Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Catatan Merah Spmb Berulang, Kekurangan Kursi Dan Solusinya

Wednesday, July 15, 2026 | Wednesday, July 15, 2026 WIB




Sri Wahyuti
(Aktivis Muslimah)


Timeline, story dan status sosmed para orang tua hari ini dipenuhi tentang semangat mengantarkan anak ke sekolah, ditambah himbauan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) menjadikan hari makin penuh semangat memasuki Masa Pengenalan Lingkungan sekolah (MPLS). Setelah sebelumnya urang lebih 3 minggu bergelut dengan masa Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK yang cukup menguras tenaga dan pikiran para orang tua dan anak. Di Kalimantan Timur kembali masa SPMB tahun ini kembali diwarnai berbagai persoalan, masalah klasik yang selalu berulang seperti minimnya daya tampung sekolah, sengketa domisili (zonasi), dan gangguan sistem pendaftaran. Hal ini memicu gelombang keluhan dari masyarakat baik di dunia nyata maupun jagat dunia maya.
Kota Balikpapan menjadi wilayah dengan krisis daya tampung paling serius. Jumlah lulusan SMP di Kota Balikpapan pada tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 8.500 siswa. Dari total tersebut, kuota SMA dan SMK negeri hanya mampu menampung sekitar 51% lulusan SMP, sehingga ribuan siswa berpotensi tidak memperoleh kursi di sekolah negeri. Di kawasan Palaran, Samarinda, SMAN 6 sebagai satu-satunya SMA negeri di wilayah tersebut juga memiliki kuota yang dinilai sangat terbatas. Rencana pembangunan sekolah baru dinilai sulit direalisasikan dalam waktu dekat akibat keterbatasan dan defisit anggaran daerah yang diproyeksikan berlanjut hingga 2027. 
(https://www.prokal.co/kaltim/2607020008/krisis-daya-tampung-sekolah-di-kaltim-carut-marut-dprd-desak-pemprov-bangun-ruang-kelas-baru-ketimbang-sibuk-urus-server)
Berulang Dari Tahun ke Tahun
Pemenuhan hak pendidikan di Kalimantan Timur dari tahun ke tahun seolah tak pernah selesai. Down nya server dihari pertama pendaftaran tahap 1 merupakan kendala teknis yang paling nampak. Namun sebenarnya ada masalah yang lebih serius yang mengakibatkan proses penerimaan siswa baru tiap tahun seperti ajang lomba bagi anak-anak dan orang tuanya. Persaingan begitu ketat, dari mulai nilai, prestasi bahkan jarak dari rumah ke sekolah. Calon siswa diselimuti ke khawatiran jika kalah bersaing maka akan menyebabkan tidak dapat masuk ke sekolah negeri sesuai harapan dan siswa kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan negeri yang terjangkau. Artinya ketika anak tidak diterima di sekolah negeri, orang tua harus bersiap merogok kocek lebih dalam untuk membayar biaya pendidikan di sekolah swasta dan tidak semua orang tua mampu menjangkaunya.  
Fokus pada penyelesaian persoalan teknis, seperti server SPMB, tidak menyentuh akar persoalan berupa minimnya kapasitas sekolah. Hal ini menunjukkan kecenderungan penyelesaian yang bersifat administratif daripada menyelesaikan masalah secara mendasar.
Problem mendasar penyebab kondisi ini terjadi addalah karena adanya ketimpangan jumlah calon siswa atau pendaftar dengan kapasitas sekolah lanjutan negeri yang tersedia. Krisis daya tampung sekolah menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan pendidikan belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah lulusan SMP setiap tahunnya. Hal ini nampak dari keterbatasan infrastruktur pendidikan yang telah berlangsung cukup lama. Konsentrasi sekolah negeri yang tidak merata di setiap wilayah pun memunculkan kesenjangan akses pendidikan antar wilayah. Permasalahan ini menunjukkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan belum menjadi prioritas yang sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat. Keterbatasan anggaran berdampak pada tertundanya pembangunan sekolah atau ruang kelas baru, sehingga persoalan terus berulang setiap tahun. Hal ini tidak terjadi begitu saja, semua ini adalah hasil dari paradigma/cara pandang penguasa terhadap pendidikan itu sendiri. Paradigma kapitalis memandang pendidikan adalah investasi SDM untuk pertumbuhan ekonomi & pasar kerja. Sehingga berorientasi pada efisiensi, daya saing, dan kebutuhan pasar. Walhasil dalam menyelenggarakan pendidikan, mereka berhitung untung rugi. Termasuk dalam membangun infrastruktur penunjang pendidikan. Krisis daya tampung sekolah menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme sekuler, pendidikan tidak selalu diposisikan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara secara menyeluruh, tetapi sering disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan prioritas kebijakan. Keterbatasan ruang kelas dan sekolah baru mencerminkan orientasi pembangunan yang cenderung mempertimbangkan efisiensi anggaran, sehingga pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat sering tertunda. Alasan defisit anggaran yang menghambat pembangunan sekolah menunjukkan bahwa penyediaan layanan publik bergantung pada kondisi fiskal negara, bukan pada kewajiban negara untuk menjamin hak pendidikan setiap warga.
Kebijakan pendidikan dalam sistem kapitalisme sering berubah mengikuti arah politik, kondisi ekonomi, dan keterbatasan APBD/APBN, sehingga persoalan yang sama berulang hampir setiap tahun. Krisis ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler belum mampu menjamin pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat, karena pendidikan masih dipandang sebagai sektor yang harus menyesuaikan dengan logika anggaran dan efisiensi.

Kebijakan Pendidikan Dalam Islam
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan." (HR. Muslim)
Prinsip dasar kebijakan pendidikan dalam Islam, Pertama: menuntut ilmu adalah perintah/kewajiban syara & kebutuhan Manusia. Sehingga semua mendapat kesempatan yang sama. Kedua: layanan pendidikan merupakan tanggung jawab negara, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok (hak) setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Pembiayaan dijamin negara sehingga setiap anak dapat menempuh pendidikan pada semua jenjang. Ketiga: layanan pendidikan untuk semua, adil dan merata. Negara berperan sebagai rā’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, sehingga berkewajiban memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala keterbatasan daya tampung. Seluruh warga berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi, gender, status sosial, maupun wilayah. Keempat: Memberikan layanan pendidikan terbaik. Standar kualitas pendidikan, tenaga pendidik, dan fasilitas dijamin setara di seluruh daerah. Sekolah, guru, dan sarana pendidikan tersedia hingga seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil dan perbatasan. Berangkat dari paradigma dan cara pandang yang demikian, menjadikan negara menematkan pendidikan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
Negara tidak boleh membiarkan ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena kurangnya ruang kelas, sekolah, atau alasan keterbatasan anggaran. Islam mewajibkan negara menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, seperti sekolah, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta tenaga pendidik yang berkualitas.
Pendidikan dalam Islam diselenggarakan untuk membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah), menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melahirkan generasi yang bermanfaat bagi umat. Negara wajib melakukan perencanaan yang matang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat agar fasilitas pendidikan terus berkembang seiring bertambahnya jumlah peserta didik.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitul Mal, yang dikelola berdasarkan syariat, sehingga pemenuhan hak pendidikan tidak bergantung pada mekanisme pasar ataupun kondisi untung-rugi. Pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum memberikan pemasukan yang besar bagi negara, sehingga dapat digunakan untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan, secara optimal.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara bertanggung jawab penuh memenuhi hak pendidikan rakyat, sehingga persoalan minimnya daya tampung sekolah tidak dibiarkan terjaddi berulang setiap tahun.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update