Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat Judi Online

Thursday, April 23, 2026 | Thursday, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T12:43:27Z

 


Oleh. Hasna Syarifah, S.Si.

Pemerhati Remaja

Kemiskinan di Indonesia masih menjadi persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Di balik narasi pertumbuhan ekonomi, masih banyak masyarakat yang harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor sistemik, mulai dari terbatasnya lapangan pekerjaan, pendapatan yang tidak stabil, hingga kesenjangan pembangunan antardaerah. Akibatnya, banyak masyarakat hidup dalam tekanan ekonomi dan ketidakpastian.

Dalam situasi terdesak, sebagian orang mulai mencari cara instan untuk keluar dari kesulitan finansial. Salah satu fenomena yang kian marak adalah judi online (judol). Dengan iming-iming keuntungan cepat dan kemudahan akses melalui ponsel, judol menjadi "perangkap" bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Namun, alih-alih menjadi solusi, praktik ini justru memperburuk keadaan—kerugian besar, jeratan utang, hingga kemiskinan yang kian dalam menjadi konsekuensi nyata.

Dampak Sosial dan Kerusakan Moral

Kecanduan judi online telah mencapai titik yang mengkhawatirkan dan merusak tatanan keluarga. Sebagai contoh tragis, seorang anak di Lahat tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi uang untuk bermain judi online. Kasus ini menunjukkan bahwa kecanduan judol mampu mendorong seseorang kehilangan kontrol diri hingga melakukan tindakan kriminal yang sangat keji.

Maraknya fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang melatarbelakanginya. Dalam kehidupan yang dipengaruhi paradigma sekularisme, orientasi hidup cenderung diarahkan pada pencapaian materi semata. Ukuran benar dan salah sering kali bergeser menjadi sekadar asas manfaat ekonomi, bukan lagi berdasarkan nilai moral atau agama yang tetap. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperlebar kesenjangan sosial, di mana kekayaan cenderung berputar di kalangan tertentu saja.

Kegagalan Peran Negara dan Solusi Islam

Negara dinilai belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung masyarakat dari ancaman judi online. Penanganan yang ada cenderung bersifat reaktif, seperti pemblokiran situs yang terus bermunculan tanpa menyentuh akar masalah. Sanksi hukum yang dijatuhkan pun belum memberikan efek jera, sehingga siklus kejahatan ini terus berulang.

Sebagai alternatif, Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh:

  1. Aspek Akidah: Islam menjadikan keimanan sebagai dasar perilaku. Standar perbuatan ditentukan oleh hukum halal dan haram, sehingga individu memiliki benteng internal yang kuat untuk menolak praktik haram seperti judi.

  2. Sistem Ekonomi: Islam mengatur pemenuhan kebutuhan dasar melalui pengelolaan sumber daya alam oleh negara yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok, dorongan masyarakat untuk menempuh jalan instan (judi) dapat diminimalkan.

  3. Fungsi Negara sebagai Pelindung: Negara berperan sebagai pengurus (raa’in) yang wajib memberantas segala bentuk kemudaratan secara total, bukan setengah-setengah.

  4. Sanksi Tegas: Penerapan sistem sanksi (uqubat) dalam Islam bertujuan untuk menebus dosa pelaku (jawabir) sekaligus mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa (zawajir).

Dengan sinergi antara individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan aturan tegas, masalah kemiskinan serta penyakit sosial seperti judi online dapat ditekan secara efektif dan sistematis.

Wallahu a’lam bish-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update