Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Praktik Adopsi Ilegal dalam jerat Kemiskinan Struktural Oleh: Ummu Syuhada

Wednesday, August 06, 2025 | Wednesday, August 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T06:39:39Z




Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jabar meringkus 12 tersangka yang menjadi bagian dari sindikat perdagangan manusia berskala internasional. Saat ditangkap, polisi berhasil menyelamatkan enam bayi yang hendak dijual ke Singapura. Lima ditemukan di Pontianak yang siap dikirim ke Singapura, dan satu bayi lainnya diamankan di Tangerang. Terungkapnya aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan kasus penculikan di Jabar.

Sindikat ini memiliki peran dengan tugas yang sangat beragam dan terstruktur, mulai dari pengumpulan bayi, perekrutan ibu hamil, perawatan bayi hingga pembuatan dokumen kependudukan palsu seperti paspor dan akta kelahiran. Setelah dokumen lengkap, bayi dibawa ke tempat penampungan di Tangerang dan akan diterbangkan ke Singapura. Sindikat penjual bayi ini diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2023.
*(detik.com, 15-07-2025)*

Dilansir dari *nasional.kompas.com* (18/07), anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah harus mengusut tuntas kasus tersebut, serta membenahi sistem perlindungan ibu dan anak. Ia mendorong meminta pemerintah untuk menguatkan sistem deteksi dini dan pelacakan terhadap praktik adopsi ilegal.

Perdagangan bayi dalam dunia kapitalisme bukanlah hal yang baru. Sindikat penjualan bayi jaringan internasional ini adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan praktik politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Sebagian besar korban berasal dari kelompok rentan secara ekonomi, seringkali ibu hamil tanpa dukungan, kekurangan akses ke layanan sosial, dan berada dalam tekanan struktural ekstrem. Modus pelaku menyasarkan ketergantungan dan kebutuhan perempuan yang terjebak pada kemiskinan struktural tadi.

Kelompok perempuan ini di dalam masyarakat terjebak pada pilihan sulit. Kemiskinan struktural yang menjerat mereka bukan soal budaya, malas, atau ketidakberuntungan individu, melainkan penerapan sistem rusak yang melahirkan ketidakadilan, regulasi yang timpang, diskriminasi, dan akses terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja layak.

Selain itu, kesulitan terhadap berbagai akses kehidupan, tidak adanya jaminan hukum, dan etnis minoritas menjadikan kelompok ini sasaran empuk para sindikat perdagangan manusia dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Iklim kemiskinan dalam sistem kapitalisme juga telah menciptakan tekad kuat untuk memperbaiki hidup dengan menghalalkan berbagai cara. Orang-orang yang ingin memperbaiki hidup mereka dan keluarga mereka terus berusaha keluar dari jerat kemiskinan yang mengungkung mereka. Ketika negara tidak hadir, maka mereka mencari jalan ninja demi keuntungan pribadi.

Parahnya, transaksi jual beli bayi ini semakin meluaskan jaringannya melalui media digital. Permintaan semakin meluas, penawaran pun semakin tinggi. Dalam laporan investigatif The Straits Times, disebutkan bahwa harga adopsi bayi Indonesia di Singapura bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 dolar Singapura (setara Rp180–240 juta).

Selain itu, sistem hukum saat ini tidak memiliki jaminan hukum yang jelas. Hukuman bagi praktik adopsi ilegal ini tidak memberikan efek jera. Banyak pelaku perdagangan anak hanya dijatuhi hukuman ringan seperti kasus penjualan bayi di Jakarta tahun 2021 yang hanya diberi hukuman dua hingga tiga tahun penjara bagi pelaku. (Kompas.com, 24 Oktober 2021)

Islam memandang kehidupan manusia dengan sangat agung, bahkan sejak masih berada dalam kandungan. Setiap nyawa merupakan titipan dari Allah yang harus dijaga oleh setiap individu, komunitas, maupun negara. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh warganya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Sejarah mencatat, dalam pemerintahan Islam (Khilafah) tidak pernah ditemukan kasus seorang ibu yang terpaksa menjual bayinya karena kelaparan. Negara senantiasa berperan sebagai pelindung dan penanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Apabila ada warga yang kelaparan atau terlantar, maka menjadi kewajiban khalifah untuk segera menuntaskan masalah rakyatnya. Bahkan, mereka bisa dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai menjalankan amanah tersebut.

Islam tidak menerapkan sistem adopsi ala Barat yang mengaburkan atau menghapus identitas asli anak. Dalam pandangan Islam, anak yang diasuh tetap dipertahankan garis keturunannya, nama asalnya tidak diganti, dan tidak memperoleh hak waris seperti anak biologis. Hal ini menjadi langkah pencegahan terhadap pemalsuan identitas yang sering dimanfaatkan dalam praktik perdagangan anak.

Sudah saatnya kita memahami bahwa solusi menyeluruh atas masalah ini dapat terwujud hanya melalui sistem yang memuliakan setiap manusia. Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah, tetapi merupakan sistem kehidupan yang komprehensif—menjamin kesejahteraan, memberikan perlindungan, dan menegakkan keadilan hukum.

Potret yang kita saksikan saat seorang ibu dengan tega memberikan hak asuh anaknya secara ilegal karena kesempitan ekonomi adalah kegagalan mendasar dari sistem yang diterapkan hari ini. Karena itu, solusi terbaik adalah kembali kepada Islam yang telah terbukti secara menyeluruh menjaga kehormatan, kehidupan, dan masa depan manusia dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update