Oleh: Ummu Syifa (Relawan Opini)
Sangat memprihatinkan, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial . Hal ini jelas menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Sebuah ironi di tengah harapan bahwa kampus adalah ruang aman dan bermartabat.
"Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (Antaranews.com, 14 April 2026).
Salah satu akar persoalan yang patut dikritisi adalah cara pandang yang berkembang dalam sistem sosial saat ini. Kebebasan individu sering dimaknai tanpa batas, sehingga mengabaikan tanggung jawab moral dan sosial. Dalam konteks ini, kekerasan seksual verbal menjadi sesuatu yang dianggap “biasa”, bahkan kerap dibungkus sebagai candaan.
Perempuan pun kerap direduksi menjadi objek, dinilai dari aspek fisik atau seksual semata, bukan sebagai manusia utuh yang memiliki kehormatan dan martabat. Padahal, kekerasan seksual verbal bukan sekadar kata-kata. Ia adalah bentuk pelecehan yang merusak psikologis, merendahkan harga diri, dan menciptakan lingkungan yang tidak aman. Normalisasi terhadap perilaku ini justru memperparah situasi, karena pelaku merasa tidak bersalah, sementara korban sering kali memilih diam.
Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual. Kekerasan verbal ini bertujuan merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya. Maraknya kekerasan seksual verbal tidak bisa dilepaskan dari cara pandang yang berkembang di masyarakat.
Kebebasan berekspresi sering disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas, termasuk dalam berbicara. Akibatnya, ucapan yang merendahkan, berbau seksual, atau melecehkan dianggap sebagai hal biasa, bahkan dinormalisasi dalam pergaulan sehari-hari. Perempuan kemudian kerap diposisikan sebagai objek, bukan sebagai individu yang memiliki kehormatan dan hak untuk dihormati.
Selain itu, faktor lain yang memperparah adalah budaya diam korban dan respons lambat institusi. Banyak kasus yang sebenarnya sudah berlangsung lama, tetapi baru ditangani setelah menjadi sorotan publik. Ini menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan belum berjalan efektif dan belum memberikan rasa aman bagi korban untuk melapor.
Hukum Syara’ membimbing kehidupan seorang Muslim sebagai pilar utama. Hukum taklifi dan hukum wadh’i memastikan setiap perbuatan manusia selaras dengan tuntunan Allah. Pemahaman yang baik tentang hukum ini tidak hanya penting untuk menjalankan ibadah dengan benar, tetapi juga untuk membangun hubungan sosial yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam. Dengan mengamalkan hukum syara’, umat Muslim dapat mencapai keselarasan hidup di dunia dan akhirat, sesuai dengan aturan hukum yang telah Allah gariskan.
Perbuatan ini tidak termasuk hudud (hukuman tetap seperti zina atau qadzaf), tetapi masuk kategori taʿzir (hukuman yang ditetapkan oleh penguasa/hakim sesuai tingkat pelanggaran). Bentuknya bisa berbeda-beda, antara lain: teguran keras atau peringatan resmi, denda, penjara atau pembatasan sosial, hukuman fisik ringan (dalam batas syariat, jika dipandang perlu oleh hakim). Tujuannya: memberi efek jera, melindungi masyarakat, dan menjaga kehormatan korban.
Pendekatan Islam tidak hanya menghukum, tapi juga mencegah dengan menjaga pandangan dan lisan (adab individu), pendidikan akhlak sejak dini, menutup pintu maksiat (menghindari interaksi yang membuka peluang pelecehan, peran negara menegakkan hukum secara adil (taʿzir), perlindungan korban dan larangan merendahkan atau menyalahkan korban. Intinya, Islam menganggap serius pelecehan verbal: haram dan wajib ada sanksi (taʿzir), sekaligus pencegahan melalui akhlak dan sistem sosial agar kejadian serupa tidak berulang.

No comments:
Post a Comment