Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sinergi PLN-ANTAM Kolaka : Potret ketimpangan layanan kelistrikan ?

Sunday, May 24, 2026 | Sunday, May 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T01:27:34Z

 


Oleh : Ummu Fatih ( Aktivis Muslimah)



         PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi mempererat sinergi dengan PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka dalam rangka menjaga keandalan sistem kelistrikan untuk mendukung operasional industri pertambangan nikel. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Main Office PT ANTAM Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam pertemuan itu, PLN dan ANTAM membahas penguatan kerja sama untuk menjaga stabilitas pasokan listrik, mengurangi gangguan jaringan, serta meningkatkan keandalan sistem transmisi. Pihak ANTAM menyampaikan bahwa keberadaan pasokan listrik dari PLN sangat membantu efisiensi biaya operasional perusahaan tambang. Sementara itu, PLN menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk penguatan sistem proteksi jaringan dari gangguan alam seperti petir.

Selain aspek teknis, kedua pihak juga membuka ruang komunikasi terkait peningkatan kualitas layanan ke depan, termasuk aspek keselamatan kerja (safety) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kegiatan ini diberitakan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 .

Sumber berita: sultra.antaranews.com



        Dalam perspektif kritis,pertemuan antara PLN UIP3B Sulawesi dan PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka di Pomalaa, Kolaka, menunjukkan betapa sektor kelistrikan menjadi penopang vital bagi industri pertambangan. Tidak dapat dipungkiri, industri besar seperti tambang nikel memang membutuhkan pasokan listrik yang stabil dan berkapasitas besar untuk menjaga produktivitas dan efisiensi biaya operasional.

Namun, jika dicermati lebih dalam, pola kebijakan energi seperti ini memperlihatkan kecenderungan yang problematis dalam sistem pengelolaan negara saat ini. Negara tampak sangat sigap memastikan keandalan listrik bagi korporasi besar, terutama sektor tambang yang bernilai ekonomi tinggi, sementara di saat yang sama masih banyak masyarakat di berbagai daerah menghadapi persoalan listrik yang tidak stabil, keterbatasan akses, hingga beban biaya yang tidak ringan.

Inilah salah satu wajah dari sistem sekuler kapitalisme dalam tata kelola energi. Kebijakan energi tidak semata-mata diposisikan sebagai pemenuhan hak dasar rakyat, tetapi lebih diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan keuntungan korporasi. Selama suatu sektor dianggap strategis secara ekonomi, maka negara akan memberikan perhatian dan prioritas lebih besar, termasuk dalam hal jaminan infrastruktur seperti listrik.

Dalam logika kapitalisme, listrik tidak sepenuhnya dipahami sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi secara merata, tetapi juga sebagai instrumen produksi yang harus mendukung sektor-sektor yang menghasilkan nilai ekonomi tinggi. Akibatnya, perusahaan besar seperti tambang nikel mendapatkan kepastian pasokan listrik karena dianggap memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan investasi, sementara kebutuhan listrik rakyat kecil sering kali ditempatkan pada prioritas yang lebih rendah.

Pada dasarnya, sistem kapitalisme menjadikan negara lebih berpihak pada pemilik modal dan korporasi besar. Negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus rakyat secara menyeluruh, melainkan lebih sebagai fasilitator kepentingan ekonomi yang berbasis keuntungan.

Dalam sistem seperti ini, ketimpangan layanan publik menjadi hal yang sistemik. Bukan semata kesalahan teknis PLN atau kebijakan lokal, melainkan lahir dari paradigma besar yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai tolok ukur utama kebijakan publik. Akibatnya, sektor vital seperti energi dan kelistrikan lebih banyak diarahkan untuk menopang industri besar, bukan semata untuk menjamin pemerataan kesejahteraan rakyat.

Padahal, listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital. Hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat modern bergantung pada listrik: pendidikan, kesehatan, komunikasi, ekonomi rumah tangga, hingga pelayanan publik. Ketika listrik tidak stabil atau tidak merata, maka dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil, bukan oleh korporasi besar yang memiliki cadangan dan infrastruktur lebih kuat.



         Dalam Islam, paradigma pengelolaan energi dan kelistrikan sangat berbeda secara mendasar. Negara dalam sistem Islam (khilafah) berfungsi sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat), bukan sekadar regulator ekonomi. Setiap kebijakan negara diarahkan untuk menjamin kemaslahatan seluruh rakyat tanpa diskriminasi antara individu, kelompok, maupun korporasi.

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib menjamin seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk energi dan listrik, sebagai bagian dari tanggung jawab utama kepemimpinan.

Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam strategis merupakan milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis ini mencakup seluruh sumber energi, termasuk listrik dalam konteks modern. Artinya, energi tidak boleh dikomersialisasi secara eksklusif untuk keuntungan segelintir pihak, tetapi wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh umat.

Allah Swt. juga berfirman:

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menjadi dasar bahwa distribusi sumber daya harus merata dan tidak boleh terpusat pada kelompok tertentu, termasuk korporasi besar atau oligarki ekonomi.

Dalam sistem Islam, tambang seperti nikel di Pomalaa Kolaka termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Hasil pengelolaannya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan terutama untuk keuntungan perusahaan atau kepentingan pasar. Negara wajib membangun infrastruktur kelistrikan secara merata hingga pelosok, tanpa membedakan antara wilayah industri atau non-industri.

Bahkan, dalam banyak riwayat dan praktik sejarah, negara dalam Islam memastikan layanan publik seperti air, energi, dan kebutuhan dasar lainnya dapat diakses seluruh rakyat dengan biaya sangat murah bahkan gratis dalam kondisi tertentu, karena orientasinya adalah pelayanan, bukan profit.

Dengan demikian, Islam menempatkan kelistrikan sebagai hak publik yang wajib dijamin negara secara adil. Tidak ada prioritas berdasarkan kekuatan ekonomi perusahaan, karena seluruh rakyat memiliki hak yang sama atas pelayanan negara. Inilah perbedaan mendasar dengan sistem kapitalisme yang cenderung mengistimewakan sektor korporasi karena pertimbangan keuntungan ekonomi.

Jika paradigma Islam diterapkan secara kaffah, maka kebijakan energi tidak akan lagi berat sebelah kepada korporasi, tetapi benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, termasuk masyarakat di daerah-daerah seperti Pomalaa dan kolaka.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update