Oleh : Een Stiawati
Data Pengadilan Agama Kabupaten Bandung mencatat bahwa angka perceraian di Kabupaten Bandung semakin tinggi dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 jumlah kasus belum mencapai 9000 perkara, maka pada tahun 2025 tembus ke 9.606 perkara. Mayoritas gugatan dari pihak isteri sebanyak 7.190 perkara, sedangkan sisanya 1.792 perkara adalah cerai talak yang di ajukan suami. Para penggugat perceraian masih terkatagori muda, mayoritas antara 30 sampai 40 tahun.
Adapun penyebab dari kasus tinggi perceraian tersebut, 71,2 persen disebabkan karena faktor ekonomi yaitu nafkah. Namun di samping itu ada penyebab lain yang merusak keharmonisan rumah tangga yakni judi online, pinjaman online serta perbedaan keyakinan pasangan.(Jabarnews, 5/2/2026)
Sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak bagi para suami, menjadi pemicu mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan. Pinjaman online hadir dengan syarat yang mudah seolah menjadi penolong. Padahal dibalik itu menjerat para peminjam dengan bunga yang tinggi. Tak jarang para suami mengadu nasib dengan judi online berharap kemenangan judi bisa membawa keberuntungan, yang ada justru malah buntung.
Menyikapi kasus perceraian yang kian tinggi, pemerintah melalui Kementrian Agama dan lembaga terkait lainnya, telah berupaya membuat migitasi dengan berbagai program. Di antaranya Bimbingan Perkawinan (BINWIM) Wajib, yang kita kenal dengan tepuk Sakinah yang sempat viral beberapa waktu, Program BERKAH (Belajar Rahasia nikah), Program Penguatan Ekonomi dan Sosial serta program-progam lainnya untuk menangkal perceraian. Sayangnya migitasi tersebut belum menyentuh akar permasalahan.
Perlu kita fahami, bahwa perceraian bukanlah hanya berkutat antara suami dan isteri semata, karena sesungguhnya ia merupakan institusi terkecil yang menjadi bagian dari sebuah sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kasus perceraian tidak berdiri sendiri namun merupakan satu kesatuan dengan sistem hidup yang diterapkan saat ini, yaitu penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekuler.
Kapitalisme yang meniscayakan pengelolaan sumberdaya alam diserahkan kepada para kapital, membuat negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang luas dan layak bagi rakyatnya. Kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi kian menganga. Para kapital semakin berduit tebal, sementara rakyat untuk memenuhi kebutuhan hariannya saja sudah kewalahan. Pengangguran terus bertambah apalagi banyak PHK.
Sekularisme yang menihilkan peran agama dalam kehidupan, menumbuhsuburkan praktik ribawi yang Allah Swt. haramkan. Judol, pinjol, telah banyak memakan korban termasuk terkoyaknya bangunan rumah tangga.
Dari sisi kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, hal ini sangat erat dengan ide kesetaraan gender yang terus diaruskan. Perempuan didorong untuk mandiri secara ekonomi, sehingga ketika menghadapi suami pengangguran tidak sedikit yang memilih gugat cerai.
Oleh karena itu kasus perceraian, menuntut perubahan sistemik di mana negara wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu secara tidak langsung dengan memastikan setiap kepala keluarga mampu menjalankan kewajibannya. Menafkahi keluarga baik sandang, pangan, maupun papan. Kemudian Negara akan memberantas tuntas segala bentuk judi dan ribawi (pinjol), serta menanamkan ketakwaan dan nilai-nilai spriritual melalui pendidikan formal agar suami menjalankan kewajiban nafkah dan istri memahami kedudukan syar’inya, sehingga perceraian akibat tekanan materi dapat diminimalisasi secara fundamental.
Negara yang bertanggung jawab penuh kepada seluruh rakyatnya, menciptakan kondisi ketakwaan, hanyalah sistem Islam. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, negara berkemampuan menyejahterakan rakyatnya. Islam memosisikan penguasa sebagai pengurus rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw : "Penguasa adalah ra'in (penggembala/pemimpin) yang akan diminta pertanggungjawabannya"(HR Al-Bukhari dan Muslim).
Walhasil Islam merupakan solusi hakiki untuk masalah perceraian. Karena Islam merupakan agama sekaligus aturan yang sempurna.
Wallahualam alam bi ashowab