Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

REMAJA DALAM BADAI PERGAULAN BEBAS, WAJIB HADIRKAN ISLAM SEBAGAI SOLUSI

Thursday, November 27, 2025 | Thursday, November 27, 2025 WIB
REMAJA DALAM BADAI PERGAULAN BEBAS, WAJIB HADIRKAN ISLAM SEBAGAI SOLUSI

Oleh : Hj. Reni Renia Devi, S.Kp., M.Kep

 

Berita mengejutkan datang dari Kota Banjar Jawa Barat. Seorang pelajar putri salah satu sekolah menengah atas di Banjar, dilaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual. Mirisnya perilaku pelecehan seksual itu dilakukan oleh teman-teman korban dan diawali dengan korban dipaksa meminum minuman keras sampai tidak sadarkan diri. Kejadian tersebut terjadi di rumah salah satu pelaku pelecehan seksual tersebut.


Kasus pelecehan seksual di atas hanya merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Banjar. Bahkan menurut data angka kejadian menunjukkan trend peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data hingga Mei 2025 terdapat tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lima diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.


Banyak hal yang melatarbelakangi kasus kekerasan seksual terjadi ditengah-tengah masyarakat, tetapi kalau diamati penyebab dari berbagai kejadian kriminal semuanya bersumber dari diterapkannya sistem sekuler liberalisme yang menjadikan kebebasan menjadi arah pandang kehidupan. Interaksi yang terjadi di masyarakat semakin mengesampingkan nilai-nilai keimanan dan agama. Perilaku yang dihasilkan hanya berdasarkan hawa nafsu semata. Dan prinsip-prinsip agama hanya dianggap cukup dalam ranah pribadi saja.


Kebebasan berperilaku sebagai salah satu nilai liberalisme menjadikan mayarakat bebas melakukan apa saja dalam aktivitas kehidupannya atas nama hak asasi manusia. Bebas bersosialisasi, berinteraksi dan bergaul di tengah masyarakat. Mengejar kebahagiaan yang disandarkan kepada pencapaian materi bukan kepada ridho Allah SWT.


Lingkungan sosial dan budaya yang permisif terhadap pergaulan bebas seperti pacaran, peredaran miras, pornografi menyebabkan pintu kekerasan seksual terbuka lebar. Karena rangsangan dari luar akan menimbulkan hasrat yang membutuhkan pemenuhan. Kalau tidak dapat mengendalikan maka akan mengakibatkan timbulnya tindak kriminal seperti pemerkosaan bahkan pembunuhan.


Gempuran dari arus media yang masiv dan maraknya pornografi tanpa filter yang ketat dari pemerintah turut memperparah kasus kekerasan seksual di kalangan  pelajar. Pornografi dapat dengan mudah diakses pelajar karena pada saat ini dunia berada dalam genggaman tanpa bisa sepenuhnya diawasi atau diatur oleh orang tua.


Kekerasan seksual yang melibatkan pelajar juga menjadi bukti kegagalan sistem pendidikan saat ini dalam membentuk generasi bermartabat dan beradab. Sistem pendidikan saat ini tidak memiliki konsep komprehensif dan terintegrasi untuk mencegah kekerasan seksual.  Pendidikan hanya dilalui sebagai suatu rutinitas yang tidak memberikan dampak terbentuknya karakter generasi bertakwa.


Jika demikian, masihkan kita akan mengambil jalan solusi praktis ala kapitalis sekuler yang sudah terbukti malah menghantarkan generasi ke dalam situasi yang parah dan mengkhawatirkan? Jauh dari agama dan kesulitan mencari jati diri sebagai generasi khoiru ummah.


Sistem Islam memiliki mekanisme yang menyeluruh dan sempurna dalam mengatur aktivitas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Hukum asal laki-laki dan wanita adalah terpisah. Dengan demikian sejak dalam tahap pergaulan saja sudah diatur sedemikian rupa maka sudah bisa dipastikan sistem ini akan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual, menjamin kehormatan dan kemuliaan dan kebersihan nasabnya.


Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).


Islam juga melindungi dan menjaga generasi dari kekerasan seksual menjadi tanggung jawab bersama baik keluarga, lingkungan dan negara. Keluarga sebagai sekolah pertama dalam mendidik generasi harus memiliki pola asuh dan pendidikan berbasis keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter anak. 


‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ۝


artinya : 


Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

(at Tahrim : 6)


Aturan syariat Islam yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat akan membentuk masyarakat menjadi pengontrol dan pengawas perilaku anak supaya terhindar dari kejahatan dan kemaksiatan. Masyarakat menjadi counter sosial yang akan membangun budaya yang penuh keimanan dan ketakwaan.


Negara sebagai pengurus umat wajib mendukung generasi taat pada syariat maka negara wajib menerapkan pendidikan berbasis akidah, memiliki kurikulum yang membentuk kepribadian generasi dengan pola pikir dan pola sikap Islam mampu membedakan perilaku benar dan salah, baik dan buruk sesuai standar hukum syara. 


Negara mengatur arus informasi dan media, memastikan agar terbebas dari pornogragi dan hal-hal yang merusak akidah serta perilaku masyarakat. Negara memvisualisasikan konten-konten yang memperkuat ketakwaan dan edukasi yang membentuk karakter islam termasuk edukasi terkait naluri seksualita dan hukum-hukum pernikahan. 


Negara memiliki sistem hukum yg kuat dan tegas terhadap pelaku rudapaksa jika terdapat bukti melakukan rudapaksa akan diberlakukan hukuman had. Sanksi pidana ini bertujuan sebagai pelajaran bagi masyarakat  dan memberi efek jera bagi pelaku/jawazir dan sebagai penebus dosa/jawabir.


Sedangkan terkait wanita korban, jika benar-benar di rudapaksa dan dipaksa maka tidak ada hukuman untuknya hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau upayanya untuk menghindari pemerkosaan namun jika wanita tersebut sama-sama menikmati dan suka sama suka makan hukuman akan diberlakukan kepadanya sesuai ketentuan syara.


Semua mekanisme syariat Islam yang komprehensif ini akan menjadi perlindungan berlapis bagi perempuan dan anak-anak agar terhindar dari kekerasan seksual. Keamanan, kemuliaan, kehormatan akan terjamin dan seluruh masyarakat akan dengan tenang menjalankan segala aktivitas kehidupannya dalam tujuan beribadah dan menggapai ridho Allah SWT.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update