Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ustaz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Tuesday, July 14, 2026 | Tuesday, July 14, 2026 WIB



Oleh. Puji

Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al-Asyhar  menilai kemunculan Ustazah AI ini menjadi bukti nyata bahwa lompatan teknologi digital kini sudah mulai merambah dan mewarnai ruang ruang syiar keagamaan. Thobib menekankan bahwa secanggih apapun sebuah teknologi AI posisinya tidak akan pernah bisa menggeser peran ulama di dunia nyata (https://www.detik.com/01/07/2026). 

Fakta terkait kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima orang generasi muda. Meskipun demikian tetap saja bahwa AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. AI tetap harus difungsikan sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi saja. Terkait masalah rujukan dalam sikap ataupun perbuatan apakah ini sesuai atau tidak dengan Islam kita bisa merujuk pada sumber hukum Islam yang dipahami oleh ulama di dunia nyata. 

AI merupakan platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet. Padahal tidak semua informasi yang ada di internet itu benar dan dapat dijadikan rujukan dalam sikap maupun perbuatan. Artinya jangankan dijadikan rujukan agama dan dimintai fatwa, bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya. Oleh karena itu, setiap jawaban yang dihasilkan oleh AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan dan pedoman hidup dalam sikap maupun perbuatan. Selain itu untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa maka masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama di dunia nyata dan lembaga keagamaan yang memiliki Otoritas yang terpercaya. 

Oleh karena itu, mengganti ulama mukhlis dengan platform digital saja itu bisa menimbulkan multitafsir dan keraguan bagi masyarakat. Apalagi ilmu Keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan tetapi juga menyangkut konteks, metodologi dan kebijaksanaan ( hikmah) dalam penerapannya dikaitkan dengan sumber hukum Islam. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi dan tetap perlu ulama maupun lembaga keagamaan yang mempunyai Otoritas dalam perkara agama yang memerlukan penetapan hukum ataupun fatwa. 

Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Alquran, Sunnah, Ijma' dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Oleh karena itu, platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa ataupun rujukan agama, mak aas merujuk hukum Islam ataupun agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update