Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, intimidasi muncul setelah sejumlah figur publik menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra. Rentetan teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Berikut deretan tokoh yang dilaporkan mengalami teror usai mengkritik kebijakan pemerintah pascabencana Sumatra (mediaindonesia.com, 31-12-2025).
Melirik peristiwa ini, adanya teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer kritis telah menunjukkan adanya bentuk kekerasan yang seharusnya diperhatikan negara karena adanya pembungkaman suara rakyat yang notabene hidup di negeri demokrasi.
Adanya teror yang dilakukan cukup menggambarkan betapa rekayasa untuk menciptakan rasa takut rakyat pada rezim yang berkuasa terpampang nyata. Munculnya teror ini menjadi indikasi adanya rezim anti kritik. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem yang berjalan adalah demokrasi otoriter.
Penguasa Adalah Pelindung Bukan Peneror
Dalam Islam, penguasa adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat. Penguasa adalah penjaga utama. Dia meriayah rakyat sebagaimana mestinya.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam itu adalah penggembala dan dia bertanggung jawab atas apa yang digembalakannya.” (HR Muttafaq alaih)
Dalam Islam penguasa (khalifah) adalah penanggung jawab (qawam) di dalam mengelola segala urusan manusia dengan hukum-hukum syariat. Khalifah bertanggung jawab, menurut syariat, dalam mencegah berbagai kemungkaran, apakah kemungkaran itu dilakukan oleh individu atau jemaah. Penguasa adalah pelindung rakyat bukan meneror rakyat.
Relasi Rakyat dan Penguasa
Dalam Islam, penguasa dan rakyat diatur relasinya sesuai syari'at. Penguasa wajib menjalankan peran ra'in dan junnah, rakyat wajib muhasabah lil hukam.
Dalam Islam pemimpin negara, wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Dengan kata lain, rakyat wajib menaati pemimpin atau penguasa mereka. Sebaliknya, rakyat haram untuk membangkang, apalagi memberontak kepada pemimpin atau penguasa mereka. Dalilnya, yang sering dikutip, antara lain firman Allah Swt.,
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatlah kalian kepada Rasul serta ululamri (pemimpin) kalian.” (TQS An-Nisa’ [4]: 59).
Dalil lainnya antara lain sabda Baginda Rasulullah saw.,
“Dengar dan taatlah kalian meski yang memimpin kalian adalah seorang budak hitam Habasyi yang kepalanya seperti anggur kering.” (HR Al-Bukhari).
Imam Abu Zahrah menyatakan, sebagian ulama berpendapat bahwa ululamri adalah para ulama ahli fikih yang mampu menggali hukum. Adapun menurut mayoritas ulama, ululamri adalah para penguasa (al-hukkâm) dan ahlul halli wa ‘aqdi, tetapi dengan dua catatan: (1) selama mereka Mukmin, artinya bukan penguasa kafir; (2) selama mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, yang ditandai dengan menegakkan keadilan dan tidak melanggar hukum-hukum-Nya (Lihat: Abu Zahrah, Zahrah at-Tafâsîr, hlm 1727—1728).
Dengan demikian, ululamri yang wajib ditaati dalam pemahaman syariat (mafhûm syar’i) bukanlah sembarang penguasa, melainkan penguasa yang memiliki dua kriteria utama, yakni: (1) mukmin; (2) menegakkan hukum-hukum Allah Swt. atau selalu terikat dengan syariat-Nya.
Dalam Islam penguasa memiliki hak untuk ditaati oleh rakyatnya. Ini sesuai dengan nas-nas di atas. Namun demikian, pemimpin juga memiliki kewajiban, yakni wajib memimpin rakyatnya dengan adil. Dalam ayat sebelumnya, yakni sebelum ayat yang memerintahkan umat agar menaati Allah dan Rasul-Nya serta ululamri mereka, Allah Swt. berfirman,
“Sungguh Allah memerintah kalian agar menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah tersebut, juga (memerintah kalian) jika kalian memutuskan hukum di tengah manusia agar kalian berlaku adil.” (TQS An-Nisa’ [4]: 58).
Dalam Islam, seorang pemimpin dikategorikan sebagai pemimpin yang adil jika ia memimpin berdasarkan Kitabullah (Al-Quran) dan Sunah Rasul-Nya. Jika tidak, pada dasarnya ia adalah pemimpin yang zalim dan fasik. Allah Swt. berfirman,
“Siapa saja yang tidak memutuskan hukum berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang zalim.” (TQS Al-Maidah [5]: 45).
“Siapa saja yang tidak memutuskan hukum berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang fasik.” (TQS Al-Maidah [5]: 47).
Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin atau penguasa sesungguhnya tidaklah mutlak. Tetap ada batasan yaitu selama pemimpin atau penguasa tersebut menjalankan syariat-Nya. Imam Al-Baghawi, saat menafsirkan QS An-Nisa’ ayat 59 tentang kewajiban menaati ululamri, beliau menukil sebuah atsar bahwa Imam Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata:
“Wajib atas pemimpin/penguasa untuk memutuskan semua perkara dengan hukum yang telah Allah turunkan (yakni Al-Quran dan Sunah) serta menjalankan amanah. Jika pemimpin/penguasa telah melakukan hal demikian, wajib atas rakyat untuk mendengar dan taat.” (Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, 2/240).
Sabda Rasulullah saw.,
“Andai yang diangkat sebagai pemimpin kalian adalah seorang budak hitam Habasy, tetapi ia memimpin kalian dengan Kitabullah, maka dengar dan taatilah ia.” (HR An-Nasa’i).
Dengan demikian, pemimpin atau penguasa memang berhak untuk ditaati oleh rakyatnya. Namun, ia juga berkewajiban untuk memimpin rakyatnya dengan Kitabullah.
Dalam kitab At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk, pada bagian awal babnya “Hujjatul Islam”, Imam Al-Ghazali menukil beberapa riwayat sebagai bahan renungan bagi para penguasa, juga para ulamanya. Di antaranya sebagai berikut,
Suatu hari, saudara kandung Al-Balkhi menemui Khalifah Harun ar-Rasyid. Khalifah kemudian berkata, “Nasihatilah aku!”
Orang itu berkata, “Sesungguhnya Allah telah mendudukkan dirimu pada kedudukan Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib (yakni sebagai penguasa-pen.). Oleh karena itu, Allah Swt. meminta darimu sifat benar/jujur seperti yang ditunjukkan Ash-Shiddiq (Abu Bakar). Allah meminta dirimu menjadi pembela yang hak dan penumpas yang batil seperti Al-Faruq (Umar). Allah meminta dirimu memiliki rasa malu dan kemurahan seperti Utsman bin Affan. Allah pun meminta dirimu memiliki ilmu dan keadilan seperti yang ditunjukkan Ali bin Abi Thalib.”
“Teruskan,” kata Khalifah.
Orang itu berkata lagi, “Perumpamaanmu seperti mata air, sedangkan seluruh ulama di dunia ini seperti wadahnya. Jika mata air itu jernih, kotornya wadah air tidaklah berbahaya. Namun, jika mata airnya kotor, bersihnya wadah air tak ada gunanya.”
Kisah lainnya lagi, Khalifah Harun ar-Rasyid menemui Fudhail bin Iyadh rahimahulLâh. Saat pintu rumah Fudhail bin Iyadh dibuka, Khalifah menyalami tuan rumah, yang spontan berkata, “Api nerakalah untuk tangan halus ini jika ia tidak selamat dari azab-Nya pada hari kiamat nanti.”
Fudhail bin Iyadh melanjutkan, “Amirulmukminin, bersiap-siaplah engkau untuk menjawab pertanyaan Allah kelak. Sebabnya, sungguh Allah akan menghadapkan dirimu kepada setiap muslim atas kebijakanmu terhadap masing-masing dari mereka.”
Mendengar itu, menangislah Harun ar-Rasyid sejadi-jadinya seraya menundukkan kepalanya di dadanya. Saat itu, Abbas, yang mendampingi dirinya, berkomentar, “Celakalah, wahai Fudhail. Engkau telah membunuh Amirulmukminin!”
Fudhail bin Iyadh menjawab, “Wahai Hamman, justru kamu dan kaummulah yang mencelakakannya.”
Khalifah Harun ar-Rasyid lalu berkata kepada Abbas, “Jika ia menyebut kamu Hamman, berarti ia menganggap aku Fir’aun.” (Lihat: Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk. Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, hlm. 23-54, 1988).
Demikianlah. Nasihat adalah bagian tidak terpisahkan dari para penguasa muslim pada masa lalu. Bahkan telah menjadi “makanan” sehari-hari mereka. Sebaliknya, nasihat kepada para penguasa juga tidak pernah lepas dari para ulama. Bahkan menjadi kebutuhan mereka. Banyak para ulama pada masa lalu rela menghabiskan waktunya untuk mengontrol, mengawasi, menasihati, mengkritik sekaligus meluruskan para penguasa—yang menyimpang—tanpa kenal lelah, khawatir atau rasa takut. Dengan itulah, dalam sistem Islam, keadilan tetap kukuh meski seandainya bumi runtuh. Kezaliman lenyap di bumi yang berdiri tegap.
Tidak aneh jika sepanjang zaman kekhalifahan Islam pada masa lalu, terlalu banyak kisah-kisah nyata para penguasa muslim yang menggugah perasaan karena kezuhudan, kerendahatian, keadilan, kejujuran, keamanahan, dan kebajikan mereka dalam memimpin rakyatnya. Terlalu banyak pula kisah-kisah nyata para ulama yang menyentuh kalbu karena kewaraan, keberanian, dan ketajaman lidah mereka di hadapan para penguasa.
Sudah sepantasnya para penguasa muslim saat ini menjadikan kisah-kisah di atas sebagai cermin dan pelajaran. Selayaknya mereka senantiasa berlapang dada dalam menerima nasihat, bahkan selalu meminta nasihat kepada para ulama.
Sebaliknya, para ulama wajib menyampaikan nasihat kepada penguasa, diminta atau tidak diminta. Mereka tidak boleh bermanis muka, apalagi sampai menjilat penguasa. Mereka tidak patut menyembunyikan kebenaran yang wajib mereka sampaikan, apalagi di hadapan penguasa zalim yang enggan menerapkan syariat Islam. Sebabnya, ulama sejati tentu tidak akan pernah melupakan sabda Baginda Rasulullah saw.,
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Demikianlah sistem Islam mengatur secara paripurna bagaimana kritik bukanlah teror namun menjadikan penguasa kian tepat menempatkan dirinya sebagai pemimpin yang meriayah rakyatnya dengan baik. Bukan menjadi lawan main rakyatnya hingga rakyat tak mampu bersuara.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment