Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendidikan. Kali ini, ratusan santri di Pondok Pesantren Al Khoziny tertimpa bangunan beton yang ambruk. Ambruknya bangunan empat lantai tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025. Peristiwa nahas tersebut menyisakan duka mendalam. Dari 171 orang santri yang tengah melaksanakan salat Asar, 67 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia termasuk delapan body part (bagian tubuh). (cnnindonesia.com, 8-10-2025)
Ambruknya Ponpes Al Khoziny seketika memicu respons banyak pihak. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menganjurkan agar aktivitas di Ponpes Al Khoziny dihentikan sementara hingga para ahli menyimpulkan bahwa bangunan tersebut layak digunakan. Tak hanya itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyebut akan mendata pesantren-pesantren yang dinilai belum memenuhi standar.
Anggaran Minim dan Lemahnya Pengawasan
Bangunan gedung mana pun sejatinya bisa saja runtuh atau ambruk. Apalagi jika dikerjakan tanpa perencanaan maupun SOP yang benar. Kasus ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny, menurut analisis para pakar, disebabkan oleh kegagalan konstruksi yang diperparah dengan tidak adanya pengawasan yang memadai.
Di antara kegagalan konstruksi yang dimaksud berupa kolom vertikal yang disebut tidak mampu menahan beban hingga kualitas beton yang tidak memenuhi standar. Sementara itu, lemahnya pengawasan juga terjadi saat pembangunan ruang kelas. Pada awalnya, konstruksi bangunan direncanakan hanya untuk satu lantai, tetapi kemudian bangunan ditambah menjadi tiga lantai. Pembangunan tersebut diduga dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan bimbingan dari ahli.
Lemahnya konstruksi bangunan dan minimnya pengawasan dapat disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya terkait pendanaan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga-lembaga pendidikan berbasis masyarakat seperti pesantren pada umumnya hanya mengandalkan sumbangan masyarakat, wali santri, dan donatur yang jumlahnya sangat terbatas.
Karena itu, tidak mengherankan jika banyak gedung-gedung pesantren yang dibangun ala kadarnya karena keterbatasan dana. Padahal ada ratusan bahkan ribuan santri yang belajar di dalamnya. Mereka butuh rasa aman dan ruang belajar yang layak. Hal ini karena lembaga pendidikan swasta termasuk pesantren tetaplah berfungsi mencetak generasi penerus bangsa. Sayangnya, banyak pesantren yang harus mencari dana sendiri untuk membiayai jalannya pendidikan dan membangun fasilitas yang dibutuhkan.
Seharusnya menyediakan fasilitas ruang pendidikan yang aman merupakan tanggung jawab negara. Tanggung jawab tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat dengan dalih lembaga tersebut dikelola oleh pribadi atau masyarakat sehingga negara merasa tidak perlu bertanggung jawab. Memang benar, sebagian pesantren tetap mendapat bantuan dana dari negara. Namun, hanya sebagian kecil saja yang memperoleh bantuan, sementara ribuan pesantren lainnya hanya mengandalkan swadaya masyarakat.
Kasus runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny sejatinya menunjukkan lepasnya tanggung jawab negara dalam menyediakan ruang pendidikan yang layak bagi semua kalangan. Hal ini karena negara dalam sistem demokrasi kapitalisme hanya berperan sebagai regulator sehingga tidak terjun langsung mengurusi rakyatnya. Kasus Ponpes Al Khoziny seharusnya menjadikan pemerintah berbenah dan fokus memperhatikan masalah pendidikan di negeri ini.
Jaminan Islam Atas Pendidikan
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hak dasar tersebut wajib diberikan kepada setiap individu rakyat, baik kaya maupun miskin. Pendidikan dalam Islam bukanlah ajang bisnis yang ditujukan untuk meraup keuntungan. Namun, pendidikan diberikan demi melahirkan generasi penerus yang memiliki kepribadian Islam yang mumpuni.
Dalam Islam, tanggung jawab mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas serta menyediakan fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman merupakan kewajiban negara. Kewajiban tersebut tidak boleh diserahkan kepada swasta, individu ataupun masyarakat. Hal ini karena penguasa adalah pengurus seluruh urusan rakyat, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, "Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya."
Mewujudkan pendidikan gratis dan menyediakan fasilitas pendidikan yang layak tentu membutuhkan banyak anggaran. Terkait anggaran pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam sistem keuangan Islam, anggaran pendidikan akan disediakan melalui lembaga keuangan negara, yaitu baitulmal. Sumber pemasukan baitulmal sangat melimpah sehingga mampu membiayai pendidikan gratis dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Sumber-sumber tersebut berasal dari pos fai dan kharaj (kepemilikan negara) seperti khusus, ganimah, jizyah, dan dharibah. Ada pula pemasukan dari pos kepemilikan umum seperti laut, hutan, tambang minyak dan gas, dan lainnya. Dengan sumber pemasukan yang melimpah tersebut, pendidikan gratis dan seluruh fasilitasnya dapat diwujudkan dengan maksimal.
Perhatian negara juga tidak hanya dilakukan pada sekolah negeri saja, tetapi pada semua lembaga pendidikan, baik swasta maupun negeri. Negara Khilafah tidak mendikotomi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Hal ini karena semua sekolah hakikatnya memiliki tujuan yang sama, yaitu membentuk kepribadian Islam bagi seluruh anak didik. Di sisi lain, demi memaksimalkan pemasukan baitulmal, negara akan mengelola sumber daya alam secara mandiri. Hal ini karena SDA tidak boleh dipindahtangankan pengelolaannya kepada individu maupun swasta.
Khatimah
Demikianlah perhatian Islam dalam urusan pendidikan. Perhatian tersebut tidak akan ditemui dalam sistem kapitalisme saat ini yang menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis. Saatnya umat kembali pada Islam dan seluruh syariatnya agar kasus-kasus kematian karena kelalaian manusia tidak terulang kembali. Di bawah naungan Islam, anak-anak didik mendapatkan pendidikan terbaik dan fasilitas layak serta aman.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment