Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
(Freelance Writer)
Belum lama ini masyarakat dibuat heran oleh aksi penangkapan orang yang rugikan bandar judi online (judol). Hal itu pun sebagaimana yang diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding yang menilai penangkapan lima orang pemain judol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ganjil luar biasa, karena seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.
Menurut Sudding, langkah Polda DIY yang bergerak cepat dalam melakukan penangkapan kepada para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, bandar judol yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh (Kompas, 09-08-2025).
Kasus tersebut jelas sebuah ironi. Jadi jangan salahkan masyarakat, jika pada akhirnya kepercayaan mereka kepada penegakan hukum makin menurun. Mengingat fakta yang mereka saksikan merupakan sesuatu yang tak seharusnya terjadi.
Permasalahan judol begitu sangat merajalela. Upaya pemberantasannya pun sudah dilakukan, tapi sayangnya pertumbuhannya tidak kalah cepat. Masalah judol juga jelas menimbulkan berbagai dampak negatif berupa kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi hingga peningkatan kriminalitas.
Judol pun tidak mudah diberantas. Bagaimana tidak, ketimpangan ekonomi yang begitu tajam membuat banyak orang mudah tergiur jalan pintas mendapatkan uang melalui judol. Apalagi ketika kebutuhan pokok sulit dipenuhi, tawaran iming-iming kaya dengan cepat menjadi sangat efektif. Ditambah lagi hukuman yang ada belum mampu memberikan efek jera, sehingga hal ini makin sulit diberantas.
Belum lagi, dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini sektor apa pun yang mampu menghasilkan cuan, termasuk judol, memiliki potensi mendapat celah untuk berkembang. Ditambah lagi masih kurangnya kontrol demi “kebebasan pasar” yang akhirnya membuat praktik perjudian semakin meluas, difaslitasi oleh platform digital dan iklan masif.
Padahal kasus judi online perlu untuk segera diberantas. Sebab jelas melanggar norma agama dan membahayakan kehidupan masyarakat. Tapi beginilah potret negara yang menerapkan kapitalisme. Selama hal tersebut mendatangkan keuntungan, maka judol sulit diberantas sampai ke akarnya.
Selain itu, fakta ini menunjukkan lemahnya political will untuk serius menanganinya, karena sesungguhnya ada banyak ahli di Indonesia. Pun hal ini sangat dipengaruhi bagaimana pemegang kebijakan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Karena persoalan ini bukan hal baru lagi di negeri ini.
Di sisi lain, saat ini pemisahan peran agama dalam kehidupan meniscayakan adanya situs-situs tersebut. Hal itu, karena peran agama nampak dimarginalkan dalam mengatur masalah kehidupan, sehingga agama dipandang hanya mengatur ibadah ritual saja.
Di samping itu, sistem yang diterapkan hari ini bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, namun asas maslahat. Jadi meskipun haram, tapi mendatangkan cuan, maka akan dianggap sah-sah saja. Lihat saja bagaimana tentang regulasi miras.
Karenanya islam mengharuskan negara untuk memiliki teknologi terbaik, sumber daya manusia terbaik, juga political will untuk dapat menuntasakan berbagai permasalahan. Karena itu, peran negara sangat penting.
Dari itu, sangat penting bagi negara untuk menjaga rakyatnya dari berbagai hal yang dapat merusak akidah maupun pemikiran. Karenanya sistem islam senantiasa berupaya mengondisikan ketakwaan rakyatnya agar terjaga dari apa saja yang merusak.
Tidak hanya itu, pemberantasan judi tidak hanya dengan memberi sanksi pelaku dan bandar, tapi juga membangun struktur hukum sesuai syariat, mulai dari penerapan aturan-Nya, pembentukan aparat penegak hukum yang sesuai hukum syara, hingga membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah lingkungan masyarakat.
Sistem Islam juga tak hanya menindak kejahatan secara fisik, tapi juga membabat kemiskinan dan hedonisme yang bersumber dari Barat yang menjadi pemicu makin banyaknya judi dan penyakit sosial lainnya. Ini dilakukan melalui dakwah, sistem pendidikan islam, dan kontrol masyarakat serta menerapkan hukuman yang bersifat tegas dan menjerakan.
Pun dalam islam pemberantasan kemaksiatan tak akan pernah berkompromi pada apapun itu, meskipun hal itu tampak menghasilkan banyak cuan. Sebab sistem islam senantiasa menjadikan hukum syara sebagai dasar negara. Karena aturan dan kebijakan berasal dari hukum syariat, bukan manusia yang sifatnya lemah dan terbatas.
Dalam islam ketika memandang judi, baik online maupun offline, maka pandangannya sangat jelas, yakni haram. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuaan itu agar kamu beruntung.”
Adapun hukum judi berupa sanksi ta’zir, sebab judi merupakan perbuatan maksiat dan kadar sanksinya diserahkan oleh qadhi. Karena sesungguhnya fungsi hukuman dalam islam sebagai pembuat efek jera baik bagi pelaku maupun orang lain yang memiliki keinginan serupa. Pun sebagai penebus dosa di akhirat kelak.
Oleh karena itu, sistem yang ada saat ini sulit membabat persoalan judi online. Sebab banyak celah yang mengondisikan hal itu terjadi. Dari itu, tidakkah umat ini merindukan penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan? Karena sungguh Allah yang menciptakan manusia, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk ciptaannya. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment