Ummu Hamizan
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Dilansir dari CNBCIndonesia.com, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR) terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk manufaktur asal AS. Beberapa produk disebut tidak lagi diwajibkan mengikuti mekanisme sertifikasi seperti sebelumnya, termasuk adanya pengakuan terhadap label halal dari lembaga di Amerika Serikat.
Hal yang sama juga diberitakan oleh tirto.id , yang menyebut bahwa dalam kesepakatan tersebut Indonesia perlu mengizinkan produk AS masuk tanpa lagi melalui mekanisme sertifikasi halal domestik sebagaimana diberlakukan secara umum. Kebijakan ini memicu respons dari sejumlah tokoh dan lembaga keagamaan yang meminta agar aturan tersebut tidak melemahkan regulasi halal nasional.
Jika dicermati, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis ekspor-impor. Indonesia sedang membangun ekosistem jaminan produk halal melalui regulasi dan lembaga resmi. Ketika produk impor memperoleh perlakuan berbeda, konsistensi standar berpotensi terganggu dan upaya penguatan sistem menjadi tidak maksimal.
Dalam Islam, halal dan haram bukan hanya urusan makanan dan minuman. Kosmetik, obat-obatan, bahan baku, hingga proses produksi dan distribusi termasuk bagian yang harus sesuai syariat. Karena itu, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap akidah dan ketenangan umat.
Sebagian kalangan melihat kebijakan ini sebagai tanda bahwa kepentingan ekonomi global lebih diutamakan daripada penjagaan prinsip. Ketika pertimbangan dagang menjadi dominan, nilai-nilai ruhiyah dikhawatirkan tersisih. Padahal bagi seorang muslim, menjaga yang halal adalah kewajiban, bukan pilihan tambahan.
Standar halal juga tidak bisa dilepaskan dari otoritas penetapannya. Pengakuan terhadap lembaga luar negeri tanpa kendali penuh dari otoritas berbasis syariat dapat membuka celah dalam pengawasan. Kepastian hukum halal seharusnya berada di tangan otoritas yang menjadikan syariat sebagai rujukan utama.
Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Ia bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan mendukung ketaatan, bukan justru membuka ruang keraguan. Jaminan kehalalan produk adalah bagian dari tanggung jawab tersebut.
Peran ulama menjadi sangat penting dalam menjaga ketegasan batas halal dan haram. Mereka harus tetap menjadi rujukan utama, bukan sekadar pelengkap dalam proses administrasi. Ketegasan ini diperlukan agar standar tidak bergeser akibat tekanan politik atau ekonomi.
Karena itu, solusi mendasar yang ditawarkan sebagian kalangan adalah menghadirkan sistem pemerintahan yang sepenuhnya berasaskan akidah Islam dan menjadikan syariat sebagai sumber hukum tertinggi dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk perdagangan internasional. Dalam sistem seperti ini, seluruh produk yang masuk akan diperiksa berdasarkan standar halal yang ketat, dan kerja sama hanya dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Dengan kepemimpinan yang menjadikan ridha Allah sebagai orientasi utama, kebijakan publik tidak akan diukur semata dari keuntungan materi, tetapi dari sejauh mana ia menjaga iman dan kemaslahatan umat. Jaminan kehalalan pun tidak lagi bergantung pada kompromi dagang, melainkan menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola negara yang berlandaskan Islam secara menyeluruh.
Wallahu'alam bissawab

No comments:
Post a Comment