Sebuah peristiwa tragis kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, kasus perundungan terjadi di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh teman-temannya sendiri. Aksi keji tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah ke media sosial, hingga viral pada Kamis, 8 Juni 2023. (bandung.kompas.com, 10-06-2025)
Dalam video tersebut, tampak korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh sejumlah pelaku yang merupakan rekan sebayanya. Lebih mencengangkan lagi, salah satu pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan obeng. Aksi kekerasan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Kasus ini sontak memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan para pelaku yang dinilai sangat tidak berperikemanusiaan, terlebih dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para siswa.
Berdasarkan uraian di atas, bentuk-bentuk perundungan kini tak lagi sekadar ejekan atau intimidasi ringan, tetapi telah berkembang menjadi tindakan kekerasan yang tergolong kriminal. Ironisnya, para pelaku bukanlah orang dewasa, melainkan anak-anak seusia Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang seharusnya masih berada dalam fase pembentukan karakter dan pendidikan moral. Mereka bukan hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga memaksa korban melakukan hal-hal menyimpang seperti mengonsumsi tuak, minuman keras yang jelas-jelas haram menurut ajaran agama.
*Perundungan Marak, Bukti Kegagalan Sistem*
Fakta bahwa perundungan anak semakin marak dan berulang setiap tahun menjadi bukti nyata bahwa permasalahan ini bukanlah insiden terpisah, melainkan fenomena gunung es yang mencerminkan krisis yang jauh lebih dalam. Masyarakat hanya menyaksikan sebagian kecil dari kasus yang muncul ke permukaan, sementara banyak kasus lainnya tak terungkap dan dibiarkan berlalu begitu saja. Ini menunjukkan bahwa ada yang salah secara sistemik.
Salah satu akar masalahnya terletak pada gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi yang diterapkan saat ini. Hukum yang ada tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan, terlebih ketika pelaku masih dikategorikan sebagai "anak" berdasarkan definisi usia menurut sistem hukum yang berlaku. Sebagai contoh, anak di bawah usia 18 tahun sering kali dianggap belum layak menerima konsekuensi hukum penuh, sehingga tindakan kriminal mereka pun tidak ditindak secara tegas. Akibatnya, ruang untuk bertanggung jawab atas tindakan buruk menjadi kabur.
Lebih jauh, perundungan yang terjadi di kalangan anak-anak juga mencerminkan kegagalan sistem pendidikan nasional. Pendidikan yang seharusnya membentuk manusia berakhlak, justru gagal melahirkan generasi yang bermoral. Ketika anak-anak mampu melakukan kekerasan tanpa rasa bersalah, bahkan menyertakan konsumsi barang haram seperti tuak, maka jelas ada kegagalan dalam penanaman nilai-nilai spiritual dan etika. Sistem pendidikan saat ini terlalu berorientasi pada aspek akademik dan penguasaan keterampilan teknis, sementara pembentukan akhlak dan kepribadian sering kali terabaikan.
*Buah Sistem Kapitalistik yang Makin Dominan*
Kondisi ini tidak lepas dari pengaruh sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang mendominasi hampir seluruh aspek masyarakat saat ini. Sistem sekuler memisahkan kehidupan dari nilai-nilai agama, sementara kapitalisme menempatkan materi sebagai tujuan utama hidup. Keduanya menghasilkan generasi yang kehilangan arah spiritual, tidak takut akan dosa, dan tidak paham bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Oleh sebab itu, perundungan, kekerasan, hingga kriminalitas dilakukan tanpa rasa bersalah.
Untuk mengatasi semua ini, dibutuhkan perubahan mendasar dan menyeluruh, bukan sekadar perbaikan regulasi atau pemberatan sanksi. Perubahan yang dimaksud harus menyentuh paradigma kehidupan yang diemban oleh negara, yaitu dengan menjadikan Islam sebagai dasar dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, hukum, dan sosial.
*Perundungan dalam Kacamata Islam*
Dalam Islam, perundungan merupakan perbuatan haram, baik dalam bentuk ucapan (verbal) maupun perbuatan fisik. Terlebih jika dilakukan dengan alat atau benda haram seperti tuak. Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Muddatstsir ayat 38 disebutkan bahwa
كُلُّ نَفْسٍ ۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ
“Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.”
Islam menetapkan bahwa titik awal tanggung jawab manusia dimulai sejak ia baligh, bukan semata berdasarkan usia. Hadis Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan bahwa pena (taklif hukum) diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sembuh. Dengan demikian, anak yang telah baligh wajib bertanggung jawab atas semua perbuatannya secara penuh di hadapan hukum syariat.
*Sistem Pendidikan Islam Membentuk Kepribadian Islam*
Untuk mencegah perilaku menyimpang sejak dini, Islam menetapkan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam. Tujuan dari pendidikan ini adalah membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyah) pada setiap anak. Sistem ini mewajibkan negara menyusun kurikulum yang menanamkan nilai-nilai akidah dan syariat Islam di semua jenjang pendidikan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas.
Negara bertanggung jawab penuh atas pendidikan generasi, tidak hanya dalam bentuk pengajaran di sekolah, tetapi juga dalam menyediakan sistem informasi yang mendidik, serta sistem sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Tayangan yang mengandung kekerasan, pornografi, atau nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam harus disaring oleh negara. Bila masih terjadi pelanggaran seperti perundungan, negara wajib memberikan sanksi kepada pelaku yang sudah baligh agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Dengan demikian, akan lahir generasi yang memiliki kepribadian Islam, yaitu generasi yang bertakwa, cerdas, dan beradab. Mereka tidak hanya memahami hukum halal dan haram, tetapi juga memiliki kesadaran penuh untuk menjauhi segala bentuk kemungkaran. Hanya melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh inilah, fenomena perundungan yang mengakar dalam masyarakat bisa dihentikan dari akarnya.

No comments:
Post a Comment