Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Infrastruktur merupakan sarana yang sangat penting bagi sebuah negara. Penyediaan layanan kepada masyarakat, kegiatan ekonomi, dan upaya perwujudan kesejahteraan sangat tergantung pada infrastruktur yang ada. Majunya infrastruktur sekaligus menunjukkan majunya taraf ekonomi, kesejahteraan, juga peradaban.
Jalan raya, jalan tol, dan sejenisnya merupakan sarana publik. Sebagai infrastruktur publik, kepemilikannya menjadi milik rakyat dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara sebagai raa’in (pengurus dan pelayan urusan rakyat). Sayangnya dalam sistem kapitalis, sarana publik hanya tersedia dengan timbangan profit hingga rakyat kian sulit.
Msalnya saja, Jalan Tol Cibitung–Cilincing (JTCC) yang menunjukkan manfaat terutama bagi pelaku usaha logistik dan masyarakat sekitar dan menjadi jalur strategis yang menghubungkan kawasan industri di timur Jakarta dengan Pelabuhan Tanjung Priok, sekalipun perjalanan makin cepat, namun tarifnya tak "bersahabat” Alhasil tingkat pemanfaatan JTCC oleh pelaku usaha logistik pun masih rendah. Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, hal ini disebabkan oleh tingginya tarif tol yang dinilai tidak sebanding dengan efisiensi biaya operasional.
Jalan Tol Sarana Publik
Pembangunan jalan tol atau fasilitas publik lainnya dalam sistem stem pemerintahan Islam (Khilafah) yang memberlakukan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, sangat diperhatikan.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, Khilafah akan memiliki sumber kekayaan yang cukup untuk membiayai infrastruktur. Negara juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Sumber daya alam dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Negara tidak akan menjual aset strategis. Semua kebutuhan rakyat terjamin. Ekonomi mengalami pertumbuhan karena produktivitas individu terjaga.
Khilafah mengelola sarana publik secara serius. Dari mulai pembiayaan pembangunan sarana publik, melalui dana baitulmal tanpa memungut sepeser pun dana masyarakat, sarana publik terealisasi. Sejarah Khilafah pada masa lalu telah menunjukkannya. Contohnya saja, pada abad ke-8 M, jalan-jalan di Kota Baghdad, Irak, sudah dilapisi aspal. Pembangunan jalan beraspal di kota itu dimulai ketika Khalifah Al-Mansur mendirikannya pada 762. Contoh lainnya adalah proyek pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam, hingga Istanbul.
Sistem Islam membuat negara memprioritaskan pembangunan infrastruktur vital yang dibutuhkan masyarakat. Jika ruas jalan tol tersebut memang harus dan dibutuhkan, negara akan membangunnya. Akan tetapi, jika dengan adanya jalan raya saja sudah cukup memenuhi kebutuhan jalan bagi masyarakat, negara tidak perlu membangun banyak ruas jalan tol.
Sistem Islam tidak akan membiarkan negara memungut tarif apa pun yang berkaitan dengan infrastruktur dan fasilitas publik. Negara harus menyediakannya secara gratis tanpa dipungut biaya.
Tak kalah hebatnya, negara dalam sistem Islam tidak akan mengambil utang luar negeri untuk membiayai proyek infrastrukturnya. Mengambil utang dan investasi ke asing hanya akan membukakan pintu penjajahan dan kran liberalisasi yang makin bebas. Inilah sesungguhnya perangkap penjajah kapitalis menjerat negeri-negeri muslim untuk terus bergantung kepada mereka.
Sungguh penerapan sistem Islam dalam Khilafah, akan membuat negara dapat berperan optimal dalam menyediakan fasilitas, sarana, dan infrastruktur publik secara gratis. Kebijakan ini akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat. Beban ekonomi mereka akan berkurang dan semua elemen masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan secara leluasa. Sarana publik pun tak akan membuat rakyat tercekik.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment