Oleh : Aen Pri
Keluarga adalah Institusi kecil dalam sebuah masyarakat dan Negara. Keluarga tempat terpenting dalam sebuah kehidupan individu. Dimana keluarga merupakan unsur yang dapat membentuk karakter seorang individu.
Karakter individu pada awalnya terbentuk dari apa yang didapatkan dari pemenuhan rasa kasih sayang, pola asuh dan pendidikan dari anggota keluarganya. Adapun Fungsi utama dari sebuah keluarga yaitu tempat sosialisasi, dukungan juga tempat pemenuhan kebutuhan dasar anggota keluarga.
Namun, hari ini tidak sedikit dari peran keluarga yang melenceng jauh dari fungsi utama sebuah keluarga. Dimana kasih sayang tidak lagi didapatkan oleh seorang anak dari kedua orangtuanya. Seperti yang dialami pada MK, seorang anak kecil yang berusia 7 Tahun ditelantarkan dan dianiaya oleh ayah kandungnya di Pasar Kebayoran Lama. MK ditemukan dalam kondisi gizi buruk, infeksi tulang dan bekas luka bakar diwajahnya. Kata Wakil Kepala RS Polri Kramatjati Komisaris Besar Erwin Zainul Hakim kepada wartawan, Minggu (15/6/2025), (Kompas 15 juni 2025).
Begitupun kasus bayi berusia 2 Tahun yang meninggal ditangan pengasuhnya yang terjadi di Riau. Bayi mungil yang naas tersebut dianiaya dan disiksa hanya karena rewel dan menangis.
Kasus seperti diatas banyak sekali terjadi di Negeri ini, bahkan dari kekerasan fisik maupun psikis, kekerasan seksual juga sampai inses dilakukan oleh anggota keluarga.
*Apakah penyebab dari kekerasan terhadap anak oleh anggota keluarganya?**
Keluarga merupakan tempat dimana seorang anak hidup dan tinggal dengan aman, penuh kasih sayang dan melakukan aktifitas dengan baik, dengan akhlak baik yang dimiliki dan nilai-nilai norma yang diterapkan membawa anak-anak nyaman berada didalamnya. Namun, mengapa sering terjadi sebaliknya? banyak faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak. Ada faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal kekerasan terhadap anak diantaranya :
1. Emosi yang tidak terkontrol saat menghadapi suatu masalah yang dialami oleh orangtua atau anggota keluarga yang lain.
2. Kesulitan ekonomi yang menjerat leher, yaitu ketika tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anggota keluarga. Ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar dan himpitan ekonomi yang semakin kencang menimbulkan stres dan depresi. Akibatnya, ketegangan terjadi antar anggota keluarga, pelampiasan dari ketegangan tersebut seringkali yang menjadi sasarannya adalah anak.
3. Pola asuh yang pernah didapat dari seseorang dan trauma masa kecil juga dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan hal yang sama terhadap anak dan keturunannya. Komunikasi yang buruk yaitu ketika kurangnya kecakapan menyampaikan perasaan dengan baik terhadap anak sehingga menimbulkan kekesalan terhadap anak, serta berprasangka buruk terhadap anak dan konflik lain yang tidak terselesaikan dalam perjalanan sebuah keluarga juga merupakan bagian dari faktor internal penyebab kekerasan terhadap anak.
4. Ketidakpahaman tentang agama, dimana agama mengajarkan kasih sayang orangtua terhadap anak. Ketidakpaham terhadap kewajiban dan hak terhadap anak, prinsip hidup yang keliru dapat menimbulkan kekerasan terhadap anak.
Adapun faktor eksternal penyebab kekerasan terhadap anak diantaranya pengaruh negatif dari luar misalnya hedonis, salah pergaulan, penggunaan obat-obat terlarang, dll. Faktor eksternal yang lain bisa terjadi karena perubahan sosial misalnya pergeseran keluarga besar ke keluarga inti dan campur tangannya sehingga mempengaruhi dinamika kehidupan anggota keluarga. Lagi-lagi dan lagi anak menjadi tempat pelampiasan emosi dan ketegangan dalam keluarga.
Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini menjauhkan fitrah orangtua terhadap anak. Orangtua tidak lagi memahami peran dan fungsinya dalam keluarga, dimana orangtua menjadi tempat pendidikan utama seorang anak, tempat hidup aman seorang anak.
Sistem ini juga yang menjadikan hubungan sosial masyarakat kering, sikap individualis masyarakat menyebabkan keadaan kekerasan terhadap anak semakin parah.
*Solusi apakah yang dapat menyelesaikan kekerasan terhadap anak?*
Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Undang-undang yang mengatur kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU PKDRT fokus pada kekerasan dalam rumah tangga, sementara UU Perlindungan Anak mengatur berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, dan UU TPKS mengatur kekerasan seksual dalam berbagai konteks, termasuk terhadap perempuan dan anak.
Namun, Undang-Undang tersebut tidak mampu menuntaskan permasalahan tersebut yakni kekerasan terhadap anak. Sebab, aturan tersebut lahir dari sistem sekuler kapitalisme yang tidak menyentuh sampai akar masalahnya. Sistem yang hanya memprioritaskan kesenangan materi dan hawa nafsu sehingga permasalahan yang komplek, saling berkelindan tidak dapat terselesaikan bahkan semakin memprihatinkan.
Ketika sistem pemisahan kehidupan masih berlaku, berbagai permasalahan hidup tentunya semakin ruwet. Mengapa? Sebab, segala sesuatu diukur dengan materi, akar masalah manusia tidak dituntaskan secara sempurna. Landasan dari sistem ini adalah kebebasan manusia mengatur dirinya sendiri, semau sendiri tanpa aturan hidup dan visi misi hidup yang jelas. Sehingga manusia cenderung hanya memuaskan hawa nafsunya saja. Maka tidak mengherankan jika permasalahan kekerasan terhadap anak kian hari kian memprihatinkan.
Berbeda dengan Sistem Islam. Dimana Islam mengatur hubungan manusia dengan yang lainnya, tidak ada kebebasan berperilaku, mengharuskan manusia berjalan sesuai Alqur'an dan Hadits. Begitupun peran orang tua, sudah dijelaskan di dalam Al Qur'an Surat Lukman ayat 13 :
وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ
Artinya: “(Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, saat dia menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah mempersekutukan Allah! Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) itu benar-benar kezaliman yang besar.” (QS Luqman [31] ayat 13).
Dalam surat yang lain Allah SWT berfirman :
حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ لِمَنۡ اَرَادَ اَنۡ يُّتِمّ
الرَّضَاعَةَ ؕ وَعَلَى الۡمَوۡلُوۡدِ لَهٗ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ اِلَّا وُسۡعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُوۡدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الۡوَارِثِ مِثۡلُ ذٰ لِكَ ۚ فَاِنۡ اَرَادَا فِصَالًا عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا ؕ وَاِنۡ اَرَدْتُّمۡ اَنۡ تَسۡتَرۡضِعُوۡٓا اَوۡلَادَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اِذَا سَلَّمۡتُمۡ مَّآ اٰتَيۡتُمۡ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ
Artinya : Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(Q.S. Al Baqarah :233).
Islam lengkap dengan aturannya. Dari ayat diatas tadi, diatur peran yang ditujukan kepada seorang ibu dan ayah dalam keluarga. Merawat, mengasuh, memberikan pendidikan, memahamkan keyakinan terhadap Allah SWT, memberi nafkah, dsb.
Seorang ayah adalah pemimpin bagi keluarganya. Ia wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya dan tidak ada pelanggaran syariat didalamnya. Islam mewajibkan laki-laki bekerja untuk menopang ekonomi keluarga.
Dalam Islam kedudukan seorang ibu adalah ummu wa rabbatul bait, dia juga sebagai seorang istri. Istri harus taat kepada suami dan mengatur urusan rumah tangga. Komunikasi yang baik terhadap anggota keluarga. Hingga membuat keluarga sakinah mawadah wa rahmah.
Islam mendorong antar keluarga muslim saling menasehati dalam kebenaran dan kemungkaran. Ketika terjadi suatu hal terhadap disekitarnya ia melihat dan mengawasi perilaku janggal anak-anak. Masyarakat ikut peduli dalam hal tersebut.
Sistem pendidikan dalam Islam membentuk masyarakat bersyakhsiyah Islam. Negara melakukan edukasi yang komprehensif dalam sistem pendidikan maupun melalui berbagai media informasi dari Departemen khilafah. Negara menguatkan tentang peran dan hukum-hukum keluarga. Sehingga masyarakat memahami perannya yang shahih dan komitmen melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan islam termasuk dalam membangun keluarga.
Pelaksanaan hukum islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat. Mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Semua anggota keluarga berperan melaksanakan kewajibannya berdasar iman dan taqwa. Kenyamanan akan didapat seorang anak hanya dalam sistem Islam yaitu Khilafah. Wallahu a'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment