Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

May Day :Jeritan Buruh dalam Cengkeraman Kapitalisme

Thursday, April 30, 2026 | Thursday, April 30, 2026 WIB

Oleh Neny Nuraeny

Pendidik Generasi


Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 kembali diwarnai kegelisahan kaum buruh, yang dilansir dari kabar24 bisnis.com, di mana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di bawah kepemimpinan Said Iqbal mengajukan enam tuntutan utama yang sejatinya merupakan isu berulang dari tahun-tahun sebelumnya dan sejalan dengan fenomena demonstrasi tahunan buruh di berbagai negara yang terus menuntut perbaikan nasib pekerja; hal ini menegaskan bahwa problem mendasar ketenagakerjaan seperti mandeknya pengesahan undang-undang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, maraknya sistem outsourcing dan upah murah, lemahnya perlindungan terhadap ancaman PHK, hingga belum berpihaknya kebijakan pajak serta tertundanya pengesahan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset, menunjukkan absennya keseriusan negara dalam menuntaskan persoalan struktural yang terus menekan kehidupan buruh. Jakarta 27/4/2026.


Akar Masalah Buruh dalam Cengkeraman Sistem Kapitalisme


Berulangnya aksi pada momentum Hari Buruh Internasional sebagaimana tercermin dari tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menegaskan bahwa persoalan buruh bukanlah masalah sesaat, melainkan problem kronis yang terus berulang dari tahun ke tahun. Fakta bahwa isu yang diangkat masih sama, mulai dari upah murah, outsourcing, hingga lemahnya perlindungan terhadap PHK, menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan. Demonstrasi yang terus terjadi bukan sekadar ekspresi aspirasi, tetapi menjadi indikator bahwa sistem yang ada gagal menghadirkan keadilan bagi para pekerja. Buruh terus berada dalam posisi rentan, sementara kebijakan yang dihasilkan tidak mampu memberikan jaminan hidup yang layak secara menyeluruh.


Akar masalah ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Dalam sistem ini, buruh diposisikan sebagai faktor produksi yang nilainya ditekan serendah mungkin demi efisiensi biaya dan maksimalisasi keuntungan pemilik modal. Akibatnya, kesenjangan antara buruh dan pemilik modal semakin melebar dan melahirkan kemiskinan struktural yang sulit diputus. Bahkan ketika muncul regulasi yang diklaim pro-buruh seperti RUU PPRT atau revisi kebijakan ketenagakerjaan, langkah tersebut sering kali hanya bersifat tambal sulam untuk meredam gejolak dan menjaga citra populis, bukan solusi mendasar. Lebih jauh, regulasi semacam ini justru berpotensi menimbulkan dampak lain seperti berkurangnya lapangan kerja ketika dianggap membebani pengusaha. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan negara masih dipengaruhi kepentingan penguasa dan pemilik modal, bukan berlandaskan pada prinsip keadilan yang hakiki, sehingga problem buruh terus berulang tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.


Islam sebagai Sistem Kehidupan yang Menjamin Keadilan Buruh


Islam hadir bukan hanya sebagai agama spiritual, tetapi sebagai mabda’ (ideologi) yang menjadikan wahyu sebagai satu-satunya sumber hukum dalam mengatur kehidupan. Allah Swt berfirman: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui."

(QS. Al-Jatsiyah: 18)

Ayat ini menegaskan bahwa solusi kehidupan, termasuk persoalan ketenagakerjaan, harus kembali pada syariat, bukan pada kepentingan pemilik modal atau penguasa sebagaimana dalam sistem kapitalisme.


Islam memandang persoalan buruh bukan sebagai konflik kelas antara pekerja dan pengusaha, melainkan sebagai bagian dari pengaturan hubungan antarmanusia yang harus tunduk pada hukum Allah. Dalam konsep ijarah (upah-mengupah), Islam telah menetapkan aturan yang tegas dan adil. Rasulullah saw bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”

(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan kewajiban pemenuhan hak pekerja secara cepat dan tanpa penundaan, sekaligus mengharamkan segala bentuk kezaliman dalam hubungan kerja. Selain itu, objek akad harus jelas, jenis pekerjaan, waktu, dan upah, agar tidak terjadi gharar. Upah dalam Islam tidak ditentukan berdasarkan standar buatan seperti UMR/UMK, tetapi berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dengan prinsip kerelaan (rida) dan keadilan, sehingga tidak ada eksploitasi sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.


Dalam praktik sejarah, Rasulullah saw juga memberikan teladan nyata dalam memperlakukan pekerja secara manusiawi dan adil. Dalam berbagai riwayat, Rasulullah saw tidak pernah menzalimi pelayan atau pekerja, bahkan bersabda:

“Mereka (para pembantu) adalah saudara-saudara kalian, Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Maka siapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberi makan dari apa yang ia makan dan memberi pakaian dari apa yang ia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu, dan jika kalian membebani mereka maka bantulah mereka.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa hubungan kerja dalam Islam bukan relasi eksploitasi, tetapi relasi kemanusiaan yang dilandasi tanggung jawab dan ketakwaan.


Lebih jauh dari itu, dalam sistem politik ekonomi Islam, negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah saw bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sehingga tidak ada rakyat yang bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar untuk bertahan hidup. Dengan mekanisme ini, tidak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal sebagaimana dalam kapitalisme, karena negara memastikan distribusi kekayaan berjalan adil sesuai syariat.


Oleh karena itu, solusi atas persoalan buruh tidak cukup dengan revisi undang-undang atau kebijakan tambal sulam sebagaimana yang terus dituntut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, tetapi harus melalui perubahan sistemik dengan penerapan Islam secara kafah. Dakwah Islam harus terus diemban untuk mengembalikan seluruh aspek kehidupan kepada hukum Allah. Allah Swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah (menyeluruh).” 

(QS. Al-Baqarah: 208)

Dengan penerapan syariat secara kaffah, keadilan tidak lagi menjadi tuntutan tahunan di jalanan, tetapi menjadi realitas yang dirasakan oleh seluruh manusia, termasuk para buruh.

Wallahu’alam Bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update