Oleh: Hasmiati A.md
Pemerhati Sosial
Universitas Mulawarman (Unmul) telah merilis biaya pendidikan untuk 2024/2025 yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau uang pangkal. Dikutip dari laman resmi Unmul, UKT adalah biaya yang dikeluarkan mahasiswa setiap semesternya baik yang masuk lewat jalur SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri.
Dalam biaya UKT Unmul 2024 terbaru, terlihat rata-rata UKT dibagi 8 golongan. Biaya kuliah UKT di Unmul tertinggi untuk tahun 2024 yaitu Rp 25 juta yaitu S1 kedokteran sedangkan biaya UKT termurah semua jurusan S1 yaitu golongan kelompok 1 Rp 500 ribu.
Nampak terlihat kenyataan pahit hari ini bahwa paradigma pendidikan semakin hari semakin mahal dan tak terjangkau. Beberapa Kampus negeri melonjakkan UKT hingga berkali-kali lipat melampaui kampus swasta. Harapan generasi muda yang orang tuanya pas-pasan berkuliah di universitas negeri murah dan berkualitas harus kandas karena biaya kuliah semakin tak terjangkau. Bagi mereka yang kuliah pun ikut terancam karena biaya kuliah semakin hari semakin melambung tinggi. Bukankah pendidikan itu adalah kewajiban bukan suatu kebutuhan.
Kenaikan UKT sesuai dengan pernyataan salah satu petinggi KEMENDIKBUDRISTEK bahwa pendidikan adalah edukasi tersier bahwa kebutuhan PT bukan kebutuhan utama yang harus dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat. Cukuplah pendidikan wajib belajar hanya 12 tahun, anya setara SMU/SMK. Artinya pendidikan setingkat PT bersifat elit dan mewah dan hanya dinikmati untuk kalangan tertentu saja.
Hal itu tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah pendidikan saat ini bukan suatu kebutuhan dasar rakyat dan kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa? Apakah negara sudah adil merata dan maksimal dalam mengurusi pendidikan bangsa?
Sesungguhnya kenaikan UKT dan IPI ini sudah terjadi sejak tahun 2000 lewat UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN) bahwa kampus negeri diberikan otonomi seluas-luasnya dalam mengelola dan mencari sumber dana sendiri. Pemerintah sudah memangkas anggaran biaya PT maka imbasnya kampus pun mencari dana lewat kebijakan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur Mandiri. Kedoknya pembiayaan Mandiri yang mahal ini menutupi biaya kuliah jalur reguler yang konon lebih murah sedikit dari jalur mandiri.
Demikianlah bukti nyata bahwa pemerintah lepas tangan mengurusi pendidikan bangsa. Tidakkah terpikir oleh pemerintah bahwa unggulannya kualitas SDM sangat diperlukan bangsa untuk bersaing dikancah dunia internasional? Di mana korelasinya program Indonesia emas dengan regulasi pendidikan yang mahal, tak terjangkau dan sangat mencemaskan rakyat.
Sesungguhnya pendidikan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa di pungkiri. Biaya UKT dan IPI yang mahal bukti bahwa negara lepas tangan dalam pembiayaan PT dan abai dalam mengurusi pendidikan rakyat. Pendidikan tinggi semakin kapitalis dan liberalis jauh dari konsep Islam.
Berbeda dengan Islam. Syariah Islam mewajibkan negara untuk menjamin, melayani dan mengatur penyelenggaraan pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi karena pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat bukan pilihan dan bukan pula kebutuhan tersier akan tetapi Fardhu Ain bagi muslimin dan muslimah.
Asas kurikulum, tujuan, dan proses pendidikan dan pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh negara. Sumber dana pendidikan tersebut diambil dari harta kepemilikan umum yang dikelola negara seperti dari minerba dan migas juga dari kharaj, Jizyah, infak sedekah dan sebagainya. Semuanya terkumpul di dalam baytul maal, bukan dari pajak negara.
Adapun rakyat yang ingin berinfak, donasi dan wakaf ataupun membiayai pendidikan secara mandiri dibolehkan dan tidak dipaksakan karena dalam Islam harta yang dikeluarkan dicatat sebagai pahala besar disisi Alloh SWT. Output pendidikan Islam dapat dilihat di masa nabi Muhammad SAW yaitu Nabi mengutus Urwah bin Mas’ud dan Ghilan bin Salamah ra untuk mempelajari pembuatan dababah (jenis alat perang zaman dulu) dan manjanik (pelontar batu besar).
Begitu pula pada masa kekhilafahan bisa dilihat dengan berdirinya lembaga-lembaga pendidikan dan perpustakaan umum yang dipenuhi karya ulama dan ilmuwan yang melahirkan para ulama cendekiawan muslim yang cemerlang dan berkepribadian Islam yang sudah tidak asing bagi kita yaitu Ibnu Sina yang dikenal memiliki sebutan Avicenna. Ahli Filsafat dan dokter yang lahir di Persia atau Iran. Muhammad ibn Zakariya Ar-Razi dikenal di Eropa dengan nama Rhazes (850-923), adalah peneliti Islam terdepan dalam bidang kedokteran pada masa Khilafah Abbasiyah. Ibnu Haitsam adalah seorang ahli fisika kemudian Al Khawarizmi Penemu algoritma seorang jenius yang mahir dalam matematika, geografi, astronomi.
Demikianlah Islam mengatur dan meriayah penyelenggaraan pendidikan hanya untuk kemaslahatan rakyat dan kejayaan Islam. Tidak salah lahir para cendikiawan sekaligus ulama. Islam menjadikan pendidikan adalah kebutuhan dan kewajiban negara untuk rakyatnya.
Wallahu a’lam bissowab
No comments:
Post a Comment