Oleh Ummu Fauzi
Film Pesta babi saat ini sedang menjadi perbincangan. Hal ini disebabkan dihentikan penanyangannya. Larangan nobar itu terjadi, diantaranya di universitas Mataram (Uniram) yang diberhentikan oleh pihak keamanan kampus, di Ternate nobar dibubarkan oleh TNI. Alasan mereka membubarkan nobar beragam, mulai dari persoalan izin sampai muatan film yang dinilai provokatif. Tetapi larangan nobar film Pesta Babi ini justru memicu masyarakat untuk mengetahui isi film tersebut.
Apa sebenarnya isi film tersebut, sehingga ada pelarangan penayangannya? Film ini merupakan film dokumenter yang membahas konflik lahan, masyarakat adat ,hingga keterlibatan aparat dalam proyek nasional (PSN). Pengambilannya pun berada di wilayah Papua Selatan terutama di Merauke, Boven Digoel dan Mppi yang berdurasi 95 menit. Film tersebut juga menggambarkan bagaimana keadaan hutan-hutan adat yang menjadi sumber penghidupan suku Marind, Awyu, Yei dan Muyu. Hutan-hutan tersebut dibuka untuk proyek ketahanan pangan dan bioetanol dalam skala yang sangat besar. Film ini juga menggambarkan bagaimana rakyat mempertahankan haknya yang dirampas atas nama PSN, yang diduga hanya akan menguntungkan oligarki dan menyengsarakan rakyat papua yang kehilangan kehidupannya.
Menteri Hak asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai merespon pelarangan tersebut dan menegaskan pelarangan nobar film tidak bisa dilakukan sepihak. Film itu hanya bisa dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang. (antaranews.com, 12/5/2026)
Kapitalisme Melegalkan Perampasan Hak Rakyat
Sungguh miris melihat dan menyimak permasalahan di negeri kita ini. Permasalah-permasalahan seakan tidak berhenti muncul ke permukaan. Seakan Allah sedang memperlihatkan kebobrokan demi kebobrokan akibat diabaikan aturan-Nya. Perampasan hak milik rakyat bukan kali ini saja terjadi. Atas nama Proyek Strategis Nasional, negara dengan mudahnya membuka lahan hutan untuk dialih fungsikan menjadi tanaman industri. Sepintas PSN ini bertujuan baik untuk meningkatkan perekonomian. Namun, faktanya perekonomian rakyat tambah terpuruk, yang kaya tambah kaya yang miskin tambah banyak.
Di sisi lain, pelarangan nobar film tersebut menunjukan pembungkaman terhadap suara kritis. Padahal indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Film Pesta Babi adalah salah satu bentuk penyampaian kritik yang seharusnya dijunjung tinggi. Tetapi sayang, pada faktanya tidak sesuai dengan apa yang dinarasikan. Kritikan itu tidak berlaku ketika menyinggung kebijakan negara atau pejabat, demi kepentingan para kapitalis. Ini semua membuktikan bahwa demokrasi otoriter dan anti kritik, meski selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat.
Selain itu, dengan dalih proyek strategis nasional (PSN), negara bebas memberikan izin jutaan hektar lahan hutan kepada para pemilik modal atau oligarki untuk dikelola. Mereka para oligarki tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan dari pembabatan hutan tersebut, mereka hanya memikirkan keuntungan semata. Seperti yang terjadi di Papua, hutan bagi mereka adalah kehidupannya. Dalam Film Pesta Babi tersebut menggambarkan bagaimana kondisi hutan papua dibabad habis sampai jutaan hektar untuk dialih fungsikan menjadi food and energy estate, tentunya akan menguntungkan mereka para pemilik modal. Hal ini berlangsung dari masa kepemimpinan SBY, Jokowi dan berlanjut sampai sekarang di era kepemimpinan Prabowo.
PSN di Papua membutuhkan lahan yang tidak sedikit bahkan sangat luas yaitu mencapai 2 jutaan lebih hektar lahan hutan. Pembukaan lahan hutan ini berdampak pada kerusakan ekologis dan marginalisasi masyarakat adat. Warga lokal kehilangan sumber pangan (sagu) dan pendapatan, pencemaran sungai sebagai sumber protein mereka. Dampak sosialnya memicu kekecewaan besar dan penolakan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Dampak lainnya adalah adanya ketimpangan kepelikan lahan yang sangat besar. Pola PSN ini dinilai sering digunakan sebagai alat untuk mempermudah mengakuisisi lahan rakyat dengan dalih kepentingan nasional.
Ketimpangan ekonomi terjadi akibat dari salahnya konsep kepemilikan. Saat ini negara menggunakan sistem ekonomi kapitalisme. Ekonomi kapitalis dikuasai oleh segelintir oligarki. Dalam kapitalisme tanah dan sumber daya alam adalah komoditas. Negara hanya menjadi fasilitator kepentingan pemilik modal atau kapitalis. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi segala hal dapat dikorbankan, mulai dari hutan, laut hingga hak masyarakat adat seperti yang terjadi di tanah Papua. Maka, akan terjadi segelintir orang yang bisa menguasai harta milik umum mencapai ratusan bahkan jutaan hektar lahan. Sementara itu, rakyat hanya sedikit saja bahkan tidak memilikinya. Sistem kapitalis melahirkan para penguasa yang zalim, mereka hanya bisa merampas hak rakyat dengan dalih PSN. Padahal keinginan rakyat tidak banyak, mereka hanya ingin sejahtera dan kepemilikan mereka dilindungi serta keberadaannya dihargai.
Sistem Ekonomi dalam Islam Menjamin Kepemilikan Individu
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi 3 bagian yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Hutan dan sumber daya alam strategis lainnya adalah masuk dalam kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh diserahkan kepada asing atau perorangan. Kepemilikan umum ini harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan lagi untuk kesejahteraan rakyat. Lahan milik individu dilindungi oleh negara dan tidak akan digusur paksa.
Semua SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh swasta apalagi diprivatisasi. Rasulullah bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan begitu, proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Dalam Islam, tujuan pembangunan adalah semata-mata untuk pelayanan publik dan kesejahteraan umat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Pembangunan wajib dilaksanakan oleh negara dan dilaksanakan tanpa merusak alam, apalagi sampai merampas dan merugikan hak-hak rakyat. Pendanaannya di ambil dari hasil pengelolaan kepemilikan umum, untuk menunjang fasilitas rakyat secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau.
Dengan konsep kepemilikan yang benar, tentunya tidak akan terjadi ketimpangan dalam kepemilikan, karena semua sudah ada aturannya. Sistem perekonomian Islam berlandaskan kepada nilai dan hukum Islam yaitu Alquran dan hadis. Tujuannya adalah mencapai kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Melalui distribusi kekayaan yang merata dan larangan terhadap praktik yang merugikan. Hanya dalam Islam hak rakyat dilindungi, keberadaanya dihargai dan tentu saja kesejahteraannya diutamakan. Negara juga terbuka dengan masukan atau kritikan apabila ada kebijakan yang salah yang harus diperbaiki.
Pemimpin dalam sistem ini adalah pelayan dan pelindung rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Al Imam (pemimpin itu adalah pengurus/pengembala. Dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang diurusnya (rakyat).” (HR.Bukhari)
Wallahu ‘alam bishawab.
No comments:
Post a Comment