Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Haram Mengirimkan Tentara di Bawah Komando Kafir Penjajah

Saturday, March 07, 2026 | Saturday, March 07, 2026 WIB


Penulis Yati


​Nasib penduduk Gaza masih terus terhimpit. Genosida yang telah menewaskan puluhan ribu jiwa belum juga berakhir. Baru-baru ini, dikabarkan kekejaman zionis saat menjatuhkan bom termobarik dengan suhu mencapai 3.500°C yang telah merenggut nyawa ribuan penduduk Gaza dalam sekejap.


​Ironisnya, semua itu terjadi sesaat setelah pembentukan dewan perdamaian atau Board of Peace (BOP) oleh Presiden AS. Bahkan, Israel masuk dalam keanggotaan BOP, sementara Palestina yang menjadi korban penjajahan justru tidak dilibatkan sama sekali.


​Dalam perkembangannya, Indonesia memutuskan untuk mengirimkan pasukan perdamaian sebanyak 8.000 personel. Langkah ini diambil menyusul kesepakatan KTT BOP bentukan Trump. Di tengah makin brutalnya serangan zionis atas Gaza dan perluasan kontrol atas Tepi Barat, BOP justru tampak menjadi sarana penyelamatan penjajah—tidak lebih dari sekadar persekutuan dalam dosa dan kejahatan.


​Analisis Geopolitik dan Dominasi AS


​BOP bukanlah instrumen perdamaian sejati, melainkan alat untuk mengatur dan mengendalikan Palestina di bawah kendali AS sebagai pemegang hegemoni tunggal global. Oleh karena itu, negeri-negeri Muslim semestinya cerdas dalam membaca arah geopolitik yang saat ini sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan Amerika Serikat.


​Haram hukumnya bersekutu dengan kafir penjajah dalam urusan militer, karena hal tersebut merupakan bentuk persekutuan dalam dosa dan kezaliman. Jika struktur komando militer dipimpin oleh negara kafir yang mendukung penjajahan dan agresi, maka keterlibatan di dalamnya berpotensi menjadi bentuk ta'awun (tolong-menolong) dalam kemaksiatan.


​Pandangan Syariat dan Kaidah Ushul


​Bergabung dengan pasukan yang berada di bawah kepemimpinan Kafir Harbi (negara kafir yang memerangi umat Islam) hukumnya adalah haram. Secara syar'i, umat tidak wajib terikat dengan aliansi militer semacam ini. Menurut Syaikh An-Nabhani, keputusan politik luar negeri harus tunduk sepenuhnya pada hukum syariat, bukan pada pertimbangan pragmatis geopolitik semata.


​Sebagaimana dirumuskan oleh para ulama, salah satunya Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat, tujuan utama syariat (Maqashid asy-Syariah) adalah merealisasikan kemaslahatan dan menolak kerusakan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid) dengan menjaga unsur-unsur pokok kehidupan. Mengirimkan tentara di bawah komando penjajah jelas bertentangan dengan prinsip penjagaan terhadap agama, jiwa, dan kemuliaan umat.


​Kunci pembebasan Palestina yang sesungguhnya adalah kemandirian kekuatan militer kaum Muslim yang bergerak secara independen demi membela saudara seagama, bukan di bawah arahan mereka yang justru mendukung penjajahan.


Wallahu a’lam bish-shawabi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update