Oleh : Ummu Fatih (Pegiat Literasi)
Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Camat dan Lurah se-Kabupaten Kolaka yang dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka, Amri, pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026.
Berbagai agenda dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain:
Penguatan sinergi pemerintah kabupaten dengan camat dan lurah dalam pelayanan publik
Percepatan Program Kartu Beramal (Kartu Sehat, Kartu Tani, Kartu Perikanan, Kartu Pintar, KU BISA untuk disabilitas)
Dorongan digitalisasi pelayanan pemerintahan
Peningkatan disiplin aparatur
Penguatan administrasi pertanahan untuk mencegah konflik
Optimalisasi penerimaan pajak daerah (PBB-P2)
Sekilas, High Level Meeting ini menunjukkan upaya positif pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi birokrasi dari tingkat kabupaten hingga kelurahan. Upaya seperti digitalisasi layanan, peningkatan disiplin aparatur, serta penguatan program sosial melalui “Kartu Beramal” patut diapresiasi karena menunjukkan adanya niat memperbaiki layanan publik.
Namun, jika dilihat lebih dalam, persoalan yang dihadapi masyarakat hari ini tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknokratis dan program per program.
1. Masalah rakyat bersifat sistemik, bukan kasus individual
Selama ini kebijakan publik cenderung bersifat:
reaktif terhadap masalah,
berbasis program bantuan,
dan administratif.
Padahal problem utama masyarakat seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, akses layanan kesehatan, hingga pendidikan bukan sekadar kasus individu, melainkan bagian dari problem struktural sistem ekonomi dan tata kelola negara.
1. Kebijakan tambal sulam dalam kerangka sistem ekonomi sekuler-kapitalistik
Sekuler-kapitalistik, negara cenderung menyerahkan mekanisme kesejahteraan pada pasar,menjadikan layanan publik sebagai program administratif dan menutup kesenjangan sosial dengan bantuan sementara (bansos, kartu layanan, subsidi terbatas).
Akibatnya, kebijakan yang lahir sering bersifat tambal sulam, bukan menyentuh akar masalah. Program seperti kartu layanan sosial memang membantu, tetapi tidak mengubah struktur ekonomi yang melahirkan ketimpangan itu sendiri.
1. Ketergantungan pada pajak daerah
Penekanan pada optimalisasi PBB-P2 menunjukkan bahwa pembiayaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada pajak masyarakat. Dalam sistem ini, negara cenderung berperan sebagai regulator dan pemungut pajak, bukan pengurus langsung kebutuhan rakyat secara menyeluruh.
Dalam Islam, fungsi negara bukan sekadar regulator atau fasilitator program, tetapi raa’in (pengurus urusan rakyat) secara langsung.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
1. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat
Dalam konsep syariat Islam, negara berkewajiban menjamin:
pangan
kesehatan
pendidikan
keamanan
Ini bukan berbentuk “program bantuan selektif”, tetapi kewajiban sistemik negara.
1. Pengelolaan ekonomi berbasis kepemilikan umum
Islam tidak menyerahkan sumber daya strategis kepada mekanisme pasar bebas. Sumber daya seperti ,tambang,energi,air,hutan
adalah milik umum yang dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang cenderung membuka ruang privatisasi dan komersialisasi layanan publik.
1. Mekanisme kesejahteraan bukan berbasis kartu program
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan tidak berbentuk fragmentasi program seperti “kartu-kartu layanan”, tetapi melalui distribusi kekayaan yang adil,jaminan kebutuhan dasar oleh negara,pengelolaan baitul mal yang kuat.
1. Sumber pendapatan negara dalam Islam
Islam memiliki struktur pemasukan negara yang berbeda, seperti zakat,fai’ dan kharaj,jizyah dan kepemilikan umum.
Pajak dalam Islam bersifat temporer dan tidak menjadi instrumen utama permanen, kecuali dalam kondisi darurat.
1. Dalil keadilan dan amanah negara
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak…”
(QS. An-Nisa: 58)
Dan juga:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan kekuasaan dan ekonomi harus berbasis amanah dan keadilan, bukan sekadar efisiensi administratif.
Pada akhirnya,High Level Meeting Rakor Camat dan Lurah Kabupaten Kolaka menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki koordinasi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat program kesejahteraan masyarakat.
Namun, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, pendekatan berbasis program dan digitalisasi saja belum cukup menjawab akar persoalan masyarakat yang bersifat sistemik.
Dalam pandangan Islam, solusi tidak berhenti pada perbaikan teknis birokrasi, tetapi pada perubahan paradigma pengelolaan negara sebagai pengurus penuh urusan rakyat (raa’in) yang menjalankan syariat secara menyeluruh dalam ekonomi, pelayanan publik, dan distribusi kekayaan.

No comments:
Post a Comment