Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Kasus Daycare, kasus kecelakaan KAI yang mayoritas korbannya perempuan, dan kasus-kasus lainnya yang menyeret kehidupan perempuan, telah menggoreskan banyak luka memar dalam kehidupan perempuan. Emansipasi dan konsep women's inspirasi award pun tak mampu menutup banyak luka yang terus bermunculan. Kapitalisme terlalu jahat untuk dipuji. Terlalu rusak untuk diperbaiki. Kapitalisme terlalu jahat untuk menempatkan perempuan pada posisi terbaik. Perempuan hanya alat ekonomi yang dipuji jika melejit materi.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan perempuan sebagai kemuliaan yang wajib dijaga, bukan unit ekonomi atau alat produksi. Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan membiarkan perempuan terpapar bahaya di jalanan atau lingkungan kerja yang rawan hanya demi mengais sesuap nasi. Penjagaan ini bersifat sistemis, mulai dari pengaturan pergaulan hingga sanksi tegas bagi pelaku pelecehan atau kekerasan.
Konsep kepemimpinan dalam Islam adalah pelayan rakyat. Negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai/pelindung). Nabi saw. telah bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari).
Sebagai raa’in, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan primer (pangan, sandang, dan papan) individu per individu rakyat. Negara wajib memastikan setiap laki-laki memiliki pekerjaan untuk menunaikan kewajiban nafkah. Negara harus memastikan mekanisme nafkah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai junnah, negara menjadi perisai yang melindungi perempuan dari eksploitasi para pemilik modal. Negara memastikan tidak ada satu pun perempuan yang terpaksa bertaruh nyawa di jalanan hanya untuk menyambung hidup keluarganya. Oleh karenanya, negara tidak akan mengadopsi sistem ekonomi yang memperdaya perempuan.
Lebih dari itu, Islam memiliki struktur jaminan nafkah sehingga tidak tepat menempatkan perempuan sebagai pencari nafkah utama. Jalur nafkah bagi perempuan adalah sebagai berikut. Pertama, nafkahnya menjadi kewajiban suami/ayahnya secara mutlak. Kedua, jika suami wafat/tidak mampu, kewajiban nafkah berpindah ke kerabat dekat (saudara laki-laki, paman, dst). Ketiga, jika semua jalur tersebut tidak ada, baitulmal akan menanggung nafkah perempuan tersebut secara penuh, bukan sekadar memberikan bantuan sosial ala kadarnya.
Islam tidak melarang perempuan bekerja, tetapi tetap harus dalam koridor syariat, yakni dalam kondisi tetap menutup aurat secara sempurna serta tidak terlibat dalam interaksi ataupun muamalah yang diharamkan. Hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) sehingga statusnya tetap sebagai peran pilihan, bukan kewajiban asasi untuk menyambung hidup. Jelas, ketika perempuan berada di sektor publik, mereka hadir sebagai subjek peradaban, bukan objek eksploitasi ekonomi.
Tugas utama kaum perempuan di dalam Islam adalah sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengelola rumah) dan ummu ajyal (ibu generasi). Perempuan adalah penanggung jawab urusan rumah tangga di rumah suaminya, sekaligus pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya.
Demikianlah Islam memuliakan perempuan, yakni melepaskannya dari tekanan ekonomi maupun eksploitasi sistemis ala kapitalisme.
Islam memandang laki-laki dan perempuan secara manusiawi sama, yaitu sebagai makhluk Allah. Mereka sama-sama mempunyai akal, punya perasaan, ingin dihormati, dan lainnya. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, Nizham al-Ijtimaiy fil Islam, menjelaskan bahwa satu-satunya sistem yang mampu menjamin ketenteraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pengaturan yang alamiah hanyalah sistem pergaulan pria dan wanita dalam Islam. Sistem ini membolehkan manusia untuk menikmati kehidupan, meraih prestasi, kedudukan, secara optimal, tetapi dengan mengikuti hukum yang sudah ditetapkan.
Islam juga telah menetapkan berbagai hukum untuk manusia dalam sifatnya sebagai manusia. Dengan mencermati seluruh nas, terdapat hak dan kewajiban yang berlaku sama bagi perempuan dan laki-laki semisal salat, puasa, zakat, haji. Terdapat pula hak dan kewajiban yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, semisal batasan aurat, peran dalam keluarga, hukum bekerja, kewajiban nafkah, kepemimpinan, pemerintahan, persaksian, imam salat, dan lainnya.
Perbedaan hukum ini tidaklah menjadikan perempuan tidak mulia, tersebab dalam Islam, kemuliaan manusia terletak pada ketakwaannya kepada Sang Pencipta. Allah Taala berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (TQS al-Hujurat [49]: 13).
Demikian juga dengan peran perempuan di sektor publik. Peran ini sejatinya sama dengan hak yang Allah berikan kepada laki-laki. Berkiprahnya laki-laki dan perempuan di sektor publik secara otomatis membuka peluang bagi keduanya untuk melakukan aktivitas politik. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab al-afkaru siyasi mendefinisikan bahwa politik adalah mengatur urusan umat.
Aktivitas politik tidak hanya berlaku bagi laki-laki, sebab perempuan juga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari umat. Nas yang berkaitan dengan kewajiban melakukan aktivitas politik ini banyak tertuang dalam dalil baik dari Al-Quran maupun sunah Rasulullah. Allah Swt. berfirman, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat, yang menyeru kebaikan (Islam), memerintahkan yang makruf dan mencegah kemungkaran…” (TQS Ali Imran [3]: 104).
Ketika laki-laki dan perempuan mampu menjalankan peran dan posisinya sesuai tuntunan Islam, sesungguhnya kemuliaan dan kebahagiaan akan dapat mereka raih. Tatkala perempuan bisa menjalankan peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bayt secara maksimal dan melaksanakan kewajiban lainnya, kemuliaan dapat ia raih.
Dengan demikian, arah pemberdayaan perempuan perspektif Islam adalah upaya pencerdasan perempuan sehingga mampu berperan menyempurnakan seluruh kewajiban yang datang dari Allah Taala, baik sebagai ummun wa rabbatul bayt maupun bagian dari masyarakat. Ke sanalah aktivitas pemberdayaan perempuan diarahkan.
Islam juga menetapkan negara sebagai pengatur urusan umat yang wajib memenuhi kebutuhan umat, laki-laki maupun perempuan. Islam memiliki mekanisme sempurna yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sehingga peran kodrati perempuan sebagai istri dan ibu generasi dapat tertunaikan dengan baik.
Islam memiliki struktur jaminan nafkah berlapis mulai dari suami/ayah sebagai penanggung jawab mutlak atas nafkah perempuan. Berikutnya kerabat dekat (mahram), jika suami meninggal atau tidak mampu, kewajiban otomatis berpindah ke paman, saudara laki-laki, atau mahram lainnya. Jika jalur keluarga tidak mampu, negara menanggung nafkah perempuan secara penuh, bukan sekadar bantuan ala kadarnya.
Struktur ini secara sistematis meniadakan keharusan perempuan untuk memikul beban sebagai pencari nafkah utama, sehingga peran sebagai ummun wa rabbatul bait dan ummu ajyal bisa tertunaikan secara sempurna. Meski peran ini dianggap tidak mendatangkan nilai ekonomi, Islam menganggap peran perempuan ini sangat mulia dan sangat strategis karena berpengaruh terhadap pembentukan generasi dan terwujudnya peradaban yang mulia.
Bekerja bagi perempuan hukumnya boleh (mubah) sebagai sebuah pilihan, bukan keharusan bertahan hidup yang menyebabkan tugas utama terabaikan. Di sektor publik, perempuan hadir membaktikan ilmunya sebagai subjek peradaban; sebagai guru, dokter, ilmuwan yang berkontribusi untuk kemaslahatan umat, tanpa mengabaikan tugas utamanya; bukan sebagai objek eksploitasi ekonomi sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Walhasil, kiprah perempuan di luar rumah bukan untuk mengejar predikat “independen”, melainkan karena dorongan ketakwaan kepada Allah, mendedikasikan ilmunya untuk kemaslahatan umat. Perempuan terjun dalam dunia politik bukan untuk kesetaraan gender, melainkan untuk menjalankan perintah Allah, yaitu muhasabah dan amar makruf nahi mungkar sebagaimana termaktub dalam QS Ali Imran ayat 110.
Demikianlah kesempurnaan sistem kehidupan Islam, sistem yang datang langsung dari Zat Yang Maha Sempurna. Islam memuliakan perempuan, melepaskan dari impitan tekanan ekonomi, melindungi dari eksploitasi, dan merawatnya sebagai tiang peradaban.
Sudah saatnya para muslimah kembali pada aturan yang datang dari Allah Taala. Hanya aturan yang datang dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur yang mampu menyelesaikan problem manusia, baik laki-laki atau perempuan, dan akan memberikan ketenteraman, kapan pun dan di mana pun berada. Allah Taala mengingatkan, “Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (TQS Thaha [20]: 123).
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment