Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Film Pesta Babi tengah ramai dibicarakan dan ditonton oleh masyarakat. Namun, di tengah antusiasme tersebut terjadi pelarangan dan pembubaran acara nonton bareng di berbagai daerah. Salah satunya acara nobar di Universitas Mataram yang terpaksa dihentikan setelah dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin hingga muatan film yang dinilai provokatif.
Film tersebut merupakan dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN). Film yang berdurasi 90 menit ini bercerita tentang perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah tanah dan hutan adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu dan proyek pangan berskala besar. (kompas.com, 13 Mei 2026)
Sejatinya pembukaan lahan di Papua Selatan telah dimulai sejak tahun 2022 pada saat kepemimpinan presiden Joko Widodo. Program ini kemudian dilanjutkan pemerintahan Prabowo sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional. Pemerintah membungkusnya dengan narasi kepentingan nasional. Yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, dan proyek strategis nasional.
Narasi ketahanan pangan ini telah lama digaungkan oleh pemerintah. Pemerintahan periode sebelumnya, telah membuat proyek tersebut di Kalimantan, dan hasilnya nihil. Berkaca dari program-program sebelumnya, proyek strategis nasional (PSN) di Papua pun tidak lebih dari sekadar kemaslahatan palsu yang digunakan untuk melegitimasi perampasan lahan. Kenyataannya di balik proyek tersebut bercokol para investor yang memiliki kedekatan struktural dengan penguasa.
Pelarangan pemutaran film Pesta Babi justru membongkar tabir yang selama ini menutupi wajah asli demokrasi yang selama ini dipahami dari, oleh dan untuk rakyat. Namun nyatanya kedaulatan mutlak di tangan pemilik modal yang mampu mengendalikan opini, media bahkan aparat. Kebebasan berpendapat dalam demokrasi tentu selalu bersyarat, boleh bersuara asalkan tidak mengganggu kepentingan para korporat dan penguasa.
Hakikatnya sumber daya alam, hutan, dan lahan luas merupakan kepemilikan umum yang diperuntukkan bagi kemaslahatan bersama. Tetapi pemerintah melalui proyek strategis pangan justru memberikan pengelolaannya kepada swasta. Sehingga terjadilah ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Di mana segelintir oligarki menguasai lahan yang luas. Sedangkan rakyat Papua yang telah hidup secara turun temurun di tempat itu kehilangan segalanya.
Perampasan lahan di Papua, akibat kolusi antara oligarki dan penguasa, pembungkaman kritik hingga ketimpangan kepemilikan merupakan buah dari diterapkannya sistem kapitalisme demokrasi. Paradigma yang berlandaskan akal manusia tanpa menjadikan aturan Allah sebagai tolok ukur. Pada akhirnya akan selalu berujung pada kolonialisme dalam bentuk penguasaan kekayaan oleh pemilik modal dan kekuatan politik.
Maka solusi dari permasalahan di atas bukan tidak bisa dengan tambal sulam, melainkan harus menggantikannya secara menyeluruh dengan sistem Islam yang akan membangun aturan tata kelola ekonomi di atas pondasi keadilan yang bersumber dari wahyu. Islam menetapkan tiga bentuk kepemilikan secara tegas. Yakni bagi individu, umum dan negara. Masing-masing dengan hukum yang jelas dan tidak saling mencampuri. Lahan yang menjadi milik individu diakui secara sah oleh negara, dan tidak boleh dirampas secara zalim atas nama proyek apapun apalagi yang berkedok kepentingan nasional.
Sementara lahan maupun sumber daya alam milik umum seperti: hutan, laut, sungai dan tambang wajib dikelola oleh negara secara mandiri. Tujuannya tidak lain hanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi atau investor swasta. Pengelolaan ini pun tidak boleh merusak kehidupan masyarakat yang telah turun temurun bergantung padanya. Dalam konteks ini penguasa dalam sistem Islam bukanlah pemegang kekuasaan yang bebas menentukan kebijakan sesuka hati.
Penguasa adalah raa'in, pengurus umat yang kelak harus bertanggung jawab dihadapan Allah Swt. Ia bertanggung jawab penuh atas nasib setiap warga termasuk mereka yang paling lemah dan di daerah terpencil sekalipun. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Imam adalah raa'in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Maka tidak ada satupun penguasa dalam Islam yang memiliki kewenangan syar'i untuk menyerahkan harta kepemilikan umum kepada siapapun, baik investor lokal maupun asing. Ia hanya memiliki kewajiban sekaligus amanah untuk menjaga dan mengelolanya sesuai syariat Islam. Konsekuensinya setiap proyek yang dijalankan negara haruslah berorientasi pada kemaslahatan rakyat secara nyata, bukan sekedar narasi.
Lebih dari itu Islam membangun mekanisme koreksi yang sehat. Negara Islam akan terbuka terhadap kritik rakyat, bahkan mewajibkannya melalui muhasabah lil hukkam. Rakyat wajib menyuarakan ketidakadilan ketika penguasa telah lalai dan menyimpang. Mereka berkewajiban mengingatkan penguasa akan tugasnya yang mulia. Namun, semua itu mustahil bisa terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme, yang menjadikan materi di atas segalanya.
Maka, satu-satunya solusi mengatasi polemik yang terjadi antara penguasa dan rakyat hanyalah kembali pada sistem Islam bukan yang lain.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment