Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Bali. Apa yang kita bayangkan saat mendengar nama ini. Tentunya destinasi wisata menjadi kelebatan pertama ketika tersebut kata Bali.
Namun sejak 9-9-2025 tertayangkan berita banjir melanda Bali, sampai terdampaklah 123 titik yang tersebar di 6 kabupaten/kota, di antaranya Denpasar, Gianyar, Tabanan, Karangasem, Jembrana, dan Badung bahkan hingga 12-9-2025, berdasarkan keterangan di laman Pemprov Bali, jumlah korban meninggal tercatat sebanyak 17 korban jiwa, rasanya banjir tersebut telah mengurai betapa Bali telah mengalami kerusakan infrastruktur. Jembatan, serta terganggunya akses pelayanan publik menerpa Bali. Berbagai akses pun lumpuh.
Banjir Bali Selayang Pandang
Jika diamati dari kawasan-kawasan yang diterjang banjir ternyata merupakan daerah aliran Sungai Badung. Di Denpasar, kawasan ini sangat padat dengan bangunan yang mepet ke sungai. Bahkan, sebagian bangunan melebihi garis tanggul sungai. Padahal ebar Sungai Badung tidak lebih dari 8 meter.
Belum lagi derasnya alih fungsi lahan. Wilayah tutupan hutan, terutama di area Gunung Batur di Kabupaten Bangli dan daerah aliran sungai (DAS) sangat kecil. Dari 49 ribu daerah aliran sungai, daerah tutupan hutan hanya sekitar 1.200 hektare.
Pengembangan industri pariwisata di Bali memang telah mengalihfungsikan sawah, subak, dan hutan. Bali berubah tampilan dengan semaraknya hotel, vila, cottage, dan penginapan. Dalam 20 tahun terakhir, jumlah akomodasi wisata melonjak dua kali lipat.
Negara seakan terjebak dalam pilihan pariwisata dan menjaga lingkungan. Perjalanan pariwisata terus berlanjut di tengah teriakan penjagaan lingkungan. Ketika banjir menghadang, bisikan pariwisata tetap ditangkap dan dinormalisasikan tanpa hambatan. Pembangunan kapitalistik membius pemenuhan materi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan. Memeliharanya dalam jangka panjang seakan jauh panggang dari arang.
Bisa diperhatikan. Penggundulan hutan untuk pembangunan infrastruktur pariwisata terus saja berjalan. Alhasil ruang terbuka hijau pun terpangkas. Keanekaragaman hayati lokal pun terlibas. Eksploitasi sumber daya alam tanpa rencana tata ruang wilayah yang baik kian berdampak pada lingkungan. Bali semakin rentan terhadap perubahan iklim. Kalau pun ada rencana tata ruang wilayah, seolah-olah sebatas hanya formalitas.
Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), 459 hektare hutan di Bali beralih fungsi sejak 2015 hingga 2024. Pada periode tersebut, terjadi konversi lahan dari hutan menjadi nonhutan. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, sejak 2019 hingga 2024 Bali kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau 9,19% dengan rata-rata penurunan 1,53% setiap tahun.
Memang, Bali begitu populer. Hampir setiap orang kenal Bali. Baik di dalam maupun luar negeri. Profil Bali sebagai daerah pariwisata melonjakan sejumlah wisatawan, tak urung produksi sampah pun Kian bertambah secara signifikan.
Mengutip data dari Sistem Pengelolaan Informasi Sampah Nasional (SPISN) di Bali, pada 2024 timbulan sampah di Bali mencapai 1,25 ton per tahun. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan benar hanya akan menjadi bom waktu pada masa depan. Pencemaran lingkungan makin tidak terkendali seiring gencarnya proyek pariwisata.
Sayang beribu sayang, bencana ini tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk terus menggenjot pariwisata di Bali. Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyebut peristiwa banjir yang melanda Bali tidak berpengaruh terhadap kunjungan pariwisata. Hitungan materi tetap saja menggeliatkan tujuan profit ekonomi. Banjir seakan bukan masalah. Saat banjir Bali berpengaruh pada kerugian materi, negara begitu sigap melakukan recovery. Kekhawatiran penurunan kunjungan wisatawan begitu mendominasi dikarenakan takut pendapatan negara turut berkurang.
Jika ditelisik, pendapatan pariwisata di Indonesia memang meningkat menjadi 4.390,10 juta dolar AS pada kuartal kedua tahun 2025 dari 3.807,80 juta dolar AS pada kuartal pertama tahun 2025. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pariwisata Bali menyumbang hampir separuh dari total pendapatan pariwisata negara. Provinsi Bali menghasilkan devisa sebesar Rp107 triliun dari total devisa pariwisata Indonesia yang mencapai Rp243 triliun. Hal ini ia sampaikan saat berpidato dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali pada 4-3-2025..
Wajarlah jika pemerintah bergerak cepat memulihkan Bali dari bencana. Dengan alasan ekonomi, hutan disulap menjadi bangunan beton yang merusak struktur dan kekuatan tanah. Demi kepentingan ekonomi, daerah hulu hingga hilir pun menjadi korban keserakahan kapitalisme. Sebagai contoh, hutan tidak lagi berfungsi sebagai pemelihara dan penyerap air, tetapi beralih fungsi menjadi hutan produksi.
Sungguh, pengabaian terhadap kelestarian ekologi ini telah membuktikan bahwa pembangunan kapitalistik telah membawa bencana bagi manusia, alam, dan makhluk hidup di sekitarnya. Pembangunan dan pemasukan besar berujung merusak keseimbangan alam dan berakibat fatal bagi umat manusia. Inilah jika kapitalisme masih menjadi sistem yang terus diminati.
Beralih pada Islam, Solusi Sistemis Menyelamatkan Alam
Sistem Islam berbeda dengan sistem kapitalisme dalam memandang alam. Dalam Islam, aturan Allah Ta'ala dalam menjaga alam sangat diperhatikan. Dalam al quran, larangan merusak lingkungan termaktub jelas. Firman Allah Ta'ala,
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS.2: 205).
Apa yang ada di alam yang menjadi milik umum bukanlah objek komersialisasi. Aturan pengelolaan SDA sangat diingatkan agar tidak mengakibatkan kerusakan. Firman Allah Ta'ala,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Jika ditelisik dan ditelusuri dengan jeli, maka apa yang terjadi bukanlah kejadian yang muncul tanpa adanya sebab akibat. Apa yang terjadi ternyata terkait dengan perbuatan manusia yang tdk lepas dari kebijakan sistem yang ada, terjadinya banjir banyak faktor-faktor penyebabnya, baik karena banjir faktor alam dan faktor perbuatan manusia, namun jika faktor alam tidak diganggu manusia, maka air akan kembali pada tempat yang seharusnya. Air adalah siklus teratur yang dia akan menempati dan berputar kembali dalam suatu siklus yang tidak merusak. Namun mengapa akhirnya menjadi merusak atau menjadi bencana, ada hal yang menyebabkannya antara lain (ACT, 26/10/2016):
Pendangkalan sungai akibat sampah. Sungai-sungai yang dulunya dalam lama-lama menjadi dangkal akibat pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat sekitar. Sungai yang dangkal menyebabkan meluap ke pemukiman pada saat hujan deras.
Perusakan lahan. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah, banyak kejadian banjir dan tanah longsor karena ulah perusakan lahan untuk penambangan liar. Tanah yang seharusnya jadi penahan air menjadi tergerus dan menyebabkan banjir.
Penebangan hutan. Hutan berfungsi sangat penting sebagai daerah resapan air, menyimpan air hujan kemudian mengalirkan kepada manusia melalui bentuk air tanah. Bila hutan terus ditebangi secara liar akan menimbulkan banjir bagi kawasan daerah tersebut, dengan banjir yang terus terjadi dengan skala besar maka ada kemungkinan menyebabkan tanah longsor.
Pemukiman sembarangan. Seperti di Jakarta yang sering terjadi banjir, pemukiman sembrangan menjadi faktor penyebab banjir yang utama akibat meluapnya aliran sungai yang terhambat. Seperti rumah-rumah di bantaran yang pasti menjadi penyumbang sampah terbesar yang menjadi penghambat dan pendangkalan.
Hal-hal tersebut di atas sekalipun disampaikan ACT tahun 2016, tetap menjadi faktor berulang penyebab terjadi salah satunya bencana banjir. Kesalahan penataan tata ruang menyumbang kesalahan munculnya banjir. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tata ruang dan semua punya andil dalam hal tersebut. Lemahnya pengawasan dan penertiban, tidak ada peraturan yang cukup jelas, tidak adanya sinkronisasi perijinan, perilaku kolusip oknum, ketidak adilan rencana kota, prosedur perizinan yang berbelit-belit, dan terpaksa karena tidak punya pilihan.
Penyebab lainnya adalah pembuangan sampah secara serampangan oleh masyarakat, apalagi jika membuang di daerah sungai, maka turut memberi andil semakin parahnya banjir yang terjadi. Selain itu, bisa juga dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara kapasitas tampungan sungai dengan limpasan air yang masuk ke sungai. Penyebab yang paling alamiah adalah adanya intensitas curah hujan yang tinggi sehingga jumlah debit air yang jatuh juga sangat tinggi, yang saat ini menjadi suatu fenomena yang ada di Indonesia. Semuanya itu tentulah tidak akan terjadi jika kebijakan sistem yang ada mampu memberikan solusi terbaik.
Namun sistem demokrasi lebih memenangkan kaum kapitalis, sehingga semua peruntukkan tidak lagi melihat kemaslahatan umat secara menyeluruh, namun hanya memperuntukkan bagi segelintir orang "The have"-ciri kapitalis-pengusaha karib penguasa. Semua pengelolaan bumi ini tidak lagi pada tempat dan cara yang seharusnya. Namun hanya pada keuntungan yang merugikan umat manusia. Keuntungan bagi kaum kapitalis penikmat sistem demokrasi. Bagaimana dengan leluasa mencaplok sesuka-sukanya wilayah manapun yang menguntungkan baginya tanpa melihat dampak yang akan terjadi. Yang dilihat hanya eksploitasi keuntungan dengan mengeksploitasi SDA milik umum secara serakah.
Sesungguhnya untuk mengatasi banjir dan genangan, sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah memiliki kebijakan canggih dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kebijakan untuk mencegah terjadinya banjir dapat disarikan sebagai berikut,
Pertama, pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletsyer, rob, dan lain sebagainya, maka Khilafah akan menempuh upaya-upaya sebagai berikut;
*Membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya. Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi. Di Provinsi Khuzestan, daerah Iran selatan misalnya, masih berdiri dengan kokoh bendungan-bendungan yang dibangun untuk kepentingan irigasi dan pencegahan banjir. Bendungan-bendungan tersebut di antaranya adalah bendungan Shadravan, Kanal Darian, Bendungan Jareh, Kanal Gargar, dan Bendungan Mizan. Di dekat Kota Madinah Munawarah, terdapat bendungan yang bernama Qusaybah. Bendungan ini memiliki kedalaman 30 meter dan panjang 205 meter. Bendungan ini dibangun untuk mengatasi banjir di Kota Madinah. Di masa kekhilafahan ‘Abbasiyyah, dibangun beberapa bendungan di Kota Baghdad, Irak. Bendungan-bendungan itu terletak di sungai Tigris. Pada abad ke 13 Masehi, di Iran dibangun bendungan Kebar yang hingga kini masih bisa disaksikan. Di wilayah Afghanistan, kini terdapat tiga buah bendungan yang dibangun oleh Sultan Mahmud Ghaznah (998-1030 Masehi). Satu di antara tiga bendungan itu dinamakan dengan Bendungan Mahmud, dengan tinggi 32 meter dan panjang 220 meter. Bendungan ini terletak di 100 km dari Kabul.Model bendungan yang dibangun oleh insinyur Muslim pun beragam. Bahkan, model-model bendungan modern banyak mengadopsi model bendungan yang diciptakan oleh kaum Muslim. Bendungan dengan model bridge dam(bendungan jembatan) dapat ditemukan di daerah Dezful, Iran. Bridge dam digunakan untuk menggerakkan roda air yang bekerja dengan mekanisme peningkatan air. Bendungan jembatan Dezful mampu menyuplai 50 kubik air untuk kepentingan warga Dezful. Bendungan seperti ini juga dibangun di kota-kota Islam lainnya.Bendungan pengatur air (diversion dam) juga berhasil dibangun oleh sarjana-sarjana Muslim. Bendungan ini difungsikan untuk mengatur atau mengalihkan aliran air. Bendungan pengatur air pertama kali dibangun di sungai Uzaym, di Jabal Hamrin, Irak. Setelah itu, bendungan model ini dibangun di daerah-daerah lain di negeri Islam. Pada tahun 970 Masehi, orang-orang Yaman berhasil membangun bendungan Parada dekat Madrid, Spanyol. Hingga kini, bendungan-bendungan yang dibangun pada masa keemasan kekhilafahan Islam, masih bisa dijumpai di Kota Kordoba. Di antara bendungan masyhur di Kordoba adalah bendungan Guadalviqir yang diarsiteki oleh al-Idrisi. Bendungan ini didesain sedemikian rupa hingga bisa difungsikan untuk alat penggilingan hingga sekarang. Di daerah Spanyol, kaum Muslim juga berhasil membangun bendungan di sungai Turia, yang mana, kehebatan konstruksinya mampu membuat bendungan ini bertahan hingga sekarang. Bendungan ini mampu memenuhi kebutuhan irigasi di Valencia, Spanyol tanpa memerlukan penambahan sistem. Pada tahun 370 H/960 M, Buwayyah Amir Adud al-Daulah membuat bendungan hidrolik raksasa di sungai Kur, Iran. Insinyur-insinyur yang bekerja saat itu, menutup sungai antara Shiraz dan Istakhir, dengan tembok besar (bendungan) sehingga membentuk danau raksasa. Di kedua sisi danau itu dibangun 10 noria (mesin kincir yang di sisinya terdapat timba yang bisa menaikkan air). Dan setiap noria terdapat sebuah penggilingan. Dari bendungan itu air dialirkan melalui kanal-kanal dan mengairi 300 desa. Di daerah sekitar 100 km dari kota Qayrawan, Tunisia, dibangun dua waduk yang menampung air dari wadi Mari al-Lil. Waduk kecil difungsikan sebagai tangki penunjang serta tempat pengendapan lumpur. Sedangkan waduk besar memiliki 48 sisi dengan beton penyangga bulat di setiap sudutnya berdiameter dalam 130 meter, kedalaman 8 meter.
*Khilafah akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain), dan selanjutnya membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut; atau jika ada pendanaan yang cukup, Khilafah akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal. Dengan cara ini, maka daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan. Adapun daerah-daerah pemukiman yang awalnya aman dari banjir dan genangan, namun karena sebab-sebab tertentu terjadi penurunan tanah, sehingga terkena genangan atau banjir, maka Khilafah akan berusaha semaksimal mungkin menangani genangan itu, dan jika tidak mungkin Khilafah akan mengavakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka.
*Khilafah membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, atau apa namanya untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala, Khilafah mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu saja, Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.
Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.
Kedua, dalam aspek undang-undang dan kebijakan, Khilafah akan menggariskan beberapa hal penting berikut ini:
Khilafah membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut; (1) pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. Dengan kebijakan ini, Khilafah mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan.
Khilafah akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Hanya saja, Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan. Hanya saja, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya (madlarah), maka Khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Ketetapan ini merupakan implementasi kaedah ushul fikih al-dlararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan). Khilafah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu.
Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Selain dilengkapi dengan peralatan canggih, petugas-petugas lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam. Mereka diharuskan siap sedia setiap saat, dan dibiasakan untuk bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.
Khilafah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Khilafah juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu.
Khilafah terus menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Ketetapan ini didasarkan ketetapan syariat mengenai dorongan berlaku hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi. Khilafah juga mendorong kaum Muslim untuk menghidupkan tanah-tanah mati (ihyaa’ al-mawaat) atau kurang produktif, sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh.
Ketiga, dalam menangani korban-korban bencana alam, Khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai. Selain itu, Khalifah akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah swt.
Inilah kebijakan Khilafah Islamiyyah mengatasi banjir. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat.
Demikianlah Islam tidak akan menjadikan pariwisata sebagai sumber utama pemasukan negara. Pemasukan negara berasal dari mekanisme syariat sehingga pembangunan tetap selaras dengan kelestarian alam. Dalam Islam, sumber anggaran banyak dan beragam, tidak hanya bergantung pada pariwisata. Pengelolaan anggaran dalam negara Khilafah dilakukan oleh baitulmal. Sumber pemasukan tetap baitulmal terdiri dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam hlm. 530).
Negara wajib menjaga tata ruang dan melindungi rakyat dari bencana. Dengan mekanisme syariat, keseimbangan alam terjaga, bencana alam pun dapat dicegah. Sudah saatnya kembali pada sistem Allah dan berhukum dengan hukum Allah, yakinlah Indonesia dan seluruh dunia akan selamat.
Wallahu a'lam bi Asshawaab.

No comments:
Post a Comment