Oleh: Isheriwati, SPdi.
Program rumah untuk guru, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan layak bagi guru, dijadwalkan akan terwujud pada tahun 2025, dengan target penyaluran 20.000 unit rumah subsidi. Penyerahan kunci rumah secara simbolis telah dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025.
Program rumah untuk guru ini merupakan kolaborasi antara PT Bank Tabungan Negara (BTN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Program ini bertujuan untuk membantu para guru di seluruh Indonesia agar memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Namun program ini tidak gratis, hanya berupa subsidi dalam bentuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi. Guru yang berminat mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BTN dan Kementerian Dikdasmen.
Adapun jenis KPR-nya adalah KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk guru non-PNS. FLPP adalah program subsidi KPR dari pemerintah yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Program ini menawarkan suku bunga yang lebih rendah dan uang muka yang lebih ringan.
Sementara untuk guru PNS dengan jenis KPR Tapera, bunganya ditetapkan sebesar 5% sepanjang tenor dengan uang muka minimal 1% dari harga rumah dan tenor pinjamannya maksimal 20 tahun.
Program ini ditargetkan agar guru memiliki rumah dan nyaman mengajar.
Mungkinkah program ini dirasakan oleh semua guru?
Program tersebut tidak dirasakan oleh semua guru. Menurut pengamat pendidikan dan generasi Yusriana mengatakan bahwa :
”Ini ternyata tidak serta-merta bisa dirasakan oleh semua guru. Terlebih bentuknya juga merupakan fasilitas KPR bersubsidi yang berbasis ribawi dan tetap memerlukan biaya cicilan setiap bulannya,” tuturnya dalam Perfect Education:
"Program Rumah untuk Guru Tidak Menjangkau Semua Guru", Kamis (1-5-2025) di kanal Muslimah Media Hub.
Tidak semua guru memiliki gaji yang layak. Sudah menjadi rahasia umum bahwa guru honorer itu ada yang penghasilannya sangat minim. Jangankan untuk menyicil rumah, untuk biaya makan sehari-hari pun mereka kesulitan.
Jaminan tempat tinggal bagi guru tidak perlu syarat yang rumit sebab fasilitas rumah merupakan hak bagi semua guru.
Tidak perlu ada pendataan siapa yang layak dan tidak layak untuk mendapatkan fasilitas ini, karena semua guru seharusnya memiliki hak yang sama sebagai pendidik generasi dan abdi negara.
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler ternyata abai terhadap jaminan kesejahteraan guru. Sebagai perbandingan misal para pejabat atau anggota DPR yang terjamin semua fasilitasnya. Padahal mereka justru orang-orang yang mampu. Seharusnya
guru pun memiliki hak yang sama karena profesi dan tugas guru sebagai tugas penting dan mulia.
Islam yang memiliki seperangkat aturan yang mampu menjamin kesejahteraan bagi para guru, termasuk fasilitas tempat tinggal, sebagai contoh pada era Kekhalifahan, guru diposisikan sebagai pihak yang berjasa memberikan kemaslahatan bagi umat.
Negara memberikan jaminan kesejahteraan dan penghargaan yang besar baik berupa gaji, tunjangan, maupun hadiah.
Dalam buku History of the Conflict disebutkan bahwa seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di Madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Satu dinar itu 4,25 gram emas.
Gaji ini di luar jaminan kesehatan dan pendidikan yang diberikan oleh negara bagi seluruh warga negara.
Pada masa Salahuddin al-Ayyubi, gaji guru juga tidak kalah besar dari profesor. Di dua madrasah yang didirikan oleh Salahuddin al-Ayyubi yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Salahiyah, gaji guru berkisar antara 11 sampai 40 dinar. Artinya, apabila di kurs nilai saat ini gaji guru itu bisa sekitar 42 juta sampai 153 juta.
Selain itu Khilafah juga menyediakan perumahan bagi para pengajar. Di dalam kampus tersedia fasilitas literasi yang terbaik level dunia. Para guru juga dibiayai untuk melawat ke seluruh dunia untuk melakukan survei, mempelajari ilmu baru. Bahkan mereka juga ada kesempatan mengajar ke negeri-negeri yang baru menerima dakwah Islam.
Besarnya perhatian Khilafah terhadap para guru mampu menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan diakui oleh dunia.
Sehingga Kesejahteraan guru dalam naungan Khilafah Islam benar-benar terwujud bukan sedekar fasilitas rumah tapi juga jumlah gaji yang memadai.
Guru sejahtera peradaban mulia makin nyata.
Wallahu a'lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment