Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor BNN Akan Didirikan di Kabupaten Bandung, Mampukah Menekan Angka Penyalahgunaan Narkoba? Oleh. Dyah Pitaloka

Wednesday, August 06, 2025 | Wednesday, August 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T06:32:12Z


 


Tersiar kabar terkait rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat Kabupaten Bandung. Sebagai bagian dari upaya merealisasikan rencana tersebut, akan digelar rapat serta pembahasan terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembentukan BNN Kabupaten Bandung. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa dirinya bersama unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Bandung—termasuk Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan—telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendirikan BNN di wilayah Kabupaten Bandung. (pikiran-rakyat.com, 27-07-2025)


Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba via Lembaga Hanya Tambal Sulam


Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan peran pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di berbagai wilayah, meskipun secara kelembagaan penting untuk penindakan dan pencegahan, tetap belum mampu menghapus peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Artinya, selama akar persoalan tidak diselesaikan, maka upaya pembersihan hanya bersifat sementara dan tambal sulam.


Akar dari persoalan narkoba tidak sekadar soal lemahnya pengawasan atau rendahnya edukasi, melainkan berakar pada sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Ideologi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menjadikan asas manfaat sebagai tolok ukur dalam bertindak, termasuk dalam urusan peredaran narkoba. Ketika individu dan kelompok hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan halal dan haram, maka segala cara akan ditempuh demi mendapatkan manfaat, meskipun harus mengorbankan generasi muda dan merusak tatanan masyarakat. Dalam sistem sekuler kapitalistik seperti ini, selama ada permintaan dan selama ada yang diuntungkan secara ekonomi dari peredaran narkoba, maka peredarannya akan terus ada, bahkan berkembang dengan pola yang semakin kompleks dan sulit dilacak.


Pandangan Islam terhadap Narkoba


Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang haram karena sifatnya yang memabukkan, merusak akal, jiwa, dan tubuh manusia. Meskipun narkoba tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadits, para ulama telah mengqiyaskannya dengan khamr, karena sama-sama menyebabkan hilangnya kesadaran dan melemahkan akal. Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" (HR. Muslim). Oleh karena itu, segala bentuk narkoba—baik sedikit maupun banyak—hukumnya haram dalam Islam, karena bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqashid syariah) yang menjaga akal, jiwa, dan generasi.


Kebahayaan Narkoba


Kerusakan yang ditimbulkan narkoba sangat luas, mulai dari kehancuran pribadi, keluarga, hingga masyarakat dan negara. Efek dari narkoba itu sendiri bisa menyebabkan kecanduan, gangguan mental, kejahatan, bahkan kematian. Seseorang yang terjerat narkoba rentan untuk melakukan pelanggaran hukum, menelantarkan keluarga, bahkan melakukan tindak kekerasan yang berbahaya. 


Solusi Penyalahgunaan Narkoba Harus Ideologis dan Sistemik


Karena itu, solusi mendasar untuk mengatasi persoalan narkoba bukan hanya melalui pendekatan hukum dan represif, tetapi harus melalui pendekatan ideologis dan sistemik. Artinya, selama sekulerisme kapitalisme masih menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara, selama itu pula narkoba akan terus menjadi masalah berulang. Solusi tuntas hanya bisa dicapai jika akar masalahnya dicabut, yakni dengan mengakhiri penerapan ideologi sekuler yang menjadikan kebebasan dan keuntungan sebagai prinsip utama dalam bermuamalah. Sebagai gantinya, masyarakat harus kembali kepada sistem hidup yang berlandaskan akidah Islam, di mana standar baik-buruk ditentukan oleh syariat, bukan semata-mata oleh untung dan rugi. Dengan begitu, akan muncul masyarakat yang bukan hanya sadar terhadap hukum, tetapi juga hamba yang bertakwa sehingga potensi munculnya narkoba bisa dicegah.


Islam tidak hanya memberikan hukum, tetapi juga menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah dan mengatasi persoalan narkoba dari akarnya. Solusi itu mencakup pembinaan akidah dan moral sejak dini, penguatan kontrol sosial dengan amar ma’ruf nahi munkar, serta penerapan sistem kehidupan Islam yang adil dan menjaga masyarakat dari segala bentuk kerusakan. Selama sistem sekuler kapitalistik masih diterapkan—yang menjadikan kebebasan dan asas manfaat sebagai tolok ukur—maka narkoba akan terus beredar karena ada yang membutuhkan dan ada yang diuntungkan. Oleh karena itu, solusi tuntas terhadap narkoba hanya dapat dicapai dengan mengganti sistem rusak ini dengan sistem Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam seluruh aspek kehidupan.


Wallahu’alam bishshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update