (hifzh an-nasl), menjaga kehormatan, menciptakan ketenteraman, serta membangun keluarga yang kokoh. Hubungan sesama jenis dipandang tidak sejalan dengan tujuan-tujuan tersebut sebagaimana dipahami dalam fikih Islam.
Para ulama dari berbagai mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—sepakat bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang. 
Dengan demikian, menurut pandangan Islam, praktik hubungan sesama jenis dipandang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia sebagaimana dipahami dari Al-Qur'an, hadis, dan penafsiran para ulama. 

Pandangan ini merupakan bagian dari ajaran fikih Islam mengenai perilaku seksual dan keluarga. Pada saat yang sama, Islam mengajarkan agar setiap manusia diperlakukan secara adil, dijaga kehormatannya, dan diajak kepada kebaikan dengan cara yang bijaksana.
Sebagai Negeri Muslim , Maraknya penyimpangan LGBTQ di Indonesia , merupakan buah dari sistem Kapitalisme dan berkembangnya paham liberalisme yang mempengaruhi cara pandang masyarakat. Dimana Liberalisme tersebut dipahami sebagai bagian dari paradigma sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan utama dalam mengatur perilaku individu maupun kehidupan bermasyarakat. 
Adapun langkah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tersebut belum menyentuh akar persoalan. 

Sebab, Perpres tersebut tidak dapat sepenuhnya mengambil sikap berdasarkan ketentuan agama karena disusun dalam kerangka negara yang berlandaskan sistem sekuler, yakni memisahkan agama dari penyusunan kebijakan publik. Oleh sebab itu, menetapkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman atau mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan saja dipandang belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Dan selama kapitalisme sekularisme tetap menjadi landasan berpikir dan Islam belum dijadikan sebagai akidah yang membentuk sistem kehidupan, maka akar persoalan tidak akan usai.
Karena itu, menyelesaikan secara tuntas bukan hanya berupa regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang masyarakat agar berlandaskan akidah Islam dan penerapan syariat dalam kehidupan.
Begitupula sikap negara yang tidak mempidanakan pelaku LGBT dengan alasan perlindungan hak asasi manusia , maka menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih berlandaskan paradigma sekuler.

 Norma hukum dinilai lebih banyak bertumpu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konstitusi sebagai dasar pembentukan peraturan, bukan secara langsung pada ketentuan syariat Islam atau agama apapun. 

Oleh karena itu, selama landasan penyusunan hukum tidak menjadikan syariat Islam sebagai rujukan utama, penyelesaian terhadap persoalan LGBTQ belum menyentuh akar masalah dan hanya berfokus pada pengaturan dampak yang ditimbulkannya.
Untuk itu fenomena LGBTQ bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan bagian dari gerakan global yang dinilai berlangsung secara sistematis dan memiliki agenda politik tertentu. Salah satu agenda yang menjadi tujuan jangka panjang gerakan ini adalah memperoleh pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara. Maka, isu hak asasi manusia (HAM) dan paradigma kesetaraan gender menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan pengakuan hukum dan penerimaan sosial terhadap LGBTQ tersebut. Karena itu, perkembangan wacana dan regulasi mengenai LGBTQ tidak dapat dilepaskan dari dinamika gerakan internasional yang mendorong perluasan pengakuan hak-hak kelompok LGBTQ 
Maka , persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan sosial, edukasi, atau regulasi yang berlandaskan paradigma sekuler semata. Melainkan mengambil Islam menempatkan akidah sebagai fondasi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya hubungan manusia dengan Allah (ruhiyah), tetapi juga aspek politik (siyasah), hukum, ekonomi, pendidikan, dan kehidupan bermasyarakat. Karena itu, akidah Islam wajib menjadi asas dalam pembentukan sistem hukum dan penerapan sanksi.

Sebagaimana Allah mengingatkan melalui Al-Qur'an berbunyi "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya".(QS. An-Nisa:65).
Diayat lain barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS Al-Ma'idah Ayat 44).
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , bahwasanya "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth, 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).
Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq RA, khalifah pertama yang memerintahkan untuk membakar hidup-hidup para pelaku homoseksual atau bagi para penyuka sesama jenis. Hal ini tertuang dalam kitab yang memuat tentang hukum-hukum dalam memutuskan perkara yang ditulis oleh Ibnu Qayyim al- Jauziyyah dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar'iyyah. 
Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap perbuatan maksiat yang telah ditetapkan ketentuannya oleh syariat dipandang sebagai jarimah /kriminalitas yang memiliki konsekuensi hukum. 

Penerapan sistem tersebut dipahami bukan semata-mata sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai upaya menjaga agama, akhlak, keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan masyarakat. Hal ini sebagai pencegahan dan penanganan perilaku yang dipandang menyimpang dilakukan secara komprehensif melalui penguatan akidah, pembinaan moral, penegakan hukum sesuai syariat, serta penciptaan lingkungan sosial yang mendukung ketaatan kepada Allah Swt. 
Dalam fikih jinayah, sanksi pidana dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu hudud, qisas (beserta diyat dalam perkara tertentu), dan takzir. Hudud merupakan sanksi yang jenis dan ketentuannya ditetapkan oleh nash syariat untuk tindak pidana tertentu. Qisas diterapkan pada tindak pidana yang berkaitan dengan pembunuhan atau penganiayaan, dengan ketentuan yang telah diatur dalam syariat. Adapun takzir adalah sanksi yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada penguasa atau hakim untuk mewujudkan kemaslahatan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Maka apabila penyimpangan homoseksual diwujudkan dalam perbuatan liwath, pelakunya dipandang dapat dikenai hukuman had berupa hukuman mati. Sementara itu, apabila seseorang melakukan hubungan zina, maka dikenakan sanksi had zina sesuai ketentuan syariat yang berlaku.

 Adapun terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan atau perempuan yang menyerupai laki-laki (tasyabbuh), sebagian literatur fikih menjelaskan adanya tindakan pencegahan dan penindakan yang dapat berupa sanksi takzir, termasuk pengasingan atau bentuk hukuman lain sesuai ijtihad hakim atau penguasa. Rincian penerapan sanksi tersebut merupakan wilayah ijtihad yang dalam sejarah Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Adapun Penerapan sistem sanksi tersebut tidak dapat dipisahkan dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Dalam sistem Pemerintahan Khilafah yang dipimpin oleh Khalifah. Sebab, hukum pidana Islam dipandang sebagai bagian dari sistem yang utuh, yang juga mencakup pembinaan akidah, pendidikan, pergaulan, ekonomi, serta peran negara dalam menjaga kemaslahatan masyarakat. 

Oleh karena itu, dalam perspektif Islam pelaksanaan ketentuan uqubat hanya dapat dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh melalui lembaga peradilan yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan pembuktian serta prosedur hukum yang ditetapkan syariat.
Oleh karena itu, LGBTQ bukan lagi perilaku individual, melainkan telah berkembang menjadi sebuah gerakan yang memengaruhi ruang publik dan tatanan sosial, maka negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang tegas sebagaimana yang ditetapkan syariat . 

Sebab kemaksiatan dilakukan secara terbuka atau disebarluaskan hingga berpotensi memengaruhi masyarakat . Karena hal tersebut bukan lagi persoalan pribadi semata, melainkan sebagai persoalan yang menyangkut kemaslahatan umum (maslahah 'ammah) .
Untuk itu dalam Islam negara berkewajiban mencegah penyebaran perilaku yang dipandang bertentangan dengan syariat melalui berbagai instrumen, seperti pendidikan, dakwah, pembinaan, penegakan hukum, dan kebijakan publik yang bertujuan menjaga akidah, akhlak, keluarga, dan ketertiban masyarakat. Ketegasan ini dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi ri'ayah (pengurusan urusan rakyat) dan penjagaan terhadap nilai-nilai Islam, bukan semata-mata sebagai tindakan represif, tetapi sebagai upaya melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat merusak kehidupan bersama.
wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update