Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Elang Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Anak: Bukti Rusaknya Sistem Pergaulan Sekuler Kapitalisme

Friday, May 29, 2026 | Friday, May 29, 2026 WIB

 


Oleh : ummu fatih (aktivis muslimah)


       Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi dan menambah daftar panjang kerusakan moral di tengah masyarakat. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu semata, melainkan cerminan dari rusaknya sistem kehidupan yang diterapkan hari ini. Sistem sekuler kapitalisme telah melahirkan pola pergaulan bebas tanpa batas, budaya membuka aurat, lemahnya penjagaan pandangan, serta gaya hidup liberal yang menjauhkan manusia dari aturan agama.


        Di tengah kondisi masyarakat yang makin permisif terhadap pergaulan bebas, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi alarm serius bahwa ada kerusakan mendasar yang sedang terjadi. Negara sering kali hanya hadir setelah kejahatan terjadi, sementara akar masalah yang melahirkan berbagai penyimpangan justru dibiarkan tumbuh subur.


       Media Buletin News memberitakan bahwa Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (36) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak. Penangkapan dilakukan di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.


        Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan foto dan video tidak pantas yang melibatkan korban dan pelaku. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka pada tanggal 18 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, aparat kepolisian akhirnya menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan tindakan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka.

        Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak semakin nyata. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban dari rusaknya lingkungan sosial dan lemahnya penjagaan moral masyarakat.



        Kasus pencabulan terhadap anak tidak bisa dilihat hanya sebagai penyimpangan personal. Kejahatan seksual lahir dari lingkungan sosial yang rusak. Sistem sekuler kapitalisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga aturan halal dan haram tidak lagi dijadikan standar dalam pergaulan.


        Dalam sistem sekuler, kebebasan individu dijunjung tinggi. Laki-laki dan perempuan dibiarkan bercampur baur tanpa batas yang jelas. Media hiburan mempertontonkan sensualitas secara terbuka. Konten pornografi mudah diakses. Cara berpakaian yang membuka aurat dianggap hal biasa. Akibatnya, masyarakat kehilangan rasa malu dan kepekaan terhadap kehormatan diri.


        Sistem sekuler telah mengabaikan standar halal dan haram. Dalam sistem sekuler, pergaulan laki-laki dan perempuan berlangsung bebas tanpa batas syar’i. Kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan hanya diserahkan pada kesadaran individu tanpa adanya penjagaan serius dari negara.Sistem pendidikan sekuler melahirkan generasi yang memiliki pola pikir liberal dan menjadikan hawa nafsu sebagai standar perilaku.


Selain itu,ideologi kapitalisme sekuler menjadikan kebebasan sebagai asas kehidupan. Kebebasan perilaku, kebebasan berekspresi, dan kebebasan bergaul akhirnya membuka jalan bagi maraknya penyimpangan seksual. Ketika pornografi, pacaran bebas, dan budaya sensualitas dianggap lumrah, maka kasus kekerasan seksual akan terus bermunculan.


        Kerusakan moral generasi tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan hari ini. Sistem kapitalisme memandang manusia hanya sebagai makhluk pemuas kebutuhan materi dan jasmani. Industri hiburan bahkan menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas ekonomi. Media sosial dipenuhi konten yang mempertontonkan aurat, tarian sensual, dan gaya hidup bebas demi mengejar popularitas.


        Sekularisme telah menghancurkan benteng ketakwaan masyarakat. Ketika agama hanya ditempatkan di ruang ibadah dan tidak diterapkan dalam kehidupan sosial, maka manusia akan mudah mengikuti hawa nafsunya. Akibatnya, kejahatan seksual semakin sulit dibendung.


        Fenomena campur baur laki-laki dan perempuan tanpa aturan, budaya pacaran, kebiasaan membuka aurat, serta lemahnya kontrol media menjadi faktor yang memperparah kerusakan moral masyarakat. Anak-anak tumbuh di lingkungan yang sarat rangsangan seksual, sementara sistem pendidikan gagal menanamkan ketakwaan secara mendalam.


        Lebih parah lagi, sistem hukum sekuler sering kali hanya fokus menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi. Negara tidak serius menutup pintu-pintu yang mengarah pada kerusakan. Konten pornografi tetap beredar. Industri hiburan vulgar tetap berkembang. Media sosial bebas mempertontonkan aurat. Bahkan gaya hidup bebas sering dipromosikan atas nama kebebasan dan hak individu.


        Akibatnya, masyarakat hidup dalam situasi yang rawan penyimpangan. Naluri seksual dibangkitkan terus-menerus, tetapi aturan agama yang seharusnya menjadi pengendali justru disingkirkan.



       Islam memiliki sistem pergaulan yang jelas dan sempurna untuk menjaga kehormatan manusia. Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan pada kerusakan.


Allah Swt. berfirman:


“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)


       Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala hal yang mendekati zina. Artinya, Islam menjaga masyarakat sejak dari hulunya.


       Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan.


Allah Swt. berfirman:


“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)


“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31)


       Islam juga memerintahkan perempuan menutup aurat dan melarang tabarruj atau berhias secara berlebihan untuk menarik perhatian lawan jenis.


       Dalam sistem Islam, pergaulan laki-laki dan perempuan diatur secara jelas. Islam melarang khalwat, yakni berduaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram. Rasulullah saw. bersabda:


“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


        Islam juga membangun sistem pendidikan berbasis akidah yang menanamkan ketakwaan sejak dini. Anak-anak diajarkan rasa malu, menjaga kehormatan, dan memahami batasan syariat dalam pergaulan.


       Selain itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab besar menjaga masyarakat dari kerusakan moral. Negara wajib menutup akses pornografi, melarang media yang merusak akhlak, serta menerapkan sistem informasi yang mendukung ketakwaan masyarakat.


       Solusi hakiki atas kerusakan moral tidak cukup hanya dengan sosialisasi atau hukuman parsial. Solusi mendasar harus dimulai dari penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan.


       Islam tidak membiarkan kebebasan tanpa batas. Islam menjaga kehormatan manusia dengan aturan yang jelas. Ketika syariat diterapkan, masyarakat akan memiliki benteng keimanan yang kuat, lingkungan sosial yang sehat, serta sistem negara yang menjaga moral publik.


       Islam tidak hanya memiliki aturan pencegahan, tetapi juga memiliki sistem sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. Dalam Islam, kejahatan seksual termasuk perbuatan yang sangat berat karena merusak kehormatan manusia dan menghancurkan masa depan korban.


       Dalam fikih Islam, tindakan pencabulan, pelecehan seksual, maupun kekerasan seksual masuk dalam kategori perbuatan haram yang dapat dikenai hukuman ta’zir apabila tidak sampai pada zina secara sempurna. Ta’zir adalah hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.


        Sanksi ta’zir dapat berupa penjara, cambuk, pengasingan, hingga hukuman berat lainnya sesuai dampak kerusakan yang ditimbulkan. Jika tindakan tersebut sampai pada zina atau pemerkosaan, maka hukumannya lebih berat lagi sesuai ketentuan syariat.


       Islam menerapkan sanksi bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk menjaga masyarakat agar tidak terjatuh pada kerusakan yang lebih luas. Ketegasan hukum Islam justru menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.


       Dalam sejarah Islam, penerapan sanksi tegas pernah dilakukan pada masa para khalifah. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, beliau sangat keras terhadap pelanggaran moral dan kejahatan yang merusak kehormatan masyarakat. Umar dikenal sering memberikan hukuman ta’zir yang berat kepada pelaku perbuatan asusila demi menjaga keamanan sosial.


       Dalam beberapa riwayat sejarah pemerintahan Islam, para hakim dan khalifah tidak membiarkan pelaku kejahatan seksual bebas berkeliaran karena dipandang membahayakan masyarakat. Ketegasan hukum tersebut membuat masyarakat memiliki rasa takut untuk melakukan pelanggaran.


        Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme hari ini. Dalam sistem sekuler, sanksi sering kali tidak menimbulkan efek jera. Bahkan setelah pelaku dihukum, akar kerusakan tetap dibiarkan tumbuh melalui media, budaya liberal, pornografi, dan kebebasan pergaulan.


        Kasus pencabulan terhadap anak seperti yang terjadi di Kolaka harus menjadi pelajaran besar bahwa kerusakan moral tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Selama sistem sekuler kapitalisme tetap diterapkan, maka akar kerusakan akan terus tumbuh.


       Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa solusi hakiki bukan sekadar program sosialisasi atau kampanye moral sementara, melainkan perubahan sistem kehidupan menuju aturan yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Hanya dengan sistem Islam yang menjaga pandangan, menutup aurat, mengatur pergaulan, serta membangun ketakwaan individu dan masyarakat, kehormatan manusia dapat benar-benar terjaga.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update