Penulis: Ummu Ghafiqi
Aktivitas Penulis: Pemerhati politik
Kasus korupsi lagi-lagi terjadi di tanah air. Jumlah rupiah yang dikorupsi pun tidak main-main. Berderet angka miliaran hingga triliunan rupiah tercatat dalam daftar kasus korupsi. Sebagaimana kasus korupsi Pertamina yang meraup sebesar Rp 968,5 T, PT. Timah Rp 300 T, PT. Asabri Rp 22 T, Jiwasraya Rp 16,8 T, ekspor CPO Rp 11,8 T, dan lain-lain. Di saat beberapa kasus korupsi sebelumnya bahkan belum tuntas diselesaikan oleh KPK, daftar kasus korupsi dengan angka-angka fantastis kini bertambah lagi dengan adanya kasus korupsi EDC di bank BRI dan kasus korupsi dalam proyek jalan di Sumatera Utara.
Proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berlangsung pada periode 2020-2024 dikabarkan tengah diselidiki atas dugaan tindak korupsi senilai Rp 2,1 T. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu diantaranya ialah mantan Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Sedangkan korupsi dalam proyek jalan di Sumatera Utara dilansir telah meraup sebesar Rp 231,8 M. Kasus ini terdiri dari dua perkara berbeda yaitu; pertama, pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, dan kedua ialah proyek di Sakter PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Ironis mengingat kasus-kasus korupsi ini muncul di kala pemerintah tengah berupaya melakukan efisiensi anggaran yang telah jelas berdampak pada semakin menurunnya kuantitas dan kualitas pelayanan negara atas hak rakyat dan penurunan pendanaan. Terasa jelas dampaknya terutama pada menurunnya pendanaan pada sektor strategis seperti penonaktifan penerima bantuan iuran JKN (PBI JKN), pengurangan tukin guru, dana bansos, militer, riset, dan lain-lain.
Menurut presiden Prabowo, efisiensi anggaran yang dilakukan telah menghemat uang negara hingga Rp 327 T. Namun di saat yang sama, korupsi telah merugikan negara hingga ratusan triliun bahkan jika ditotal bisa mencapai kuadriliun rupiah berdasarkan data kolektif nilai kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi di tanah air. [14/02/2025 | Detik.com]
Totalan rupiah yang telah dikorupsi ini menunjukkan bahwa negara sebetulnya punya dana atau uang. Akan tetapi dana tersebut bukannya dirasakan manfaatnya oleh rakyat malah dicuri oleh segelintir “tikus berdasi” sehingga akhirnya uang hanya berputar di kalangan elite pejabat dan kroninya saja.
Begitulah potret negara sekuler kapitalistik neolib dalam mengurus urusan rakyat dan mengatasi problem kehidupan dalam negara. Negara demokrasi yang konon katanya menjunjung asas “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” nyatanya hanya bualan semata, dan faktanya yang ada praktik demokrasi malah menyuburkan politik transaksional di antara para pejabat dan para pemilik modal. Di saat pejabat untuk memperoleh jabatan memerlukan bantuan materi dari pemilik modal, kemudian setelah berhasil menjabat, para pejabat yang berhutang kepada para pemilik modal itu harus berpikir keras untuk membayar hutangnya yang tak sedikit nilainya, hingga berujung dengan ‘menghalalkan’ korupsi sebagai jalan keluarnya.
Tidak demikian alur dan polanya apabila Islam yang dijadikan sebagai landasan negara. Kepemimpinan yang berasas akidah Islam menjadikan kehidupan manusia berjalan sesuai tuntunan syariat. Diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh akan secara preventif dan kuratif mengatasi problematika kehidupan, termasuk masalah korupsi.
Secara preventif, Islam mencegah korupsi dengan menjadikan individu-individu dalam sistem Islam terdorong untuk taat kepada syariat. Bentuk taat kepada syariat sendiri termasuk diantaranya menjadi pribadi-pribadi yang amanah. Sehingga pejabat-pejabat negara akan amanah dalam menjalankan tugasnya sebab ketakutannya kepada murka Allah. Pada saat yang sama, masyarakatnya pun melakukan kontrol terhadap pemimpin dan pejabat-pejabat sebagai bagian dari kewajiban ammar ma’ruf nahi munkar.
Orang-orang yang menjabat dalam sistem Islam juga dipilih dari kalangan terbaik dalam iman Islamnya serta kemampuannya, serta tidak ada praktik transaksional dalam perekrutannya. Para pejabat pun akan digaji dengan layak, dan kekayaan penjabat sebelum menjabat akan dicatat. Jika setelah menjabat ada kenaikan kekayaan yang tidak wajar, ia harus bisa menjelaskan sumber kekayaannya. Jika tidak bisa, hartanya akan disita dan disanksi dengan sanksi yang tegas. [MuslimahNews]
Berdasarkan penjelasan oleh Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhamul Uqubat, secara kuratif Islam menangani korupsi dengan menjatuhkan sanksi takzir untuk koruptor, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, dan berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. Hukumannya dapat berupa teguran, pengenaan denda, penjara, cambuk, hingga hukuman mati.
Demikianlah mekanisme Islam dalam mewujudkan negara yang aman dan paling jauh dari praktik korupsi dan pelanggaran-pelanggaran hukum sejenis. Di dalam negara yang berlandaskan Islam, penguasa berperan sesuai dengan amanahnya dan masyarakat terpenuhi hak-haknya sebagaimana mestinya. Hal ini pun bukan hanya sekedar janji manis belaka melainkan telah dibuktikan dalam fakta sejarah keemasan Islam, ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam kehidupan bernegara.
Wallahu a’lam bishshawaab
No comments:
Post a Comment