Oleh : Niken Lestari
Sebanyak 13 daerah di Sumatera Barat dilanda banjir dan longsor pada Selasa, 25 November 2025. Dari seluruh wilayah terdampak, Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, Kota Pariaman, dan Kota Bukittinggi merupakan kawasan yang mengalami kerusakan paling parah.
Akibat bencana tersebut, banyak rumah warga serta fasilitas umum seperti sekolah, masjid, dan ruas jalan mengalami kerusakan. Namun, bencana yang terjadi di hilir tidak dapat dilepaskan dari persoalan di hulu. Di tengah hutan, PT Agincourt Resources menambang emas dari perut bumi. Perusahaan meraup keuntungan besar, sementara masyarakat Batangtoru, Tapanuli Selatan harus menanggung risiko lingkungannya.
Pemilik mayoritas Tambang Emas Martabe saat ini adalah PT Danusa Tambang Nusantara, anak perusahaan dari PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT United Tractors Tbk, yang merupakan bagian dari Grup Astra Internasional. Mereka menguasai 95% saham PT Agincourt Resources. Sementara itu, 5% saham lainnya dimiliki oleh PT Artha Nugraha Agung, perusahaan daerah yang sahamnya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (70%) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (30%).
Bencana di Batangtoru, Tapanuli Selatan, sama dahsyatnya dengan yang terjadi di Tapanuli Tengah dan Sibolga, yang juga dilanda banjir bandang serta tanah longsor. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang harus menghadapi dampak buruknya.
Jika ditelisik lebih jauh, Islam sebenarnya menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi dan mencegah bencana ekologis. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam adalah amanah publik yang tidak boleh diprivatisasi atau diperlakukan sebagai komoditas untuk memperkaya sekelompok kecil pemilik modal. Negara wajib hadir sebagai pengelola sekaligus pelindung alam dan manusia. Pendekatan inilah yang hilang dalam tata kelola saat ini.
Islam bukan hanya agama ritual, tetapi sebuah sistem hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, sesama manusia, dan alam. Ketika ketiganya berjalan seimbang, kerusakan dapat dicegah secara sistematis.
Secara syariat, hutan, tambang, sungai, dan mineral bukan milik korporasi, tetapi milik rakyat yang dikelola negara. Model ini menutup celah eksploitasi berlebih yang sering memicu deforestasi, banjir bandang, maupun longsor. Pendapatan dari SDA harus dialirkan kembali untuk pelayanan publik, bukan keuntungan pemegang saham.
Maka kerusakan lingkungan sebagai bentuk kezaliman. Perencanaan tata ruang, izin pembukaan lahan, dan aktivitas tambang wajib mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang. Negara memiliki mandat syar’i untuk menerapkan kebijakan yang menjaga keberlanjutan hutan, daerah aliran sungai (DAS), serta keanekaragaman hayati.
Dalam paradigma Islam, negara wajib memastikan keselamatan warga melalui mitigasi bencana berbasis ilmu dan data. Reboisasi, pengendalian erosi, penguatan tebing sungai, hingga pembangunan infrastruktur ramah bencana menjadi kewajiban negara, bukan sekadar program insidental.
Bencana ekologis yang terus berulang bukan semata akibat cuaca ekstrem, tetapi buah dari sistem yang menempatkan keuntungan ekonomi di atas keselamatan manusia dan alam. Selama paradigma pengelolaan SDA masih bertumpu pada korporasi dan liberalisasi, kerusakan akan terus berulang.
Islam menawarkan kerangka yang bukan hanya normatif, tetapi aplikatif: negara kuat yang mengelola alam, aturan yang menekan eksploitasi, pengawasan yang ketat, serta budaya masyarakat yang sadar lingkungan. Inilah pendekatan kaffah yang dapat memulihkan keseimbangan alam dan melindungi kehidupan. Dan ini hanya bisa terjadi saat aturan Islam Kaffah diterapkan dalam bingkai khilafah.
Wallahu’alam bishowab

No comments:
Post a Comment