Narti Hs
Pegiat Literasi
Dilansir dari Metrotvnews.com (9/4/2026), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, telah digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Ahmad Fahrozi (23) ia memutilasi dan membakar jasad ibunya sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.
Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapati karung yang berisi potongan tubuh manusia Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena tidak mau memberikan uang untuk bermain judi online slot. Kemudian mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya, lalu menjual emas tersebut digunakan untuk bermain judi online. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Selain ini, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi judi online. Mirisnya, kejadian itu terjadi di ranah keluarga, baik pelaku maupun korban. Ada seorang suami membunuh istri dan anaknya kemudian pelakunya bunuh diri. Kecanduan judol tak hanya menimpa orang dewasa bahkan anak berusia di bawah 10 tahun pun terpikat judi online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun sudah bermain judi online.
Mengapa kasus tersebut tetap ada? Sebetulnya, ada akar persoalan yang tak tersentuh, yaitu pemahaman individu terhadap bahaya judol dan sistem yang menaunginya yakni kapitalisme sekuler. Sehingga membuat orientasi hidup manusia hanya sekadar mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadikan nilai manfaat sebagai standar berperilaku.
Judi dengan beragam jenisnya tidak dianggap haram, melainkan hanya salah satu cara memperoleh penghasilan dan mengembangkan harta. Ditambah dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang secara ilusi menciptakan kesejahteraan, padahal nyatanya justru menciptakan kesenjangan sosial. Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya. Pekerjaan sulit, marak PHK karena perusahaannya goyah juga kesehatan dan pendidikan semakin sulit dijangkau.
Negara dengan aturan kapitalisme saat ini telah gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyat. Urusan akhirat bukanlah yang utama, meski para pemimpin melaksanakan salat, zakat, puasa dan menyantuni anak yatim. Tapi halal-haram disandarkan pada manfaat, bukan perintah Allah Swt. Makanya, judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Jika ada kasus viral, pemerintah baru merespon dan berjanji akan diselesaikan meski itupun tak benar-benar terbukti.
Berbeda dengan sistem Islam ketika diterapkan. Negara secara riil berperan sebagai junnah atas segala persoalan umat termasuk judi. Ada beberapa upaya yang dilakukan negara secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian dalam sistem Islam adalah:
Pertama, negara akan membina masyarakat dengan penanaman akidah Islam melalui sistem pendidikan Islam. Menyebarluaskan pemahaman melalui media massa dan media sosial terkait hukum syara termasuk tentang keharamannya.
Kedua, memberdayakan tenaga ahli seperti pakar informatika memblokir situs dan aplikasi judol serta memutus seluruh jaringan perjudian sehingga rakyat dipastikan tidak memiliki akses untuk bermain judol.
Ketiga, mengaktivasi polisi digital agar mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas berupa sanksi (uqubat) kepada para bandar serta pelaku judi dengan memberikan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan qadi (hakim) dalam memutuskan perkara tersebut sesuai kadar kejahatannya. Bahkan hingga hukuman mati jika berakibat pembunuhan. Hal ini dilakukan agar menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Kelima, negara akan memberikan jaminan penyediaan kebutuhan pokok masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Membuka lapangan kerja yang luas, memberi bantuan modal kerja berupa modal usaha atau tanah mati yang bisa dikelola masyarakat sebagai sumber nafkah. Dengan ini, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal dibandingkan memilih jalan instan yang haram.
Demikianlah, kesempurnaan Islam yang mampu memberikan solusi seluruh masalah kehidupan dan hanya bisa terealisasikan dengan adanya sistem kepemimpinan Islam menyeluruh (Khilafah); sebagai institusi negara yang akan menjalankan syariat Islam secara sempurna. Maka, saatnya meninggalkan sistem Kapitalisme dan kembali kepada Islam, karena hanya dengan itulah satu-satunya cara agar keresahan hidup akan berubah menjadi keberkahan.
Wallahu a'lam bishawab.
No comments:
Post a Comment