Oleh Nur Hasanah, SKom
(Aktivias Dakwah Islam)
Pemerintah menggulirkan program nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu upaya memperkuat ekonomi desa. Program ini digadang-gadang menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat dengan berbagai fungsi, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, akses pembiayaan, hingga pemasaran hasil produksi desa. Di atas kertas, gagasan tersebut seolah menjanjikan. Namun dalam pelaksanaannya, program ini justru menuai berbagai polemik yang memunculkan pertanyaan besar, benarkah koperasi ini dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat, atau sekadar menjadi proyek populis yang sarat kepentingan?
Berbagai persoalan mulai terlihat sejak program ini dijalankan. Di sejumlah daerah, lokasi koperasi dinilai kurang strategis sehingga sulit dijangkau masyarakat. Mekanisme operasional dan pembagian kewenangan juga dinilai belum jelas, menyebabkan kebingungan di tingkat pelaksana. Tidak sedikit laporan mengenai penyimpangan dalam realisasi proyek, mulai dari persoalan administrasi hingga dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Yang lebih memprihatinkan, pelaksanaan pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih juga memunculkan tragedi. Pelatihan yang melibatkan pendekatan militer dilaporkan menyebabkan meninggalnya lima orang peserta. Peristiwa tersebut memunculkan kritik luas mengenai relevansi metode pelatihan yang digunakan serta sejauh mana negara memperhitungkan aspek keselamatan peserta. Menyikapi berbagai persoalan itu, pemerintah pun memberi sinyal akan melakukan evaluasi dan pengembangan program agar pelaksanaannya lebih efektif.
Namun persoalannya bukan sekadar pada teknis pelaksanaan. Akar masalahnya justru terletak pada cara pembangunan dirancang. Sebuah program ekonomi akan sulit berhasil apabila tidak berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Ketika koperasi dibangun berdasarkan target administratif atau pencapaian jumlah tertentu, sementara kesiapan masyarakat belum terbentuk, maka partisipasi publik cenderung rendah. Akibatnya, koperasi berpotensi hanya menjadi bangunan fisik atau lembaga formal yang tidak mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara nyata.
Di sisi lain, proyek berskala nasional dengan anggaran yang sangat besar selalu menyimpan risiko penyimpangan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, keberhasilan pembangunan sering kali diukur dari besarnya proyek dan tingginya anggaran yang diserap. Padahal semakin besar dana yang dikelola, semakin rumit pula pengawasannya. Kondisi ini membuka ruang terjadinya inefisiensi, praktik rente, pemborosan anggaran, bahkan potensi korupsi yang sulit diawasi secara menyeluruh.
Tidak mengherankan apabila masyarakat kemudian mempertanyakan manfaat nyata dari proyek-proyek semacam ini. Dana publik terus digelontorkan untuk membiayai berbagai program baru, sementara persoalan mendasar rakyat seperti sulitnya memperoleh pekerjaan, rendahnya daya beli, mahalnya kebutuhan pokok, hingga terbatasnya akses terhadap modal usaha masih belum terselesaikan secara tuntas. Akibatnya, program-program populis sering kali hanya menjadi solusi jangka pendek tanpa menyentuh akar persoalan ekonomi yang sebenarnya.
Lebih jauh lagi, kebijakan seperti ini sering kali lebih menguntungkan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal. Pengadaan barang, pembangunan fasilitas, hingga berbagai proyek pendukung menciptakan mata rantai bisnis yang melibatkan banyak pihak. Sementara masyarakat desa yang menjadi sasaran utama justru sering kali hanya menjadi objek program, bukan subjek yang benar-benar diberdayakan. Ketika orientasi pembangunan lebih menekankan proyek daripada pelayanan, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan yang semakin jauh dari kenyataan.
Islam memandang persoalan ekonomi dari sudut yang sangat berbeda. Dalam Islam, tujuan utama pembangunan ekonomi bukan mengejar besarnya proyek atau tingginya serapan anggaran, melainkan memastikan seluruh kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi dengan baik. Karena itu, setiap kebijakan negara harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan dari kepentingan politik maupun pencitraan kekuasaan.
Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in (pengurus) sekaligus pelayan rakyat. Tanggung jawab negara bukan sekadar membuat program, melainkan menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan harta milik umum secara amanah, pembukaan lapangan kerja yang luas, serta distribusi kekayaan yang adil. Negara memastikan setiap individu memiliki kesempatan memperoleh penghasilan yang layak sehingga roda ekonomi bergerak secara alami dari aktivitas produksi masyarakat, bukan semata-mata melalui proyek-proyek pemerintah.
Islam juga memiliki sistem kepemilikan yang jelas. Sumber daya alam yang menjadi milik umum tidak boleh diserahkan kepada swasta atau kelompok tertentu, melainkan dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, negara memiliki sumber pembiayaan yang kuat tanpa harus terus-menerus menciptakan proyek yang belum tentu menyelesaikan persoalan ekonomi.
Di sisi lain, Islam mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi riil melalui perdagangan, pertanian, industri, dan berbagai sektor produktif. Negara berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat, menghilangkan hambatan ekonomi, serta memastikan tidak terjadi praktik monopoli, penimbunan, maupun eksploitasi yang merugikan masyarakat. Dengan cara ini, ekonomi rakyat diperkuat dari hulunya, bukan sekadar diberi stimulus melalui program-program hilir yang sifatnya sementara.
Karena itu, solusi Islam bukanlah sekadar memperbaiki tata kelola Koperasi Desa Merah Putih atau mengevaluasi mekanisme pelaksanaannya. Islam menawarkan perubahan yang lebih mendasar, yakni perubahan sistem pengelolaan ekonomi secara menyeluruh berdasarkan syariat. Ketika seluruh kebijakan ekonomi dibangun di atas prinsip pelayanan kepada rakyat, amanah dalam pengelolaan harta, dan distribusi kekayaan yang adil, maka kesejahteraan masyarakat tidak lagi bergantung pada keberhasilan satu proyek tertentu.
Sudah saatnya persoalan ekonomi tidak diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam melalui program-program populis yang terus berganti nama. Yang dibutuhkan bangsa ini adalah sistem ekonomi yang benar-benar berpihak kepada rakyat, mampu mengelola kekayaan negeri secara amanah, serta menghadirkan kesejahteraan yang merata. Islam telah menawarkan konsep tersebut melalui syariat ekonomi yang komprehensif. Tinggal ada atau tidaknya kemauan untuk menjadikannya sebagai landasan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Rasulullah saw, bersabda:
"Imam (khalifah/pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya."
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa tugas utama negara adalah mengurus kepentingan rakyat dan menjamin kesejahteraan mereka. Kebijakan ekonomi seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar target proyek atau kepentingan politik sesaat. []
No comments:
Post a Comment