Oleh Isma Humaira
Ibu Rumah Tangga
Wacana Perayaan Natal Bersama, antara umat Islam dan umat Kristiani, diklaim sebagai bentuk toleransi beragama. Jika benar wacana ini—yang bahkan digagas dan diinisiasi oleh Kementerian Agama RI pada Bulan Desember 2025 ini—maka jelas hal itu telah melanggar batas-batas toleransi beragama dalam Islam.
Dalam pandangan Islam, toleransi berarti membiarkan pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya. Toleransi dalam Islam juga bermakna bahwa non-Muslim tidak dipaksa untuk masuk Islam. Toleransi Islam bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama, antara Islam dan agama lain, sebagaimana dalam Toleransi Liberal. Apalagi ikut membenarkan keyakinan yang salah, bahkan ikut terlibat dalam perayaan agama mereka. Hal ini termasuk haram karena mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil.
Munculnya konsep toleransi versi Barat, sangat dipengaruhi oleh pengalaman sejarah mereka yang Kristen. Toleransi Liberal berdiri di atas tiga gagasan utama: Pertama, Sekularisme. Intinya: Agama dipisahkan dari kehidupan dan negara. Kedua, Relativisme. Intinya: Semua agama dianggap sama-sama relatif kebenarannya. Ketiga, Pluralisme. Intinya: Semua agama diposisikan setara, tanpa klaim kebenaran. Konsep ini mungkin dianggap wajar di Eropa, tetapi bertentangan secara mendasar dengan Islam.
Sedangkan Islam memiliki konsep toleransi sendiri yang jelas, tegas dan berkeadilan yang berlandaskan akidah tauhid. Dari Sisi Aqidah. Islam tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan. Seluruh aspek hidup diatur oleh syariah. Dari Sisi Kebenaran Agama. Islam menetapkan bahwa hanya Islam yang benar, sementara agama lain salah. Allah SWT berfirman:
'Sesungguhnya agama (yang benar) di sisi Allah hanyalah Islam." (TQS Ali ‘Imran [3]: 19).
Islam jelas mengajarkan toleransi terhadap pemeluk agama lain. Akan tetapi, Toleransi Islam dibatasi oleh aturan-aturan Islam. Ia berbeda dengan Toleransi Liberal. Contohnya, antara lain: Pertama, pernikahan beda agama. Allah Swt. melarang pernikahan beda agama (QS. al-Mumtahanah [60]: 10). Kedua, salam antar agama. Nabi saw. tetap mengucapkan salam Islam kepada orang-orang di majelis yang bercampur antara Muslim dan non-Muslim. Ketiga, murtad. Islam tidak mentoleransi seorang Muslim murtad (keluar dari Islam). Bahkan Islam memandang murtad sebagai dosa besar dan kejahatan serius yang pelakunya layak dihukum mati.
Keempat, perayaan Natal Bersama. Islam mengharamkan seorang Muslim ikut serta dalam hari raya agama lain. Dalil keharamannya, karena perbuatan itu merupakan tasyabbuh bi al-kuffâr (menyerupai kaum kafir) yang telah diharamkan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang menyerupai (meniru-niru) suatu kaum maka dia termasuk ke dalam golongan mereka," (HR Abu Dawud).
Kelima, menolak Konsep Negara Islam (Khilafah). Menurut konsep Toleransi Liberal: Negara agama—termasuk Negara Islam (Khilafah)—itu sangatlah buruk dampaknya bagi masyarakat. Di Barat banyak orang mati akibat kekuasaan disatukan dengan agama (dalam kasus pembantaian Santo Bartolomeus tahun 1572 di Prancis). Adapun menurut konsep Toleransi Islam: Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam adalah bagian dari ajaran Islam. Khilafah wajib hukumnya.
Apalagi penerapan Islam secara kâffah (menyeluruh) mustahil tanpa institusi Khilafah. Karena itu menolak Khilafah adalah sikap tertolak dalam Islam. Lagi pula hanya dalam sistem Khilafahlah—sebagaimana telah terbukti selama berabad-abad lamanya—toleransi yang sejati antar para pemeluk agama (Muslim dan non-Muslim) bisa diwujudkan.
WalLâhu a‘lam bi ash-shawâb.
No comments:
Post a Comment