Oleh: Yani Astuti
Ibu Rumah Tangga
Kehalalan pada makanan atau berupa produk lain merupakan hal penting dalam kehidupan umat IsIam. Sebab, untuk meraih keridaan Allah Swt. ada pada halal-haramnya sesuatu. Dalam hal ini jelas, akan menunjukkan keimanan bagi seorang muslim. Maka dari itu, tidak adanya kehalalan pada makanan atau yang sejenisnya, sangat dilarang dikonsumsi atau digunakan oleh umat IsIam.
Dilansir oleh tirto.id (20-2-2026), mengenai isu pemberian halal untuk produk manufaktur dari Amerika Serikat (AS), kini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo, pada tanggal (19-2-2026). Kesepakatan ini berupa Agreement on Recoprocal Trade (ART), yakni sebuah perjanjian perdagangan. Keputusan ini telah diatur oleh dua negara, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
Pemberian label halal pada produk manufaktur AS berupa kosmetik dan alat medis, serta berupa barang lainnya merupakan hal wajib. Hal ini telah tertera pada Pasal 2.9 dokumen ATR. dengan demikian, pemberian halal bukan dari Indonesia melainkan dari Amerika Serikat. Di samping itu, Indonesia juga harus memberikan pelabelan halal untuk pengangkut produk manufaktur dari Amerika Serikat. Tetapi, bukan pada pengangkut yang digunakan untuk makanan dan minuman.
Di sisi lain, bagi produk nonhalal, Indonesia justru tidak memberikan kewajiban sertifikasi atau pelabelan. Tujuannya, akan memudahkan melakukan sertifikasi halal pada produk AS yang akan disalurkan ke Indonesia tanpa adanya persyaratan. Hal ini karena adanya pengakuan sertifikasi halal AS dari halal Indonesia, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhamadiyah, Prof Nadfatuzzaman Hosen mengatakan bahwa kebijakan mengenai kewajiban halal pada produk AS ke Indonesia, sejatinya melanggar UU No 33/2014, terkait Jaminan Produk Halal (UUJPH). Sementara itu, kita harus melindungi konsumen terutama umat muslim. Dikutip, Republika.co.id, Jum'at (20-2-2026).
Melanggar Ketentuan Sertifikasi Halal
Dalam isi pelabelan halal pada produk manufaktur Amerika Serikat, jelas menjadi ancaman bagi umat IsIam saat ini. Belum lagi, menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, jika kebijakan ini terealisasi, umat IsIam tidak lagi bisa menikmati produk yang benar-benar halal di dalam negeri sendiri. Oleh karena itu, umat IsIam harus bersuara untuk menolak perjanjian yang telah disepakati oleh Presiden Indonesia dan Amerika Serikat.
Namun sayangnya, pemerintah hari ini seolah tunduk pada negara kafir (AS). Ditambah lagi, pemerintah jauh dari pemahaman IsIam, terutama terkait makna halal-haram pun dijauhkan dari aturan agama. Padahal aturan jaminan produk halal terdapat pada aturan UU. Tapi, justru dilanggarnya dengan memberikan pengakuan untuk pelabelan halal pada produk AS. Akibatnya, kehalalan pada produk dan makanan di negeri ini sangat mengkhawatirkan.
Semakin nyata, bahwa negara saat ini tidak lagi memikirkan kepentingan umat. Kehadiran awal diterapkan kehalalan untuk setiap produk dan sejenisnya agar konsumen yang menggunakan terjaga dari bahan-bahan yang haram. Apalagi bagi umat muslim itu sendiri. Namun, demi berlangsungnya perjanjian perdagangan bersama AS, negara hari ini abai terhadap kepentingan umat.
Inilah negara yang menerapkan kehidupan sekuler kapitalisme. Menjauhkan nilai agama dari kehidupan demi nilai materi. Padahal sudah jelas, standar halal-haram tidak ada diterapkan di negara AS, karena jelas kekafirannya.
Negara Islam Menjamin Kehalalan Produk
Terkait sertifikasi atau pelabelan halal pada produk manufaktur AS, jelas menjadi kekhawatiran bagi umat Islam. Sebab, kehalalan pada makanan dan produk menjadi bagian terpenting dalam kehidupan umat Islam, yakni menjadi keyakinan umat IsIam.
Oleh karena itu, negara harus menjamin atas apa yang dikonsumsi umat IsIam, apakah sudah teruji kehalalannya atau tidak. Allah Swt. berfirman, "Wahai manusia, makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)
Dalam hal ini, butuh penerapan dari sistem IsIam untuk mengatur dan memastikan di suatu wilayah kaum muslim tidak ada produk haram. Yakni, di bawah kepemimpinan seorang khalifah. Dalam IsIam, kepala negara wajib mengurusi kepentingan rakyat, apalagi terkait keyakinan serta ketaatan seorang hamba terhadap Allah Swt.
Dalam hal ini, negara tidak boleh membiarkan negara kafir yang menentukan kehalalan setiap produk. Jika pun terdapat produk yang masuk ke dalam negari IsIam seperti halnya di Indonesia, maka negara yang mengirim harus memenuhi kehalalan sesuai syariat. Karena standar halal bukan ditentukan oleh negara lain, melainkan harus berdasarkan hukum Allah Swt. Tapi, IsIam juga tidak melarang adanya perdagangan dengan negara lain selama semua sesuai syari'at.
Waallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment