Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

REVISI UU TNI, UNTUK SIAPA?

Friday, May 16, 2025 | May 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T04:45:53Z
REVISI UU TNI, UNTUK SIAPA?

Penulis ; Miratul Hasanah 

(Pemerhati masalah kebijakan publik)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. UU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini menurut KEMENHAN BALITBANG untuk mendukung kepentingan nasional yang bertujuan menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik Internasional. Revisi UU TNI ini sangat penting untuk memastikan bahwa TNI akan lebih memiliki kapabilitas yang memadai secara efektif dan efisien sebagai lembaga pertahanan negara untuk melakukan tugas dan fungsi dalam menghadapi tantangan baru tersebut.Namun respon penolakan masyarakat dari seluruh penjuru dan elemen menggema sejak wacana revisi UU TNI mencuat dan draf RUU diunggah pada lama web PUU EkkuinbangKesra DPR RI, meski beberapa saat kemudian di takedown akibat penolakan keras dari masyarakat terhadap poin-poin krusial pada revisi tersebut yang diduga kuat akan melahirkan dwifungsi TNI. 


Implikasi revisi UU TNI


Pertama, Memperpanjang masa pensiun, akan menambah persoalan yang membebani petugas Non Pekerjaan dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil. Perwira TNI dalam rancangan revisi Pasal 71, usia pensiunnya diperpanjang menjadi paling lama 62 tahun. Revisi ini, jika disetujui justru akan menambah persoalan yang belum pernah diselesaikan yakni menggandeng pejabat non-jabatan yang nanti dalam praktiknya justru dimobilisasi ke lembaga-lembaga negara hingga perusahaan-perusahaan milik negara. Kedua, Perluasan jabatan sipil yang dapat dikuasai oleh perwira aktif TNI, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI.  Namun, di revisi UU TNI justru akan ditambah yang beresiko menghilangkan independensi dan profesionalisme anggota TNI yang seharusnya fokus dalam urusan pertahanan negara. 

Ketiga, Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara . dalam pasal tersebut pula, TNI diberi wewenang untuk dapat mengisi posisi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Negara. Pintu yang dibuka ini dapat memberi jalan luas militer untuk mengintervensi urusan politik dalam negeri dan menjadi ancaman bagi kebebasan sipil dan demokrasi dengan alasan “keamanan negara”.  

Keempat, Menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang. Operasi militer selain perang diatur dalam rancangan Pasal 7, operasi militer selain perang yang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak diatur secara jelas mekanismenya, dalam rencana yang baru terlihat semakin diperjelas. Namun justru mengukuhkan kekebalan TNI dalam melakukan operasi militer non perang tanpa harus melalui mekanisme check and balances oleh lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat yakni DPR dalam pengambilan keputusan politik negara. 


Niscaya dalam Sistem Demokrasi Kapitalisme


Pengesahan UU TNI ini menjadi bukti betapa demokrasi kapitalisme yang diterapkan saat ini berlaku hipokrit. Demokrasi memiliki sistem imun yang keji. Selama seorang penguasa petahana bisa mempertahankan kekuasaan, ia merasa cara apa pun sah untuk dilakukan, meski menodai demokrasi itu sendiri. Jika tidak berhasil dengan cara-cara halus, cara brutal pun bisa ia lakukan. Sistem kapitalisme mengklaim menjunjung demokrasi dimana suara rakyat adalah suara Tuhan tapi nyatanya setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak pernah pro rakyat. Demokrasi dalam system kapitalisme sering kali menjanjikan supremasi sipil atas militer. Namun, relitas menunjukkan bahwa oligarki politik dan ekonomi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menentukan arah kebijkan Negara. Dalam konteks ini, militer kerap digunakan sebagai alat untuk menjaga stabilitas kekuasaan, bukan semata untuk mempertahankan Negara dari ancaman eksternal.Dari sinilah secara sosiologis langkah revisi UU TNI ini makin memperkuat pola kepemimpinan yang populis-otoriter. 


Keagungan Pengaturan Islam


kekuasaan ialah wasilah untuk menerapkan Islam secara kafah, bukan untuk menipu rakyat dan mencampakkan aturan-Nya. Pemerintahan dalam sistem Islam bukanlah pemerintahan militeristik yang didominasi oleh tentara. Politik luar negeri Daulah Islam adalah dakwah dan jihad. Jihad membutuhkan kesiapan militer dalam konteks mendukung dakwah. 


Adapun keempat departemen negara khilafah Islam adalah:


Departemen Luar Negeri (da’irat al-kharijiyah), karena hubungan antara Daulah Islam dengan negara-negara lain harus berpijak pada asas jihad.

Departemen Perindustrian (da’irat al-shina’ah), yang berpijak pada asas perang, khususnya industri peralatan perang dan industri berat. 

Departemen Keamanan Dalam Negeri (da’irat al-amni al-dakhiliy). Departemen ini memiliki cabang di setiap wilayah yang dikepalai oleh Kepala Kepolisian Wilayah. Departemen Kemiliteran (da’irat al-harbiy). Seorang Amir Jihad bertanggung jawab untuk menyiapkan dan memperlengkapi militer Islam dalam rangka jihad. Adapun jihad tersebut menjadi metode Islam dalam menyebarkan ideologi dan mengembannya ke seluruh alam. Sedangkan angkatan bersenjata Islam itu terbagi dua:Pertama.Pasukan cadangan(wajib militer), yakni kaum muslim seluruhnya, orang balig, dan telah dilatih untuk memanggul senjata.Kedua.Pasukan tetap (reguler) dalam militer yang bersiaga di perbatasan atau menaklukkan negeri-negeri demi meninggikan kalimat Allah.Adapun khalifah, ia menjadi pemimpin tertinggi angkatan bersenjata.

WaAllahua'lam bissawab. 

×
Berita Terbaru Update